Protes keras dan hak jawab terkait berita,”ASN  diduga mangkir 4 tahun tetap terima gaji penuh negara rugi ratusan juta rupiah 

Redaksi

- Redaktur

Minggu, 14 September 2025 - 17:07 WIB

50332 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Redaksi hari Jum’at 12 September 2025 menerima surat dengan perihal protes keras dan hak jawab dari Mulyadi ASN disperindagsar Rohil alamat jalan SD negeri 03 RT/01, RW/01 Bagan hulu kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir provinsi Riau.

 

Surat tanpa kop itu dikirim oleh Mulyadi dari Bagansiapiapi pada tanggal 12 September 2025 ,di tunjukan kepada pimpinan redaksi media online baranewsriau.com di Desa Porang kecamatan Blangkejeren kabupaten Gayo Lues provinsi  Aceh.

 

Dalam surat tersebut yang di kirimkan oleh Mulyadi menyampaikan protes keras dan hak jawab sebanyak 4 point terkait pemberitaan pada baranewsriau.com pada isnin 08 September 2025 dengan judul ;

ASN  diduga mangkir 4 tahun tetap terima gaji penuh negara rugi ratusan juta rupiah

 

Berikut ini redaksi baranewsriau.com memuat secara utuh protes keras dan hak jawab yang tertuang dalam surat tersebut.

 

 

KepadaYth,

Penanggungjawab /Pemimpin Redaksi

Media Online www.baranewsriau,com

Di

Pekanbaru

Dengan Hormat

Sehubungan pemberitaandi https://www.baranewsriau.com/yang dikelola oleh PT

Tunas Karya Mandiri,yang diunggaholeh Admin Redaktur padahari Senin,tertanggal 8 Septenber 2025,dengan judul:” ASN Diduga Mangkir Kerja 4 Tahun,TetapTerima Gaji Penuh:Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah.”

Dengan ini saya atas nama pribadi dibawah ini:

Nama : Mulyadi

 

Tempat/Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Alamat

 

Pekerjaan

No KTP

No Telp/WhatsApp

 

:Bagansiapiapi,08 Oktober 1982

:Laki-Laki

:JI.Gg SD 003,RT 001 RW 001

Bagan Hulu,Kec.Bangko.Bagansiapiapi -Riau

:Aparatur Sipil Negara (ASN)

:1407020810820002

:085245868180

 

 

Menyampaikan Protes Keras dan Hakjawab sebagai berikut:

1.Pada hari Senin 8 September media online (Siber)www.baranewsriau.com yang bapak pimpin telah menyajikan berita dengan judul:“ASN Diduga Mangkir Kerja 4 Tahun,

TetapTerima Gaji Penuh:Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah.”,saya menyampaikan dengantegas keseluruhan berita tersebutterkesantidak beritikadbaik dan berita sepihak tanpa melakukankonfirmasikepada saya sebagai subjekpemberitaandi media bapak,

dengan mencantumkan nama serta foto saya secara terang-terangantanpa izin.

 

2. Pada paragraf 10 yang berbunyi:“Jika benar Mulyadi mangkir sejak Juli 2021,maka pelanggaran tersebut sudah jauh melampaui ambang batas,dan seharusnya berujung pada pemecatan tidak hormat.”,adalah sebuah opini yang dibangun oleh wartawan yang menyudutkan diri saya,tanpa melakukan kinfirmasi langsung kepada saya sebagai subjek pemberitaan di media bapak sebagai perimbangan pemberitaan sementara nama saya secara gamblang disebutkan

Baca Juga :  Babinsa Koramil 04/Kubu Ajak Warga Aktif Siskamling.

3.Pada paragraf13(tiga belas),yang berbunyi:“Kalau benar ASN ini tidak masuk kerja sejak

2021,dengan gajidan tunjangansekitar Rp10 juta per bulan,maka negara bisadirugikan

hingga ratusan juta rupiah.Ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin,tapi berpotensi

masuk ranah pidana korupsi,”ujar salah satu sumber internal yang enggan disebutkan

namanya.Adalah tuduhan sadis dan tendensius yang ditujukan kepada saya,tanpa

 

mencari kebenaran akan informasi yang diperoleh oleh wartawan bapak dari narasumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga pemberitaan pada paragraf tersebut terkesan fitnah dan/atau tuduhan sadis ditujukan kepada saya tanpa lakukan kinfirmasi kepada saya sebagai subjek pemberitaan yang berujung nama baik saya secara pribadi diserang.

4.Pada paragraf ke 16(enam belas)dan/atau paragraf terakhir yang berbunyi:“Hingga berita ini dipublikasikan,Mulyadi belum memberikan klarifikasi resmi.“.Seharusnya Wartawan bapak melakukan Konfrmasi kepada saya,sebagai perimbangan pemberitaan di media bapak bukan saya memberikan klarifikasi kepada bapak.Yang mana tanpa melakukan konfirmasi apapun kepada saya tiba-tiba muncul Pemberitaan saya dengan menyebutkan nama,Nomor Induk Pegawai serta foto saya secara terang-terangan tanpa seizin dan melakukan konfirmasi apapun kepada saya.Sehingga pada kalimat tersebut diatas, wartawan bapak menyudutkan diri pribadi saya yang dapat mencemarkan nama baik saya kepada masyarakat dan Pemerintah Rokan Hilir serta keluarga turut menanggung malu atas nama baik saya yang disebarkan oleh wartawan bapak melalui media yang bapak pimpim tanpa memiliki itikad baik menjalankan tugasnya secara profesional.

