Polres Kampar Ungkap kasus illegal logging di Sawmill Terbesar diwilayah hukumnya

SRI IMELDA

- Redaktur

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:53 WIB

50378 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR baranewsriau.com- Kapolres Kampar melakukan penangkapan pada Sawmill terbesar di Kampar yang tidak miliki izin, diduga kayu Ilegal Logging yang berada di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten kampar, Selasa (23/7/2024) sekira pukul 21.15 Wib.

 

Dan dari penangkapan itu berhasil diamankan 5 orang pekerja Sawmil yaitu diduga pelaku YU, IR, BU, MA dan AB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dari kelima pelaku adalah pekerja dan pemilik Sawmill berinisial LN yang saat ini dalam pengejaran kita,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Alvin Septian Akbar.

 

Diungkapkan Kasat, awalnya kita mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan Sawmill menggunakan bahan kayu bulat panjang 4 meter yang diduga hasil Ilegal Logging sesuai pengembangan dari penangkapan kayu sebelumnya di wilayah Kecamatan Kampar Kiri oleh Dit Reskrimsus Polda Riau yang berlokasi di Simp Kambing Jalan Teluk Kenidai, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.

Baca Juga :  Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang

 

Penangkapan ini saya didampingi langsung oleh anggota Satreskrim Polres Kampar didampingi Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid beserta anggota.

 

“Kita langsung melakukan pengecekan ke tempat terduga adanya aktivitas Sawmill tersebut,” terangnya.

 

Saat itu, diketahui pemilik Sawmill yaitu LN (44) warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu yang berhasil kabur dan kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai sarik.

 

“Hasil penindakan yang berhasil diamankan yaitu 5 pekerja Sawmill sebanyak 5 orang diantaranya 1 orang sebagai tukang golek kayu dan 4 orang pekerja bagian meja potong dan telah dibawa ke Polres Kampar,” terangnya.

 

Untuk di TKP sudah kita lakukan Police line berupa tual kayu bulat panjang 4 meter jenis Meranti merah yang sudah di belah, Kayu bulat 5 batang, 1 set meja mesin pemotong dan 1 unit pembangkit tenaga jenis mesin diesel.

Baca Juga :  Waka Polres Cek Personil PAM TPS dan Kotak Suara di Wilayah Hukum Polsek Tambang

 

Untuk barang bukti yang kita amankan di Mapolres berupa, 27 tual kayu panjang 4 meter, 8 kubik kayu jadi hasil olahan, papan tulis isi rekapan kayu masuk/keluar, mal mesin gergaji dan 2 mata gergaji selendang.

 

“Untuk para pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kasat.

 

Dan untuk ilegal logging para pelaku akan di jerat sesuai dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Berita Terkait

Polres Kampar Pimpin Aksi Kebersihan di Pasar Ramayana Bangkinang
Satlantas Polres Kampar Gencar Sosialisasi Operasi Keselamatan, Kasat Lantas: Keselamatan Adalah Prioritas Utama
Kuasa Hukum Ahli Waris Surati BPN Kampar: Berhentikan Balik Nama 
Kasat Lantas Polres Kampar Pimpin Jumat Berkah, Sentuh Hati Pengguna Jalan
Polres Kampar, PHR, dan Sekolah Bersatu Gelorakan Green Policing
Polres Kampar Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi
Komitmen Mendukung Pengembangan Potensi Bidang Olahraga Balap Motor: Kapolres Kampar Hadir
Kasat lantas Kampar: Polisi Sahabat Anak Edukasi Lalu lintas Sejak Dini dan Galakkan Green Policing

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 01:16 WIB

Polresta Pekanbaru Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Terbaru

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:23 WIB

Semangat Haflah Akhirussanah Perkuat Komitmen Pesantren Cegah Intoleransi dan Radikalisme

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:53 WIB

Wacana Provinsi BMR Menguat, Ketua DPC AKPERSI Gorontalo: Dukung Aspirasi Rakyat, Kesiapan Daerah Jangan Diabaikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:16 WIB

Sambut Bulan Suci, Kalapas Pekanbaru Pimpin Rapat Dinas Tekankan Fokus Ibadah, Pelayanan, dan Keamanan

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:01 WIB

Akselerasi Pembangunan Gerai dan Gudang Koperasi Desa Merah Putih: Jalan Konstitusional Menguatkan Ekonomi Rakyat

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:36 WIB

Kapten Inf H Tatang Taryono: Mengenal Ilmu Laduni Beladiri untuk Kebaikan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:43 WIB

Dukung Perencanaan Pembangunan Daerah, Kalapas Pekanbaru Hadiri Forum RKPD Kota Pekanbaru Tahun 2027

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:25 WIB

Dinas Pendidikan Pekanbaru Larang Jual Beli LKS dan Seragam

Berita Terbaru

PEKANBARU

Polresta Pekanbaru Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Terbaru

Kamis, 12 Feb 2026 - 01:16 WIB