Inkrah, Kejari Natuna Eksekusi 3 Mantan Dewan Ke Penjara

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Senin, 18 Maret 2024 - 04:42 WIB

50619 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPRI | Kejaksaan Negeri Natuna, Kepulauan Riau melaksanakan eksekusi terhadap 3 (tiga) orang terpidana mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna ke LP Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis 14 Maret 2024.

Pelaksanaan eksekusi itu didasari atas terbitnya putusan Mahkamah Agung atas perkara pidana korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015, yang dimana ketiganya adalah terdakwa atas perkara pidana korupsi tersebut.

“Kamis, 14 Maret 2024, tim jaksa eksekutor melaksanakan perintah Undang-Undang atas terbitnya putusan Mahkamah AGung yang mengadili perkara korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015. Ketiga terpidana itu masing-masing atas nama Ilyas Sabri, Makmur dan Hadi Candra,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Denny Anteng Prakoso, SH., MH kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 15 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023, tertanggal 3 November 2023, terpidana Ilyas Sabri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga :  CERI Temukan Ada Dua Versi Koordinator KSST yang Ungkap Dugaan Korupsi Lelang Saham Sitaan Kejagung dari Kasus Jiwasraya

Menjatuhkan pidana kepada terpidana Ilyas Sabri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023, tertanggal 27 November 2023, terpidana Makmur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Menjatuhkan pidana kepada terpidana Makmur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Berdasarkan Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023, tertanggal 10 November 2023, terpidana Hadi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga :  DPD LSM TOPAN RI kabupaten Rokan Hilir laporkan Dinas PUPR ke Kejari Rohil

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hadi Candra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp345.450.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukuin tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (FS)

Berita Terkait

Gubernur Riau dan Sejumlah Pejabat Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
ASN Diduga Mangkir Kerja 4 Tahun, Tetap Terima Gaji Penuh: Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah
Kajagung Tetapkan Tersangka NAM Korupsi Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2024
Penggeledahan Disdikbud Rohil “Kejati Riau, Cari Bukti Dugaan Korupsi
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejagung Periksa Mantan PJ Gub Riau SF Hariyanto
DPP LSM TOPAN RI Pertanyakan Anggaran Bandwith di Diskominfo Rohil Sebesar 2,98 Milyar
Sat Reskrim Rohul Akan Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi BBM Dan Anggaran Desa
Dugaan Tipikor, Ketum LAMIN Mendesak KPK RI untuk Tangkap dan Periksa Mantan Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Sekarang Menjabat Sekda

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:23 WIB

Wujudkan Mimpi Anak Sekolah, Polda Riau Kebut Jembatan Gantung di Kuansing

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:17 WIB

Polda Riau Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kehumasan Tahun 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:53 WIB

Yonif 300/Brajawijaya Tebarkan Kasih Sayang di Kampung Banggabeak

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:20 WIB

Angkatan ke-3 SMAN 16 Pekanbaru: Khatam Al-Qur’an Menyambut Ramadhan 

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:12 WIB

Kalapas Pekanbaru Kukuhkan Tim Satopspatnal, Perkuat Pengawasan dan Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:47 WIB

Kepemimpinan Berbasis Data, Bukan Cari Muka: Mendobrak Budaya “Asal Bapak Senang” di Era Digital

Kamis, 12 Februari 2026 - 01:16 WIB

Polresta Pekanbaru Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Terbaru

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:23 WIB

Semangat Haflah Akhirussanah Perkuat Komitmen Pesantren Cegah Intoleransi dan Radikalisme

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Babinsa Koramil 04/Kubu Dampingi Perawatan Cabai Petani.

Jumat, 13 Feb 2026 - 13:33 WIB