Ratusan Petani Dari Desa Pantai Raja dan Bangun Sari, Kompak Usir dan Tahan Alat Berat Milik Hanafi Cs

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:30 WIB

50797 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar – Ratusan massa dari dua Desa Bangun Sari dan Pantai Raja yang terdiri dari kelompok tani, melakukan penahanan alat berat jenis excavator, diduga alat berat tersebut berkerja atas perintah Hanafi Cs. Pada Minggu (9/3/24) sekira Pukul 10.00 WIB.

Ratusan masyarakat yang terdiri dari Desa Pantai Raja dan Bangun Sari, datang dengan mengendarai mobil dan sepeda motor, terlihat kompak mendatangi alat berat yang sedang membuat jalan di dengan menumbangkan pohon sawit milik petani, tetapi sempat dihadang oleh beberapa orang yang diduga dari ormas Grip Jaya. Dari kelompok Hanafi cs.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pantuan awak media, situasi di lapangan terlihat kedua pihak beradu argumen dan memanas namun situasi cepat mereda dan kondusif, setelah keinginan warga dipenuhi yakni alat berat keluar dan ditahan oleh warga.

Selanjutnya merasa kalah jumlah akhirnya penjaga dan operator alat berat tersebut, memberikan izin alat tersebut dikeluarkan dan untuk sementara waktu, ditahan di Kantor Desa Pantai Raja. Untuk menunggu pihak – pihak terkait bermusyawarah mencari solusi dan apabila selama 3 hari pemilik ataupun kelompok Hanafi, tidak hadir maka alat berat excavator alat diantarkan ke Polda Riau oleh ratusan masyarakat dari dua desa. Sesuai kesepakatan dalam pertemuan di Kantor Desa Pantai Raja antara kades, LPM dan juga ratusan masyarakat petani, yang disaksikan oleh Kanit Reskrim Polsek Pantai Raja Ashari Antoni.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Bangkinang Tangani Peristiwa Wafatnya Tahanan Kejaksaan secara Profesional dan Terkoordinas

Kanit Reskrim Polsek Pantai Raja Ashari Antoni, ia mengaku baru mengetahui bahwa ada kejadian tersebut, karena tidak adanya laporan namun. Ia sampaikan terkait permasalahan ini kiranya jangan sampai melanggar hukum.

“ Saya tidak tahu ada kegiatan ini karena tidak ada laporan namun saya meminta jangan ada yang melanggar hukum,” Tegasnya.


Kedatangan massa dari kelompok tani dari dua desa, dipicu adanya Keputusan Menteri Lingkungan Dan Kehutanan. Nomor 11490 Tahun 2024. Keputusan Menteri Persetujuan Pengelolahaan Hutan Kemasyarakatan. untuk Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya, kelompok Hanafi Cs, lahan seluas 1.269 Haktare.

Seperti yang disampaikan Kepala Desa Pantai Raja, Kahirud Zaman.

“ Bahwa kericuhan ini berawal keluarnya SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diberikan ke kelompok tani Hanafi, tapi lahan tersebut sudah puluhan tahun masyarakat yang berkebun di sana, kok sekarang mereka klaim itu lahan mereka, kapan mereka tanam sawit dan mana kelompok taninya,” terang Kades Pantai Raja.

Senada dengan kades Pantai Raja salah satu warga mengaku bahwa sudah puluhan tahun menggarap lahan tersebut, tentu kami tidak akan merelakan kalau direbut Hanafi, kami akan pertahankan serta merasa senang alat berat sudah dikeluarkan.

Baca Juga :  Polres Kampar Siapkan Diri Sambut Berkah Ramadhan, Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad Terbuka untuk Umum

“ Alhamdulillah, alat berat yang sudah seminggu lebih di lahan kami, berhasil dikeluarkan”, kata Masyarakat.

Situasi aman serta kondusif bahkan operator dari alat berat, mengakui tidak mengetahui itu lahan milik masyaraka dan tidak bersedia untuk kembali bekerja di sana.

“ Jujur saya tidak tahu lahan itu milik masyarakat, saya terkejut tapi saya perlakukan dengan baik tidak apa – apakan, saya dikasih makan dan minum, bahkan saya dikasih uang Rp. 400.000,” terang operator yang saat ini dibawa ke Polsek Pantai Raja, untuk diambil keteranganya.

Bahkan operator alat berat ini pada saat membuat jalan telah menumbangkan pohon sawit sebanyak belasan batang milik warga.

Harapan masyarakat ke depanya untuk segera dicarikan solusinya karena kami duga SK milik Hanifi ini, kelompok tani miliknya fiktif.

Sampai berita ini diturunkan. Tim awak media belum ada jawaban konfirmasi dari Hanafi dan Kepala Desa Bangun Sari. Harmonis dan Camat Sungai Pagar.

Tentunya pihak – pihak terkait segera mencarikan solusinya agar tidak terjadi gesekan atau konflik antar masyarakat.(Tim)

Berita Terkait

Sungai Subayang Kampar Dibersihkan Polda Riau, Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Pesan Jaga Alam Untuk Anak Cucu 
Polsek KKH Cek Tanaman Jagung di Desa Simalinyang: Program Ketahanan Pangan Berlanjut
Bhabinkamtibmas Bersama Petani Tanam Jagung di Desa Lubuk Sakai
Tanam Pangan Jagung Sukaraja, Polsek LTD Optimal Dukung Swasembada Pangan 
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Perhentian Raja Kawal Pemipilan Jagung Target 2 Ton
PJS Kades Tarai Bangun Lantik Mahdi Nur Jadi Ketua RT Baru
Negara Hadir di Sawah: Polsek KKH Serahkan Pupuk NPK-UREA, pastikan Jagung Bangun Sari Tumbuh Subur Demi Swasembada Pangan
Tingkatkan Disiplin & Kinerja: Kacab III Disdik Pimpin Apel Senin di Cabang Wilayah III Pekanbaru 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:36 WIB

Polsek Sabak Auh Kawal Tanaman Pangan Jagung Pipil 1 Hektar Dukung Asta Cita

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:01 WIB

Hut Bhayangkara ke-80, Polsek Sabak Auh Turun Bagi Sembako ke Warga Selat Guntung

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:18 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung 87 Hari Dukung Asta Cita

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:42 WIB

86 Hari Jagung Pipil Polsek Sabak Auh Asta Cita Panen Masih Prediksi 

Senin, 15 Juni 2026 - 19:34 WIB

Setiap Hari Polsek Sabak Auh Cek Jagung 1 Ha Dukung Asta Cita

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:08 WIB

Tanaman Pangan Jagung 84 Hari Sabak Auh Tumbuh Baik

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Kawal Swasembada Pangan Asta Cita, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung Pipil Petani Usia 79 Hari

Senin, 8 Juni 2026 - 16:02 WIB

Dukung Swasembada Pangan: Bhabinkamtibmas Sabak Auh Kawal Jagung Pipil 1 Hektar Usia 78 Hari di Lahan Mineral 

Berita Terbaru