ASN Diduga Mangkir Kerja 4 Tahun, Tetap Terima Gaji Penuh: Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Redaksi

- Redaktur

Senin, 8 September 2025 - 16:03 WIB

50956 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir – isnin 08/09/2025

Dunia birokrasi kembali tercoreng. Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Mulyadi, S.Si (NIP: 198210082010011013), pejabat fungsional di Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, diduga tidak pernah hadir bekerja sejak Juli 2021.

Ironisnya, meski tidak menjalankan tugas, yang bersangkutan tetap menerima gaji dan tunjangan secara penuh hingga kini. Bila dihitung, dengan estimasi gaji pokok dan tunjangan sekitar Rp10 juta per bulan, potensi kerugian negara selama hampir empat tahun diperkirakan mencapai Rp400 juta lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SKP Bermasalah dan Dugaan Rekayasa Administrasi

Penelusuran internal mengungkap adanya kejanggalan dalam dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) milik Mulyadi. Kepala bidang selaku atasan langsung disebut menolak menandatangani SKP. Namun, anehnya, SKP justru ditandatangani oleh pejabat dari bidang lain.

Selain itu, data kegiatan dalam SKP diduga hasil pinjaman dari program kerja bidang lain. Tidak ditemukan bukti kehadiran Mulyadi, baik berupa daftar hadir, tanda tangan, maupun dokumentasi kegiatan. Hal ini memperkuat dugaan adanya rekayasa administrasi untuk menutupi ketidakhadiran.

Baca Juga :  Peduli Korban Banjir,LLMB Kuba Dirikan Posko Dan Bagikan Nasi Bungkus.

Regulasi Tegas: Mangkir Lebih 46 Hari Bisa Dipecat

Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 11 ayat (2) huruf d dan e menegaskan:

ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

ASN yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja dalam 1 tahun dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Jika benar Mulyadi mangkir sejak Juli 2021, maka pelanggaran tersebut sudah jauh melampaui ambang batas, dan seharusnya berujung pada pemecatan tidak hormat.

Lemahnya Pengawasan, Diduga Ada Pembiaran

Kasus ini juga menyingkap lemahnya sistem pengawasan internal. Bagaimana mungkin seorang ASN yang tidak pernah hadir di kantor masih bisa menerima gaji dan tunjangan setiap bulan? Fakta ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran, bahkan keterlibatan oknum dalam meloloskan administrasi gaji maupun SKP fiktif.

Baca Juga :  Personil Koramil 04/Kubu Hadiri Penyaluran Bantuan Alat Sekolah Siswa Sekolah Dasar.

“Kalau benar ASN ini tidak masuk kerja sejak 2021, dengan gaji dan tunjangan sekitar Rp10 juta per bulan, maka negara bisa dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin, tapi berpotensi masuk ranah pidana korupsi,” ujar salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Audit dan Investigasi

Sejumlah pihak mendesak Aph terkait di Rokan Hilir untuk segera turun tangan. Selain menindak ASN yang bersangkutan, (BKPSDM) juga diminta menyelidiki pejabat yang diduga ikut memfasilitasi penerbitan SKP fiktif serta pencairan gaji yang tidak semestinya.

Hingga berita ini dipublikasikan, mulyadi belum memberikan klarifikasi resmi.

Berita Terkait

Polda Riau Sita 42 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Air Hitam-Pujud, Hasil Penggeledahan di Kantor PUPR Rohil
Survei Langsung Ditlantas Pastikan Aman Siapkan Rekayasa Lalin Tol Pekanbaru
GIZI LESTARI STIKes Berdayakan Ibu PKK Koto Tibun Lewat Ikan
Perkuat Sinergitas Dan Kolaborasi Antar Instansi, Kapolres Rohil Kunjungan Dan Silaturahmi Ke Lapas Kelas IIA Bagan Siapiapi.
Tanamkan Karakter Islami Sejak Dini, Murid TK Islam Ummi Kamaliyah Antusias Belajar Doa, Huruf, dan Angka
Diduga Kabur Saat Pengembangan, AM Masih Diburu Polisi
Workshop Pertanian UNRI Ajak Warga Kumain Berdaya
Diduga Terjadi Kerusakan Bibit Mangrove Di Teluk Pulai, LSM KPK RI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Kawasan Pesisir Dan Penegakan Hukum.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:46 WIB

Lampu Alat Berat Selamatkan Nyawa, Kapolsek Sungai Apit Ceritakan Kronologi Pekerja Diterkam Harimau di Teluk Lanus

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:14 WIB

KKN UNRI Gelar Pelatihan Digital Marketing dan Inovasi Produk untuk UMKM Pematang Duku Timur

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:01 WIB

Syukuran Kenaikan Pangkat, Polsek Sabak Auh Perkuat Soliditas Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:35 WIB

Jelang Panen Minggu Depan, Polsek Sabak Auh Awasi Pengupasan Jagung Asta Cita 1 Hektare 

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:38 WIB

Jagung Pipil 1 Hektare di Sabak Auh Hampir Panen, Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Dampingi UPTD Pertanian

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:36 WIB

Polsek Sabak Auh Kawal Tanaman Pangan Jagung Pipil 1 Hektar Dukung Asta Cita

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:01 WIB

Hut Bhayangkara ke-80, Polsek Sabak Auh Turun Bagi Sembako ke Warga Selat Guntung

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:18 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung 87 Hari Dukung Asta Cita

Berita Terbaru