Pekanbaru-Riau, Kejaksaan Tinggi Riau Tetapkan RN Mantan Dirut PT SPR sebagai Tersangka Korupsi 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Selasa, 16 September 2025 - 20:12 WIB

50505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru-Riau, Kejaksaan Tinggi Riau

Pekanbaru, baranewsriau.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan RN, mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana participating interest (PI) 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT SPR (Sarana Pembangunan Rokan Hilir) periode tahun 2023 sampai dengan 2024. Siaran Pers Senin (15/9/2025).

Penetapan tersangka RN dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:

Tap. Tsk- 07/ L.4/ Fd.2/ 0.9/ 2025, Tanggal (15/9/2025). RN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami telah menetapkan RN sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan,” kata Kepala Kejati Riau.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RN dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 15 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pekanbaru.

Baca Juga :  Mobil Hilang 11 Juni 2026, DItemukan Anak Kakak Korban Depan TVRI Durian

Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh tim penyidik Kejati Riau. Kejati Riau akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

 

Sumber: Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Kasi Penerangan Hukum.

(Zikrullah, S.H., M.H.) Jaksa Muda.

(Ros.H)

Berita Terkait

Polda Riau Diapresiasi BKSDA Ungkap Kasus Rusak Mangrove 118 Ha
Penanaman Pohon Bersama di  Mapolda Riau, Komjen Chrysnanda: Jaga Lingkungan Tugas Bersama.
Kejati Riau Periksa Dokumen Pengadaan IFP Disdik Riau TA 2024, Ini Penjelasannya
Gerak Cepat Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Rumbai
Ratusan Gerakan Kompak, SMPN 4 Pekanbaru Rayakan Hari Anak Nasional dengan Senam dan Sarapan Sehat
Buka Akses Pendidikan, SMAN 8 Pekanbaru Jalankan Program Belajar Jarak Jauh bagi Anak Putus Sekolah
Perda Riau 2017 Dinilai LPSK Jadi Terobosan Progresif Lindungi Saksi dan Korban
Kawal Aksi Bersih Drainase Jalan Sudirman, Ditlantas Polda Riau Tangani Titik Banjir Depan RS Awal Bros

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tanamkan Karakter Islami Sejak Dini, Murid TK Islam Ummi Kamaliyah Antusias Belajar Doa, Huruf, dan Angka

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:43 WIB

Diduga Kabur Saat Pengembangan, AM Masih Diburu Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 23:26 WIB

Workshop Pertanian UNRI Ajak Warga Kumain Berdaya

Senin, 27 Juli 2026 - 20:51 WIB

Diduga Terjadi Kerusakan Bibit Mangrove Di Teluk Pulai, LSM KPK RI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Kawasan Pesisir Dan Penegakan Hukum.

Senin, 27 Juli 2026 - 13:38 WIB

Polsek Kubu Pantau Kesiapan Lahan Tanam Jagung Kuartal II 2026 Guna Dukung Ketahanan Pangan.

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:50 WIB

Bersama LAMR Meranti Rawat Mangrove Demi Masa Depan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:23 WIB

PEMKAB Rohil dan PT JATIM Bersinergi Percepat Perbaikan Jalan Sudirman–Pelita Kuba

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:01 WIB

Polda Riau Diapresiasi BKSDA Ungkap Kasus Rusak Mangrove 118 Ha

Berita Terbaru

SIAK

Diduga Kabur Saat Pengembangan, AM Masih Diburu Polisi

Selasa, 28 Jul 2026 - 07:43 WIB

ROKAN HULU

Workshop Pertanian UNRI Ajak Warga Kumain Berdaya

Senin, 27 Jul 2026 - 23:26 WIB