Izin Tak Ada, Pasar Malam Batu Enam Terancam Dibubarkan, TOPAN-RI Rohil: Kegiatan Ilegal dan Tidak Menghargai Pemerintah Daerah

ALEK MARZEN

- Redaktur

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:18 WIB

50249 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BaraNewsRiau.com, Bagansiapiapi – Aktivitas pasar malam yang tengah dipersiapkan di kawasan Taman Budaya Batu Enam, Kelurahan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, terancam dibubarkan setelah tim gabungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menemukan bahwa kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Selasa (9/6/2026).

Temuan itu terungkap saat tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Rohil, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disperindagsar, serta pihak Kecamatan Bangko melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Senin (9/6/2026) sekitar pukul 21.03 WIB.

Sidak dipimpin langsung oleh Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Rohil, Hardiono, SE. Dalam kegiatan tersebut, petugas meminta klarifikasi kepada pihak penyelenggara terkait legalitas dan dokumen perizinan yang wajib dimiliki sebelum kegiatan dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dimintai keterangan, pihak yang mengaku bertanggung jawab atas penyelenggaraan pasar malam, Febrian, mengakui bahwa kegiatan tersebut belum memiliki izin resmi dari instansi terkait.

Pengakuan tersebut menjadi perhatian serius tim gabungan karena berbagai fasilitas dan sarana pasar malam telah mulai dipasang di kawasan Taman Budaya Batu Enam yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga :  Rachman Silalahi Tegaskan Tidak Ada 537 Hektar Lahan Milik Dewi Maya dalam Putusan MA.

Petugas kemudian melayangkan sejumlah pertanyaan terkait izin penyelenggaraan, rekomendasi teknis, aspek keamanan, ketertiban umum, hingga administrasi pendukung lainnya. Namun hingga sidak berlangsung, pihak penyelenggara belum dapat menunjukkan dokumen legalitas yang diminta.

Kabid Trantibum Satpol PP Rohil, Hardiono, SE, menegaskan hasil temuan di lapangan akan segera dilaporkan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan melaporkan hasil temuan ini kepada pimpinan untuk menjadi bahan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Kabupaten Rokan Hilir, Yusaf Hari Purnomo yang akrab disapa Arie, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam menertibkan kegiatan yang tidak memiliki izin.

Menurut Arie, setiap kegiatan yang memanfaatkan fasilitas umum maupun aset milik pemerintah daerah wajib memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan legalitas yang berlaku.

“Kalau tidak ada izin, berarti kegiatan itu ilegal. Kami mendukung langkah tegas pemerintah daerah untuk menutup atau menghentikan aktivitas yang tidak memiliki legalitas resmi,” tegas Arie.

Ia menilai penyelenggara kegiatan yang mengabaikan prosedur perizinan sama saja tidak menghargai keberadaan pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan wilayah dan aset daerah.

Baca Juga :  Tekan Angka Kriminalitas,Babinsa Koramil 04/Kubu Patroli Siskamling.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ketika menggunakan aset milik pemerintah daerah, maka harus ada izin yang jelas dan legalitas yang lengkap. Jangan sampai aset daerah digunakan tanpa dasar hukum yang jelas. Itu bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan dan tidak menghargai pemerintah setempat,” tambahnya.

Arie juga meminta seluruh pihak yang ingin menggelar kegiatan usaha, hiburan, maupun kegiatan komersial lainnya agar terlebih dahulu mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan keramaian masyarakat wajib memenuhi aspek legalitas, keamanan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan sekitar.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan pihak penyelenggara tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka kegiatan pasar malam tersebut berpotensi dihentikan atau dibubarkan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Langkah pengawasan yang dilakukan tim gabungan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, melindungi aset daerah, serta memastikan seluruh kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Rokan Hilir berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

 

 

Laporan: Alek Marzen

Berita Terkait

Tanamkan Karakter Islami Sejak Dini, Murid TK Islam Ummi Kamaliyah Antusias Belajar Doa, Huruf, dan Angka
Diduga Terjadi Kerusakan Bibit Mangrove Di Teluk Pulai, LSM KPK RI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Kawasan Pesisir Dan Penegakan Hukum.
Polsek Kubu Pantau Kesiapan Lahan Tanam Jagung Kuartal II 2026 Guna Dukung Ketahanan Pangan.
Desakan Usut Mafia Importir di Jalur Laut Rohil Menguat, Kapolda Riau Diminta Perketat Pengawasan di Tiga Kecamatan
PEMKAB Rohil dan PT JATIM Bersinergi Percepat Perbaikan Jalan Sudirman–Pelita Kuba
Kaban Kesbangpol Rohil: Pemusatan Karantina Calon Paskibraka Dimulai 27 Juli
Zul Komandan Apresiasi Langkah Polda Riau Berantas Mafia Lahan di Pasir Limau Kapas
Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tanamkan Karakter Islami Sejak Dini, Murid TK Islam Ummi Kamaliyah Antusias Belajar Doa, Huruf, dan Angka

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:43 WIB

Diduga Kabur Saat Pengembangan, AM Masih Diburu Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 23:26 WIB

Workshop Pertanian UNRI Ajak Warga Kumain Berdaya

Senin, 27 Juli 2026 - 20:51 WIB

Diduga Terjadi Kerusakan Bibit Mangrove Di Teluk Pulai, LSM KPK RI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Kawasan Pesisir Dan Penegakan Hukum.

Senin, 27 Juli 2026 - 13:38 WIB

Polsek Kubu Pantau Kesiapan Lahan Tanam Jagung Kuartal II 2026 Guna Dukung Ketahanan Pangan.

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:50 WIB

Bersama LAMR Meranti Rawat Mangrove Demi Masa Depan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:23 WIB

PEMKAB Rohil dan PT JATIM Bersinergi Percepat Perbaikan Jalan Sudirman–Pelita Kuba

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:01 WIB

Polda Riau Diapresiasi BKSDA Ungkap Kasus Rusak Mangrove 118 Ha

Berita Terbaru

SIAK

Diduga Kabur Saat Pengembangan, AM Masih Diburu Polisi

Selasa, 28 Jul 2026 - 07:43 WIB

ROKAN HULU

Workshop Pertanian UNRI Ajak Warga Kumain Berdaya

Senin, 27 Jul 2026 - 23:26 WIB