Jakarta, baranewsriau.com |Ketua Umum (Ketum) dari Lembaga Integritas Nasional (LAMIN), Mulyadi, bersama rekan-rekannya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru.
Disampaikan Mulyadi laporan tersebut telah disampaikan pihaknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
“Laporan ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan nomor laporan 146.B/LHP/XVIII.PEK/05/2021 tertanggal 21 Mei 2021, yang mengungkap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” Kata Mulyadi, Selasa (13/08/2024) malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Mulyadi temuan dalam laporan audit tersebut adalah diantaranya:
1. Perbedaan harga satuan untuk jenis barang yang sama dan perbedaan spesifikasi barang pada pekerjaan pengadaan meubeler Gedung B3 dengan nilai Rp. 185.072.287,64.
2. Kekurangan volume pada pekerjaan Islamic Center Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru Tenayan Raya (lanjutan) sebesar Rp. 227.179.163,07.
3. Kekurangan volume pada pekerjaan Pembangunan 3 unit Gedung Kantor OPD Pemerintah Kota Pekanbaru (Multiyears tahap 2) sebesar Rp. 542.190.517,13.
4. Perbedaan harga satuan untuk jenis barang yang sama dan perbedaan spesifikasi barang pada pekerjaan pengadaan meubeler Gedung B3 dengan nilai Rp. 17.361.900,80.
5. Kekurangan volume pada pekerjaan Pembangunan 2 unit Gedung Kantor OPD Pemerintah Kota Pekanbaru (Multiyears tahap 2) sebesar Rp. 471.417.697,57.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ini kami dari LAMIN meminta kepada KPK RI dan APH beserta BPKP untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” Kata dia.
Mulyadi ikut menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah kunci untuk memastikan keadilan serta mencegah kerugian lebih lanjut bagi negara dan masyarakat.
Ketum Mulyadi beserta rekan rekan dari lembaga mahasiswa integritas nasional juga menyampaikan jika laporan dalam waktu dekat tidak diperoses sesuai dengan peraturan perundang undangan maka kami dari lembaga mahasiswa integritas nasional akan mengadakan aksi demonstrasi besar besaran. (Lek)
Editor: Redaksi