KEPRI | Kejaksaan Negeri Natuna, Kepulauan Riau melaksanakan eksekusi terhadap 3 (tiga) orang terpidana mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna ke LP Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis 14 Maret 2024.
Pelaksanaan eksekusi itu didasari atas terbitnya putusan Mahkamah Agung atas perkara pidana korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015, yang dimana ketiganya adalah terdakwa atas perkara pidana korupsi tersebut.
“Kamis, 14 Maret 2024, tim jaksa eksekutor melaksanakan perintah Undang-Undang atas terbitnya putusan Mahkamah AGung yang mengadili perkara korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015. Ketiga terpidana itu masing-masing atas nama Ilyas Sabri, Makmur dan Hadi Candra,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Denny Anteng Prakoso, SH., MH kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 15 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023, tertanggal 3 November 2023, terpidana Ilyas Sabri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana kepada terpidana Ilyas Sabri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023, tertanggal 27 November 2023, terpidana Makmur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana kepada terpidana Makmur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Berdasarkan Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023, tertanggal 10 November 2023, terpidana Hadi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hadi Candra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp345.450.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukuin tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (FS)