Kubu – Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang pria.
Kapolsek Kubu AKP RUDI ARTONO SITINJAK, S.H. membenarkan penangkapan tersebut dalam laporannya, Selasa (28/4/2026).
Bermula dari informasi yang diterima pada Senin (27/4/2026) pagi, tim segera melakukan penyelidikan. Sekira pukul 10.00 WIB, pelaku berinisial IL yang sedang melintas di Jalan Perdamean Sahuta, Dusun Bangun Pesisir, berhasil diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti. Namun, dari pemeriksaan handphone ditemukan percakapan singkat yang mengindikasikan transaksi narkoba.
Tim kemudian membawa pelaku menuju kediamannya untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat. Di lantai dua rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah alat atau barang berupa (5 bungkus ) plastik bening bekas pembungkusan Narkotika jenis sabu sabu, satu alat hisap jenis bong beserta kaca pirex dimana ujung kaca pirex telihat narkotika jenis sabu sabu,
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia baru mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu pada malam hari sebelumnya yg diperoleh dari seseorang dengan inisial BR di Simpang Kanan, digunakan untuk konsumsi pribadi dan sebagian dijual kembali.
Hasil pemeriksaan laboratorium atau tes urine menunjukkan hasil positif (+) Metaphetamine.
Selanjutnya pelaku dan alat atau barang- barang yg di amankan kini telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Rohil untuk penyidikan lebih lanjut . Pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





















































