ASN Diduga Mangkir Kerja 4 Tahun, Tetap Terima Gaji Penuh: Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Redaksi

- Redaktur

Senin, 8 September 2025 - 16:03 WIB

50845 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir – isnin 08/09/2025

Dunia birokrasi kembali tercoreng. Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Mulyadi, S.Si (NIP: 198210082010011013), pejabat fungsional di Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, diduga tidak pernah hadir bekerja sejak Juli 2021.

Ironisnya, meski tidak menjalankan tugas, yang bersangkutan tetap menerima gaji dan tunjangan secara penuh hingga kini. Bila dihitung, dengan estimasi gaji pokok dan tunjangan sekitar Rp10 juta per bulan, potensi kerugian negara selama hampir empat tahun diperkirakan mencapai Rp400 juta lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SKP Bermasalah dan Dugaan Rekayasa Administrasi

Penelusuran internal mengungkap adanya kejanggalan dalam dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) milik Mulyadi. Kepala bidang selaku atasan langsung disebut menolak menandatangani SKP. Namun, anehnya, SKP justru ditandatangani oleh pejabat dari bidang lain.

Selain itu, data kegiatan dalam SKP diduga hasil pinjaman dari program kerja bidang lain. Tidak ditemukan bukti kehadiran Mulyadi, baik berupa daftar hadir, tanda tangan, maupun dokumentasi kegiatan. Hal ini memperkuat dugaan adanya rekayasa administrasi untuk menutupi ketidakhadiran.

Baca Juga :  Program Han Pangan Ditingkatkan Melalui Babinsa Koramil 04-Kubu.

Regulasi Tegas: Mangkir Lebih 46 Hari Bisa Dipecat

Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 11 ayat (2) huruf d dan e menegaskan:

ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

ASN yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja dalam 1 tahun dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Jika benar Mulyadi mangkir sejak Juli 2021, maka pelanggaran tersebut sudah jauh melampaui ambang batas, dan seharusnya berujung pada pemecatan tidak hormat.

Lemahnya Pengawasan, Diduga Ada Pembiaran

Kasus ini juga menyingkap lemahnya sistem pengawasan internal. Bagaimana mungkin seorang ASN yang tidak pernah hadir di kantor masih bisa menerima gaji dan tunjangan setiap bulan? Fakta ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran, bahkan keterlibatan oknum dalam meloloskan administrasi gaji maupun SKP fiktif.

Baca Juga :  Ketua Bawaslu Riau Dinilai Tak Mampu Mengungkapkan Kasus Money Politik Di Rohil.

“Kalau benar ASN ini tidak masuk kerja sejak 2021, dengan gaji dan tunjangan sekitar Rp10 juta per bulan, maka negara bisa dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin, tapi berpotensi masuk ranah pidana korupsi,” ujar salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Audit dan Investigasi

Sejumlah pihak mendesak Aph terkait di Rokan Hilir untuk segera turun tangan. Selain menindak ASN yang bersangkutan, (BKPSDM) juga diminta menyelidiki pejabat yang diduga ikut memfasilitasi penerbitan SKP fiktif serta pencairan gaji yang tidak semestinya.

Hingga berita ini dipublikasikan, mulyadi belum memberikan klarifikasi resmi.

Berita Terkait

Tim Gabungan TNI-Polri Berhasil Tangkap Terduga Pengedar Sabu Di Panipahan.
Ketua Umum GRANAT Apresiasi Kinerja Polda Riau, Prestasi Spektakuler Selamatkan Generasi Bangsa
Kurun Waktu Seminggu Polsek Kubu Ungkap 3 Kasus Narkoba, Amankan 5 Pelaku
Personil Koramil 04/Kubu Bersama. Polri Dan Upika Gelar Patroli Bersama
Kapolsek Teluk Meranti Apresiasi,  Menyusuri Sungai Kampar, Material Jembatan Tiba di Desa Pangkalan Terap
Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.
Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Brigadir Zainudin Usman,SH Beri Himbauan Dan Nasehat Pada Remaja.
Hadiri Acara Haul, Polsek Kubu Pererat Sinergi Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:39 WIB

Tim Gabungan TNI-Polri Berhasil Tangkap Terduga Pengedar Sabu Di Panipahan.

Sabtu, 18 April 2026 - 16:24 WIB

Kurun Waktu Seminggu Polsek Kubu Ungkap 3 Kasus Narkoba, Amankan 5 Pelaku

Sabtu, 18 April 2026 - 14:05 WIB

Personil Koramil 04/Kubu Bersama. Polri Dan Upika Gelar Patroli Bersama

Jumat, 17 April 2026 - 17:08 WIB

Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Brigadir Zainudin Usman,SH Beri Himbauan Dan Nasehat Pada Remaja.

Jumat, 17 April 2026 - 16:59 WIB

Hadiri Acara Haul, Polsek Kubu Pererat Sinergi Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat.

Jumat, 17 April 2026 - 13:32 WIB

Jagah Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 04/Kubu Komsos Dengan Warga.

Jumat, 17 April 2026 - 10:55 WIB

Kapolda Riau,Sekda Provinsi Bersama Danrem 031/Wira Bima Pimpin Kegiatan Cooling System Di Panipahan, Hadirkan Duta Anti Narkoba.

Jumat, 17 April 2026 - 07:30 WIB

Kapolsek Kubu Hadiri Audiensi Bersama Forum Pekat Dan Upika,Wujudkan Wilayah Bebas Narkoba.

Berita Terbaru