Oleh Karena itu pada kesempatan ini,atas nama pribadi saya yang bernama tersebut diatas. Meminta kepada Penanggung jawab/Pemimpin Redaksi Media Online www.baranewsriau.com, untuk menerbitkan/mempublikasikan dan/atau mengunggah Protes Keras sekaligus Hakjawab saya ini dimedia bapak dengan mencantum pemberitaan saya sebelumnya yang telah dimuat dengan link berita: https://www.baranewsriau.com/asn-diduga: mangkir-keria-4-tahun-tetap-terima-gaji-penuh-negara-rugi-ratusan-juta-rupiahl,berj udul:

“ASN Diduga Mangkir Kerja 4 Tahun,Tetap Terima Gaji Penuh:Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah.”..

Serta mencabut pemberitaan saya sebelumnya,sebagaimana yang telah disampaikan diatas, dan menyampaikan permintaan maaf kepada pembaca,masyarakat,Pemerintah Rokan Hilir, keluarga saya demi memulihkan nama baik saya seperti semula.Demi menghormati dan menjunjung tinggi hak saya sebagai Warga Negara Indonesia yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah diterbitkan,dan hak sebagaiamana yang di amanahkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentan Pers pasal 5 ayat (2)yang berbunyi:“ Pers Wajib Melayani Hakjawab,dan Kode Etik Jurnalistik(KEJ)pasal 11 yang berbunyi: “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.”dalam kurun waktu 2×24 jam sejak Proes Keras dan Hakjawab ini saya layangkan kepada bapak selaku Penanggung jawab/Pemimpin Redaksi Media Online www.baranewsriau.com yang disampaikar melalui e-mail redaksi dan nomor kontak/whatsapp yang tercantum didalam box redaksi dengan alamat e-mail: baranewsprovinsiaceh@gmail.com dan nomor WhatsApp 0822-6722-4473.

Baca Juga :  Sukses Tingkatkan HAN PANGAN, Wabup Jhony Charles Afresiasi Dandim 0321 Rohil Dan Jajaran.

Dan apabila jika dalam kurunwaktu 2×24 jam.Sejak Protes Keras dan Hakjawab ini saya berikan kepada bapak selaku penanggungjawab/pemimpin redaksi www.baranewsriau.com tidak terpenuhi.Maka,saya atas nama pribadi terpaksa akan menempuh jalur hukum sebagaimana yang diamanahkandalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (2)yang berbunyi:”Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1)dan ayat (2),serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000(lima ratus juta rupiah),serta atas dugaan tindak pidana Penyebaran Berita,Fitnah,Bohong(HOAX),serta dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 1 Junto pasal 45A ayat 1,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan akan melaporkan hal ini kepada Dewan Pers(DP),atas dugaan Pelanggaran Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentan Pers pasal 5 ayat (2)junto pasal 18 ayat (2)dan pasal 12 junto pasal 18 ayat (3)serta Kode Etik Jurnalis Pasal 1,,2,3,4,8,10 dan

 

pasal 11 serta Mou antar Polri dan Dewan Pers..Agar dapat ditindaklanjuti kepada pihak penegakhukumdi wilyahhukum Provinsi Riau yakni Kepolisian Daerah (Polda Riau)

Demikianlah Protes Keras dan hak jawab ini dibuat dan disampaikan,sekiranya Penanggungjawab/ Pimpinan Redaksi www.baranewsriau.com memperhatikan dan memenuhinya,terimakasih .**

Berita Terkait

Kadis Disperindag Rohil Muhammad Fauzi Tegaskan Isu Mobil Dinas Dipakai Istri Tidak Benar
Pantau Perkembangan Lahan Jagung Didua Lokasi, Polsek Kubu Perluas Pengawasan
Polsek Kubu Cek Lahan Tanaman Jagung Kuartal II Tahun 2026, Berbuah Baik Dan Menjanjikan.
Dukung Ketahanan Pangan Daerah, Polsek Kubu Lanjutkan Pemantauan Tanaman Jagung.
Polisi Sahabat Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Bangko Kawal Ketahanan Pangan di Pekaitan
Polsek Kubu Perluas Pemantauan Tanaman Jagung,Kawal Ketahanan Pangan Di Teluk Nilap..
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung.
Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 54,3 Gram Sabu Dan 18 Butir Ekstasi.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:03 WIB

Pantau Perkembangan Lahan Jagung Didua Lokasi, Polsek Kubu Perluas Pengawasan

Senin, 25 Mei 2026 - 12:56 WIB

Polsek Kubu Cek Lahan Tanaman Jagung Kuartal II Tahun 2026, Berbuah Baik Dan Menjanjikan.

Senin, 25 Mei 2026 - 09:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Daerah, Polsek Kubu Lanjutkan Pemantauan Tanaman Jagung.

Senin, 25 Mei 2026 - 08:52 WIB

Polisi Sahabat Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Bangko Kawal Ketahanan Pangan di Pekaitan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Kubu Perluas Pemantauan Tanaman Jagung,Kawal Ketahanan Pangan Di Teluk Nilap..

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:57 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung.

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:27 WIB

Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 54,3 Gram Sabu Dan 18 Butir Ekstasi.

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:57 WIB

Polsek Bangko Aktif Kawal Program Ketahanan Pangan, Tanaman Jagung di Pekaitan Tumbuh Subur

Berita Terbaru