BARANEWSRIAU.com, PEKAITAN – Persoalan tapal batas antara Kepenghuluan Sungai Besar dan Desa Suak Air Hitam di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, kembali memanas dan menjadi sorotan masyarakat. Rabu (6/5/2026).
Warga Sungai Besar mendesak Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Rohil untuk turun langsung ke lapangan sebelum menetapkan batas wilayah secara resmi.
Mereka menilai proses yang berjalan saat ini belum memenuhi prinsip kehati-hatian karena belum dilakukan verifikasi faktual di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan tersebut mencuat setelah adanya pembahasan tapal batas di tingkat Tapem yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Masyarakat menilai pembahasan dilakukan tanpa melibatkan tim tapal batas yang telah dibentuk sebelumnya serta tanpa pengecekan langsung ke titik-titik yang menjadi objek sengketa.
Udin, mantan Datuk Penghulu Sungai Besar periode 2008–2017, menegaskan bahwa proses penetapan batas wilayah tidak bisa hanya dilakukan melalui rapat tanpa turun ke lapangan.
“Pembahasan tanpa turun langsung ke lokasi jelas tidak bisa diterima. Ini menyangkut hak wilayah dan masyarakat, jadi harus berdasarkan fakta di lapangan,” tegas Udin, Rabu (6/5/2026).
Udin yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Tapal Batas berdasarkan SK tahun 2020 yang diterbitkan oleh Penghulu Antok Sutomo mengaku tidak diundang dalam rapat pembahasan yang digelar pada Selasa (5/5/2026). Padahal, tim tersebut beranggotakan 11 orang dan dibentuk khusus untuk menangani persoalan batas wilayah.
Menurutnya, objek sengketa meliputi lahan sepanjang sekitar 1.200 meter dari titik nol yang dimulai dari Parit Arang, dengan bentangan mengikuti aliran sungai hingga kurang lebih 4 kilometer.
Ia menegaskan kawasan tersebut merupakan bagian dari wilayah Kepenghuluan Sungai Besar.
Akibat polemik ini, ratusan kepala keluarga (KK) warga Sungai Besar berpotensi mengalami kerugian, terutama terkait keabsahan dokumen kepemilikan tanah serta hambatan dalam pengurusan administrasi.
Lebih lanjut, sejumlah lahan di area sengketa diketahui telah memiliki dokumen resmi berupa surat yang diterbitkan oleh notaris Ida Fades, SH., SpN., sejak tahun 2010, yang selama ini menjadi dasar kepemilikan masyarakat.
“Mewakili masyarakat Sungai Besar, kami meminta Tapem untuk meninjau ulang penetapan tapal batas ini sebelum disahkan oleh pemerintah daerah,” ujar Udin.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari Datuk Penghulu Sungai Besar saat ini, Antok Sutomo, pembahasan di tingkat Tapem memang telah dilakukan.
Namun masyarakat berharap keputusan akhir tidak diambil sepihak tanpa melibatkan seluruh pihak terkait dan tanpa pengecekan langsung di lapangan.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setdakab Rohil, Robby Kurniawan, SSTP., M.Si., saat dikonfirmasi media memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar.
Robby menyampaikan bahwa tidak ada rapat resmi di kantor Tapem pada hari sebelumnya, melainkan pertemuan berlangsung di ruang Sekretaris Daerah (Sekda).
“Semalam bukan rapat di Tapem, tetapi rapat tim penetapan batas desa yang digelar di ruang Sekda,” jelasnya, kepada Baranewsriau.com, Rabu (6/5/2026).
Ia menerangkan bahwa dalam rapat tersebut dibahas beberapa persoalan batas wilayah, di antaranya batas Desa Jumrah dengan Teluk Pulau Hulu serta batas antara Sungai Besar dan Suak Air Hitam.
Rapat tersebut, lanjut Robby, turut dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya Asisten I Setdakab Rohil, Kabag Hukum, Inspektorat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bappeda, PMK, serta camat dan para penghulu dari wilayah yang bersengketa.
Meski demikian, masyarakat Sungai Besar tetap berharap pemerintah daerah dapat bersikap objektif, transparan, dan mengedepankan fakta di lapangan sebelum mengambil keputusan final, guna menghindari konflik berkepanjangan antarwilayah.
Laporan: Alek Marzen





















































