Dugaan Tipikor, Ketum LAMIN Mendesak KPK RI untuk Tangkap dan Periksa Mantan Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Sekarang Menjabat Sekda

Redaksi

- Redaktur

Rabu, 14 Agustus 2024 - 02:27 WIB

50323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, baranewsriau.com |Ketua Umum (Ketum) dari Lembaga Integritas Nasional (LAMIN), Mulyadi, bersama rekan-rekannya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru.

Disampaikan Mulyadi laporan tersebut telah disampaikan pihaknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

“Laporan ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan nomor laporan 146.B/LHP/XVIII.PEK/05/2021 tertanggal 21 Mei 2021, yang mengungkap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” Kata Mulyadi, Selasa (13/08/2024) malam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Mulyadi temuan dalam laporan audit tersebut adalah diantaranya:

1. Perbedaan harga satuan untuk jenis barang yang sama dan perbedaan spesifikasi barang pada pekerjaan pengadaan meubeler Gedung B3 dengan nilai Rp. 185.072.287,64.

Baca Juga :  FKMPD-ROHIL Laporkan Kepala BPKAD Rohil Ke KPK RI

2. Kekurangan volume pada pekerjaan Islamic Center Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru Tenayan Raya (lanjutan) sebesar Rp. 227.179.163,07.

3. Kekurangan volume pada pekerjaan Pembangunan 3 unit Gedung Kantor OPD Pemerintah Kota Pekanbaru (Multiyears tahap 2) sebesar Rp. 542.190.517,13.

4. Perbedaan harga satuan untuk jenis barang yang sama dan perbedaan spesifikasi barang pada pekerjaan pengadaan meubeler Gedung B3 dengan nilai Rp. 17.361.900,80.

5. Kekurangan volume pada pekerjaan Pembangunan 2 unit Gedung Kantor OPD Pemerintah Kota Pekanbaru (Multiyears tahap 2) sebesar Rp. 471.417.697,57.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ini kami dari LAMIN meminta kepada KPK RI dan APH beserta BPKP untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” Kata dia.

Baca Juga :  Kegiatan Fisik di Lingkungan Kantor Dinsos Rohil di Sorot, LSM TOPAN RI Rohil Angkat Bicara

Mulyadi ikut menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah kunci untuk memastikan keadilan serta mencegah kerugian lebih lanjut bagi negara dan masyarakat.

Ketum Mulyadi beserta rekan rekan dari lembaga mahasiswa integritas nasional juga menyampaikan jika laporan dalam waktu dekat tidak diperoses sesuai dengan peraturan perundang undangan maka kami dari lembaga mahasiswa integritas nasional akan mengadakan aksi demonstrasi besar besaran. (Lek)

 

 

 

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Penyaluran CSR PT. SPRH Terindikasi Aroma Korupsi, Satu Persatu Kesaksian Mencuat ke Publik
Nelayan Rohil Hearing Bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau Tolak Keberadaan Alat Tangkap Teng Kerang 
Diduga Proyek Akhir Tahun Banyak Bermasalah, Ketua AMTI Rohil Minta Kejaksaan Periksa Kadis PUTR
Diduga Keterangan Kadis PUTR Rohil Sebut Pekerjaan Pelantaran Beton Palika Cukup Bagus, Ada Unsur Kejanggalan
Klarifikasi Kadis Perikanan Rohil Terkait Bantuan Mesin Untuk Nelayan Tahun 2023 Sesuai Aturan 
Disinyalir Terlalu Kaya Anggaran, Kadis PUTR Rohil Bangun Mushola Pakai Uang Pribadi
LSM Topan RI Rohil Sorot Kegiatan Pembuatan Taman Disdikbud Rohil 
LSM Topan RI Rohil Minta APH Periksa Rekanan dan PPTK Beserta Konsultan Pengawasan Peningkatan Jalan Kopi Baik Baik

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 08:21 WIB

Sinergi Polri bersama Pemkab Pelalawan Pantau situasi banjir dan arus lalu lintas di jalan lintas timur Kabupaten Pelalawan

Sabtu, 30 November 2024 - 14:23 WIB

Ciptakan suasana damai Pasca Pungut dan Hitung Suara Pilkada Serentak 2024. Kapolres Pelalawan gelar Coffee Morning

Rabu, 20 November 2024 - 01:20 WIB

Kisah Suhemi, Guru Honor Perintis Pendirian SMKN 1 Langgam yang Tersingkir Seleksi PPPK

Sabtu, 21 September 2024 - 21:06 WIB

AKBP Afrizal Asri, S.I.K bersama rombongan, mengawali kunjungan kerja (Kunker) ke Polsek Ukui

Kamis, 5 September 2024 - 18:51 WIB

Kerjasama Solid, Kanwil Kemenkumham Riau dan Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Kamis, 5 September 2024 - 17:52 WIB

Silaturahmi Kapolres Pelalawan bersama Awak Media dalam menciptakan Cooling system Pilkada tahun 2024 yang aman dan damai di Kabupaten Pelalawan

Kamis, 5 September 2024 - 16:48 WIB

Pengungkapan Peredaran Narkoba 5 Kg,Jaringan Internasional Di Wilayah Hukum Polres Pelalawan

Minggu, 14 April 2024 - 00:39 WIB

Layani Pemudik Personil Pos PAM Nilam Sari Ukui siapkan kompresor alat Pengisi angin Gratis

Berita Terbaru

ROKAN HULU

Kejari Resmi Mencanangkan Zona Integritas Menuju WBK Dan WBBM

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:42 WIB