
ROKAN HILIR – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah kelenteng di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku utama beserta seorang penadah berhasil diamankan.
Keberhasilan itu diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Selasa (16/6/2026). Turut mendampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., serta personel Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian hiolo atau tempat pembakaran dupa yang terjadi di Kelenteng Marga So Ciu, Bagan Siapiapi, pada 22 Mei 2026 dan Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, pada 9 Juni 2026. Akibat aksi para pelaku, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Tim RAGA Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan intensif dengan memanfaatkan analisis rekaman CCTV dan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Dari hasil penyelidikan itu, identitas para pelaku berhasil diungkap.
Pada 12 Juni 2026, tim berhasil menangkap tersangka pertama berinisial SI di Kota Dumai. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua pelaku lainnya, yakni DA yang juga ditangkap di Dumai serta MP yang diamankan di Pekanbaru.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertindak sebagai perencana, pemantau situasi di lokasi sasaran, hingga eksekutor pencurian.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa linggis, pakaian dan alas kaki yang identik dengan yang digunakan pelaku dalam rekaman CCTV, telepon genggam para tersangka, serta berbagai perlengkapan yang digunakan saat beraksi.
Dari hasil interogasi, diketahui hiolo hasil curian dijual kepada seorang penampung barang bekas di wilayah Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Tim kemudian bergerak melakukan penelusuran dan berhasil menemukan lima unit hiolo yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan seorang pria berinisial JS sebagai tersangka penadah barang hasil kejahatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Rokan Hilir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk memberikan perlindungan terhadap rumah ibadah dari berbagai bentuk tindak kriminal.
“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.





















































