Inkrah, Kejari Natuna Eksekusi 3 Mantan Dewan Ke Penjara

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Senin, 18 Maret 2024 - 04:42 WIB

50315 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPRI | Kejaksaan Negeri Natuna, Kepulauan Riau melaksanakan eksekusi terhadap 3 (tiga) orang terpidana mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna ke LP Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis 14 Maret 2024.

Pelaksanaan eksekusi itu didasari atas terbitnya putusan Mahkamah Agung atas perkara pidana korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015, yang dimana ketiganya adalah terdakwa atas perkara pidana korupsi tersebut.

“Kamis, 14 Maret 2024, tim jaksa eksekutor melaksanakan perintah Undang-Undang atas terbitnya putusan Mahkamah AGung yang mengadili perkara korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015. Ketiga terpidana itu masing-masing atas nama Ilyas Sabri, Makmur dan Hadi Candra,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Denny Anteng Prakoso, SH., MH kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 15 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023, tertanggal 3 November 2023, terpidana Ilyas Sabri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga :  Dugaan Tipikor, Ketum LAMIN Mendesak KPK RI untuk Tangkap dan Periksa Mantan Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Sekarang Menjabat Sekda

Menjatuhkan pidana kepada terpidana Ilyas Sabri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023, tertanggal 27 November 2023, terpidana Makmur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Menjatuhkan pidana kepada terpidana Makmur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Berdasarkan Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023, tertanggal 10 November 2023, terpidana Hadi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga :  RIB Laporkan Adanya Dugaan Korupsi Di Disdik Riau Ke KPK

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hadi Candra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp345.450.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukuin tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (FS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejagung Periksa Mantan PJ Gub Riau SF Hariyanto
DPP LSM TOPAN RI Pertanyakan Anggaran Bandwith di Diskominfo Rohil Sebesar 2,98 Milyar
Sat Reskrim Rohul Akan Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi BBM Dan Anggaran Desa
Dugaan Tipikor, Ketum LAMIN Mendesak KPK RI untuk Tangkap dan Periksa Mantan Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Sekarang Menjabat Sekda
RIB Laporkan Adanya Dugaan Korupsi Di Disdik Riau Ke KPK
CERI Temukan Ada Dua Versi Koordinator KSST yang Ungkap Dugaan Korupsi Lelang Saham Sitaan Kejagung dari Kasus Jiwasraya
Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
Dugaan Korupsi Dana BOS APH & Inspektorat Kota Subulussalam Diminta Periksa 13 Sekolah Negeri

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 21:24 WIB

Warga Keluhkan Lambannya Pelayanan Bapenda Pekanbaru

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:06 WIB

Abdul Rahman Silalahi Mendapat Acaman Pembunuhan, Dirinya Yakin Pengancam Diduga Suruhan DMT

Jumat, 10 Januari 2025 - 01:51 WIB

DPD TOPAN RI Minta Kejati Lidik Dana BOS SMA N 1 Pekanbaru

Sabtu, 4 Januari 2025 - 19:26 WIB

Konsisten Jaga Kebugaran dan Tingkatkan Keakraban Antar Petugas, Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai

Jumat, 3 Januari 2025 - 19:45 WIB

Jurnalis Dan Keluarga di Pekanbaru Diduga Jadi Target Pembunuhan Berencana Oleh Pengusaha Rental Mobil

Jumat, 3 Januari 2025 - 09:03 WIB

Rumah Zakat Riau Terima 1 Unit Mobil Layanan Sosial dari KPw BI Provinsi Riau

Rabu, 1 Januari 2025 - 20:28 WIB

LUKA KORBAN MENGERING MENUNGGU KEADILAN, TERLAPOR MASIH MENGHIRUP UDARA BEBAS

Kamis, 26 Desember 2024 - 09:58 WIB

Rumah Zakat Riau Gelar Indonesia Mendongeng 11 di SD Juara Pekanbaru

Berita Terbaru

PEKANBARU

Warga Keluhkan Lambannya Pelayanan Bapenda Pekanbaru

Senin, 13 Jan 2025 - 21:24 WIB