Kuantan Singingi, Baranewsriau.com – Perkara dugaan tindak pidana Korupsi Penyimpangan penerbitan jaminan pelaksanaan dilakukan oleh PT Bank BRI Agro Niaga dalam pekerjaan pembangunan lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020,
Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 s/d Tahun 2021 dengan telah menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Agro Niaga. Tbk (Bank BRI Agro) pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center Oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020
Proses pemanggilan dan pemeriksaa pada tersangka berlangsung di kejari Kuantan Singingi, Kamis 21/12/2023, pjkul 12.00 siang
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun pagu anggaran Rp. 8.579.579.000,- (delapan milyar lima ratus
tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang tidak dapat
dicairkan, karena diduga fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar
Rp.428.978.950,- (empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh
delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),
Ditambahkan Nurhadi, usai melakukan pemeriksaan pada tersangka AF, kemudian Tim Penyidik kejaksaan Negri Kuansing Sepakat untuk menetapkan Sdr. AF sebagai Tersangka dan menahan pelaku,
Sesuai berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B
– 2217/L.4.18/Fd.1/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 di Kejari Kuantan Singingi
kemudian Tersangka Sdr. AF setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan sehat maka Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka,
Kemudian terhadap tersangka akan
dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan
terhitung tanggal 21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024.
Tersangka Penahanan pada AF dilakukan guna pengembangan dalam proses
Penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan Diri, merusak atau menghilangkan Barang Bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana (Pasal 21
Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari 5 (Lima tahun), ungkap Nurhedi,_red)
Atas perbuatan tersangka AF saat ini disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tutup Nurhedi
Sri Imelda