Rohil – baranews.
Masyarakat resa akibat adanya dugaan sebahagian warga menangkap ikan menggunakan racun dan strum yang bisa mengakibatkan kefatalan bagi satwa yang hidup diair terutama ikan.
Guna menghindari kepunahan bagi satwa yang hidup di air terutama ikan,Plt Kapolsek Kubu Iptu Kodam F Sidabutar SH,MH melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Senin (29/4-2024)
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba) Kabupaten Rokan Hilir dihadiri Camat Kubu Hassan Usman.S.pd MM, Plt Kapolsek Kubu Iptu Kodam F Sidabutar SH,M.H , Danramil 04/Kubu diwakili Pelda Muhamedi , Pj Penghulu Teluk Nilap H.Gamal Bacik, Kadus ,RT,RW Tokoh masyarakat serta para Nelayan.
Selaku Nara Sumber Kapolsek Kubu Iptu Kodam F Sidabutar dalam penyampaiannya mengatakan” Penangkapan Ikan atau sejenisnya dengan menggunakan alat strum dan Racun maupun tangkul dapat membinasakan seluruh Habitat yang ada didalam Sungai serta dapat merusak Lingkungan.”
“Gunakanlah alat tangkap ikan yang tidak merusak habitat ,tempat tinggal serta lokasi perkembangbiakan ikan,inilah sala satu cara menjaga kelestarian Sumber Daya Sungai.” ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek ” Pasal Pidana Penjara Penangkap Ikan diatur dalam Undang- undang RI nomor 45 tahun 2009 Pasal 85 tentang Perikanan ” Setiap orang yang dengan sengaja memiliki ,menguasai membawa dan/atau menggunakan alat Penangkap ikan dan/ atau alat bantu Penangkap ikan yang mengganggu dan merusak Keberkelanjutan Sumber daya ikan dikawal penangkap ikan di wilayah Pengelola Perikanan Negara Republik Indonesia sebagai mana dimaksud Pasal 9 dapat di Pidana Penjara paling lama 5 (lima)tahun dan Denda paling banyak 2.000.000.000,- ( Rp, 2 Milyar ).
Dalam hal pelarangan penangkapan ikan dengan menggunakan Racun dan Strum ,Polsek Kubu dan Kepenghuluan Teluk Nilap akan memasang Spanduk terkait larangan penangkapan ikan menggunakan Racun,tangkul dan Strum di sepanjang aliran Sungai di wilayah Kepenghuluan Teluk Nilap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai mendengar Penyuluhan Hukum yang digelar Polsek Kubu,Masyarakat Kepenghuluan Teluk Nilap berjanji dan bersedia melakukan Penangkapan ikan yang benar dan tidak menggunakan Racun tangkul maupun Strum, Apabila tidak mematuhi siap di Proses secara Hukum.”