KEPRI | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan polder pengendali banjir Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021, Kamis 14 Maret 2024.
Kedua orang tersangka yang ditahan hari itu masing-masing atas nama KA (Direktur PT. Belimbing Sriwijaya) dan Tersangka P (PPK) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau.
“Setelah melalui proses pemeriksaan sejumlah pihak dan alat bukti yang menguatkan, penyidik pidana khusus Kejati Kepri melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka ini. Berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rudi Margono melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 15 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 310 /L.10.5/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 melakukan penahanan terhadap Tersangka KA (Direktur PT. Belimbing Sriwijaya) dan Tersangka P (PPK) untuk masa penahanan 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 14 Maret – 3 April 2024.
Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso menjelaskan, pekerjaan proyek itu dengan nilai Pagu Rp 22.200.000.000,- (dua puluh dua milyar dua ratus juta rupiah) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau, tahun 2020.
Berdasarkan Laporan dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau diperoleh nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp.931.751.880,00 (sembilan ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).
Pembangunan Polder Pengendali Banjir Jalan Pemuda Gang Natuna Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dengan nilai kontrak Rp 16.341.433.271 ( enam belas millyar tiga ratus empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) oleh Pelaksana Pekerjaan PT Belimbing Sriwijaya. (FS)