Izin Tak Ada, Pasar Malam Batu Enam Terancam Dibubarkan, TOPAN-RI Rohil: Kegiatan Ilegal dan Tidak Menghargai Pemerintah Daerah

ALEK MARZEN

- Redaktur

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:18 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BaraNewsRiau.com, Bagansiapiapi – Aktivitas pasar malam yang tengah dipersiapkan di kawasan Taman Budaya Batu Enam, Kelurahan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, terancam dibubarkan setelah tim gabungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menemukan bahwa kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Selasa (9/6/2026).

Temuan itu terungkap saat tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Rohil, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disperindagsar, serta pihak Kecamatan Bangko melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Senin (9/6/2026) sekitar pukul 21.03 WIB.

Sidak dipimpin langsung oleh Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Rohil, Hardiono, SE. Dalam kegiatan tersebut, petugas meminta klarifikasi kepada pihak penyelenggara terkait legalitas dan dokumen perizinan yang wajib dimiliki sebelum kegiatan dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dimintai keterangan, pihak yang mengaku bertanggung jawab atas penyelenggaraan pasar malam, Febrian, mengakui bahwa kegiatan tersebut belum memiliki izin resmi dari instansi terkait.

Pengakuan tersebut menjadi perhatian serius tim gabungan karena berbagai fasilitas dan sarana pasar malam telah mulai dipasang di kawasan Taman Budaya Batu Enam yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga :  Kasus Dana Pensiunan ASN di Rohil Jadi Sorotan Publik, Peran Eks AO KOPNUS POS Masih Menanti Kejelasan APH

Petugas kemudian melayangkan sejumlah pertanyaan terkait izin penyelenggaraan, rekomendasi teknis, aspek keamanan, ketertiban umum, hingga administrasi pendukung lainnya. Namun hingga sidak berlangsung, pihak penyelenggara belum dapat menunjukkan dokumen legalitas yang diminta.

Kabid Trantibum Satpol PP Rohil, Hardiono, SE, menegaskan hasil temuan di lapangan akan segera dilaporkan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan melaporkan hasil temuan ini kepada pimpinan untuk menjadi bahan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Kabupaten Rokan Hilir, Yusaf Hari Purnomo yang akrab disapa Arie, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam menertibkan kegiatan yang tidak memiliki izin.

Menurut Arie, setiap kegiatan yang memanfaatkan fasilitas umum maupun aset milik pemerintah daerah wajib memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan legalitas yang berlaku.

“Kalau tidak ada izin, berarti kegiatan itu ilegal. Kami mendukung langkah tegas pemerintah daerah untuk menutup atau menghentikan aktivitas yang tidak memiliki legalitas resmi,” tegas Arie.

Ia menilai penyelenggara kegiatan yang mengabaikan prosedur perizinan sama saja tidak menghargai keberadaan pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan wilayah dan aset daerah.

Baca Juga :  Masyarakat Sidomulyo Tumpah Ruah Hadiri Kampanye Dialogis Pasangan BIJAK.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ketika menggunakan aset milik pemerintah daerah, maka harus ada izin yang jelas dan legalitas yang lengkap. Jangan sampai aset daerah digunakan tanpa dasar hukum yang jelas. Itu bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan dan tidak menghargai pemerintah setempat,” tambahnya.

Arie juga meminta seluruh pihak yang ingin menggelar kegiatan usaha, hiburan, maupun kegiatan komersial lainnya agar terlebih dahulu mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan keramaian masyarakat wajib memenuhi aspek legalitas, keamanan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan sekitar.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan pihak penyelenggara tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka kegiatan pasar malam tersebut berpotensi dihentikan atau dibubarkan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Langkah pengawasan yang dilakukan tim gabungan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, melindungi aset daerah, serta memastikan seluruh kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Rokan Hilir berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

 

 

Laporan: Alek Marzen

Berita Terkait

Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Rp6 Miliar kepada Adik Wabup Rohil dalam Kasus PI
Izin Tak Ada, Pasar Malam Batu Enam Terancam Dibubarkan
Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Timun Dalam Program Ketahanan Pangan.
Polsek Kubu Berhasil Panen Jagung Hasil Program Ketahanan Pangan Kuartal I Tahun 2026.
Dorong Swasembada Pangan, Polsek Bangko Pastikan Program Jagung Ketapang Berjalan Maksimal
Dugaan Manipulasi Rekomendasi BBM Nelayan di SPBU BUMD Rohil, Subsidi Negara untuk Siapa?
Polsek Kubu Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Bullying Dan Bahaya Narkoba.
Polsek Kubu Cek Lahan Ketahanan Pangan Kwartal II 2026: Tanaman Berbuah Baik Dan Menjanjikan.

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:49 WIB

PJS Kades Tarai Bangun Lantik Mahdi Nur Jadi Ketua RT Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 11:40 WIB

Tingkatkan Disiplin & Kinerja: Kacab III Disdik Pimpin Apel Senin di Cabang Wilayah III Pekanbaru 

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:16 WIB

Modal Dana Swadaya, Kapolsek Kampar Kiri Hilir Turun Tanam Jagung Ramoro 0,5 Ha

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:18 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tapung Hilir Salurkan 12 Kg Benih Jagung Bisi 2 ke BUMDes

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:53 WIB

BBPOM Pekanbaru dan DPR RI Sahidin Ajak Warga Kampa Cegah Stunting Lewat Pangan Aman

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:29 WIB

Turun Gunung ke Desa, BBPOM Pekanbaru & Ir. H. Sahidin DPR RI Ajari Warga Sumber Sari Kampar Trik Cek KLIK Lawan Stunting

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:38 WIB

Panen Perdana Jagung Pipil di Sungai Simpang Dua: Bukti Program Kapolda Riau Berjalan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:03 WIB

Jagung 1,5 Ha BUMDes Sialang Kubang Tumbuh Subur, Bhabinkamtibmas Perhentian Raja Lakukan Pengecekan

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Izin Tak Ada, Pasar Malam Batu Enam Terancam Dibubarkan

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:05 WIB