Adanya Dugaan Penangkapan Ikan Gunakan Racun Dan Strum,Polsek Kubu Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum.

PONIRIN

- Redaktur

Senin, 29 April 2024 - 18:01 WIB

50734 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Rohil – baranews.
Masyarakat resa akibat adanya dugaan sebahagian warga menangkap ikan menggunakan racun dan strum yang bisa mengakibatkan kefatalan bagi satwa yang hidup diair terutama ikan.

Guna menghindari kepunahan bagi satwa yang hidup di air  terutama ikan,Plt Kapolsek Kubu Iptu Kodam F Sidabutar SH,MH melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Senin (29/4-2024)

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba) Kabupaten Rokan Hilir dihadiri Camat Kubu Hassan Usman.S.pd MM, Plt Kapolsek Kubu Iptu Kodam F Sidabutar SH,M.H , Danramil 04/Kubu diwakili Pelda Muhamedi , Pj Penghulu Teluk Nilap H.Gamal Bacik, Kadus ,RT,RW Tokoh masyarakat  serta para Nelayan.

Selaku Nara Sumber Kapolsek Kubu Iptu Kodam F Sidabutar dalam penyampaiannya  mengatakan” Penangkapan Ikan atau sejenisnya dengan menggunakan alat strum dan Racun maupun  tangkul dapat membinasakan seluruh Habitat yang ada didalam Sungai serta dapat merusak Lingkungan.”


“Gunakanlah alat tangkap ikan yang tidak merusak habitat ,tempat tinggal serta lokasi perkembangbiakan ikan,inilah sala satu cara menjaga kelestarian Sumber Daya Sungai.” ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek ” Pasal Pidana Penjara Penangkap Ikan diatur dalam Undang- undang RI nomor 45 tahun 2009 Pasal 85 tentang Perikanan ” Setiap orang yang  dengan sengaja memiliki ,menguasai membawa dan/atau menggunakan alat Penangkap ikan dan/ atau alat bantu Penangkap ikan yang mengganggu dan merusak Keberkelanjutan Sumber daya ikan dikawal penangkap ikan di wilayah Pengelola Perikanan Negara Republik Indonesia sebagai mana dimaksud Pasal 9 dapat di Pidana Penjara paling lama 5 (lima)tahun dan Denda paling banyak 2.000.000.000,- ( Rp, 2 Milyar ).

Baca Juga :  Cegah Penyebaran PMK,Personil Koramil Cek Ternak Warga.

Dalam hal pelarangan penangkapan ikan dengan menggunakan Racun dan Strum ,Polsek Kubu dan Kepenghuluan Teluk Nilap akan memasang Spanduk terkait larangan penangkapan ikan menggunakan Racun,tangkul dan Strum di sepanjang aliran Sungai di wilayah Kepenghuluan Teluk Nilap.

Baca Juga :  PKS PT. DGS Tanah Putih Tanjung Melawan Kembali Berulah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai mendengar Penyuluhan Hukum yang digelar Polsek Kubu,Masyarakat Kepenghuluan Teluk Nilap berjanji dan bersedia melakukan Penangkapan ikan yang benar dan tidak menggunakan Racun tangkul  maupun Strum, Apabila tidak mematuhi siap di Proses secara Hukum.”

 

 

Berita Terkait

Upayakan Kenyamanan Warga, Personil Koramil 04/Kubu Giat Patroli Siskamling.
Babinsa Koramil 04/Kubu Dampingi Perawatan Cabai Petani.
Wisuda ke-XXIV Ponpes Dar Aswaja Sungai Pinang,44 Santri-Santriwati Resmi Diwisuda.
Cegah Penularan PMK,Personil Koramil 04/Kubu Cek Ternak Warga.
Bupati Rohil Melalui Camat Kubu Lantik Dua Anggota BPKep Rantau Panjang Kanan.
Kapolres Rohil Cek Harga Sembako Di Pasar Ujung Tanjung,Pastikan Stabilitas Jelang Ramadhan
Peringatan Isra Mi’raj dan Tarhib Ramadhan, Sarman Syahroni Tegaskan Penguatan Integritas Inspektorat Rohil
Polsek Kubu Pantau Lahan Ketahanan Pangan Jagung Pipil Di Kepenghuluan Teluk Piyai.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:23 WIB

Wujudkan Mimpi Anak Sekolah, Polda Riau Kebut Jembatan Gantung di Kuansing

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:17 WIB

Polda Riau Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kehumasan Tahun 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:53 WIB

Yonif 300/Brajawijaya Tebarkan Kasih Sayang di Kampung Banggabeak

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:20 WIB

Angkatan ke-3 SMAN 16 Pekanbaru: Khatam Al-Qur’an Menyambut Ramadhan 

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:12 WIB

Kalapas Pekanbaru Kukuhkan Tim Satopspatnal, Perkuat Pengawasan dan Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:47 WIB

Kepemimpinan Berbasis Data, Bukan Cari Muka: Mendobrak Budaya “Asal Bapak Senang” di Era Digital

Kamis, 12 Februari 2026 - 01:16 WIB

Polresta Pekanbaru Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Terbaru

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:23 WIB

Semangat Haflah Akhirussanah Perkuat Komitmen Pesantren Cegah Intoleransi dan Radikalisme

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Babinsa Koramil 04/Kubu Dampingi Perawatan Cabai Petani.

Jumat, 13 Feb 2026 - 13:33 WIB