Kejari Kuansing Ungkap Kasus Korupsi di Tubuh PT Bank BRI Niaga

SRI IMELDA

- Redaktur

Kamis, 21 Desember 2023 - 17:40 WIB

50179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuantan Singingi, Baranewsriau.com – Perkara dugaan tindak pidana Korupsi Penyimpangan penerbitan jaminan pelaksanaan dilakukan oleh PT Bank BRI Agro Niaga dalam pekerjaan pembangunan lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020,

Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 s/d Tahun 2021 dengan telah menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Agro Niaga. Tbk (Bank BRI Agro) pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center Oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020

Proses pemanggilan dan pemeriksaa pada tersangka berlangsung di kejari Kuantan Singingi, Kamis 21/12/2023, pjkul 12.00 siang

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pagu anggaran Rp. 8.579.579.000,- (delapan milyar lima ratus
tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang tidak dapat
dicairkan, karena diduga fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar
Rp.428.978.950,- (empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh
delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),

Baca Juga :  Respon Cepat Polsek Kuantan Hilir Musnahkan Dua Unit Rakit PETI Di Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang

Ditambahkan Nurhadi,  usai melakukan pemeriksaan pada tersangka AF, kemudian Tim Penyidik kejaksaan Negri Kuansing Sepakat untuk menetapkan Sdr. AF sebagai Tersangka dan menahan pelaku,

Sesuai berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B
– 2217/L.4.18/Fd.1/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 di Kejari Kuantan Singingi

kemudian Tersangka Sdr. AF setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan sehat maka Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka,

Kemudian  terhadap tersangka akan
dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan
terhitung tanggal 21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024.

Tersangka Penahanan pada AF dilakukan guna pengembangan dalam proses
Penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan Diri, merusak atau menghilangkan Barang Bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana (Pasal 21
Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari 5 (Lima tahun), ungkap Nurhedi,_red)

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Kuansing Razia Sejumlah Toko Barang Harian Dalam Rangka Penyelidikan dan Optimalisasi Penanggulangan Peredaran Narkoba   

Atas perbuatan tersangka AF saat ini disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tutup Nurhedi

Sri Imelda

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelatihan Dan Edukasi Penanggulangan Kebakaran Bersama Damkar Kuantan Singingi
Ketum FKMPD Riau-Jakarta Bersama Pemuda dan Milenial Kuansing Nyatakan Dukungan Kepada Paslon Dr. H. Suhardiman Amby-Mukhlisin 
Resmi Terbentuk, Ini Pinta Adam Ketua DPD AMI Kuansing
Ketua Forum BPD Fahtul Mu’in Mendesak APH Tindak Penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi di Desa Logas
Sat Lantas Polres Kuansing Lakukan Patroli dan Penertiban Knalpot di Kota Teluk Kuantan
Sat Lantas Polres Kuansing Lakukan Survei Jalan Nasional yang Rusak dan Longsor
Polsek Singingi Lakukan Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Sungai Keranji Kecamatan Singingi
Polsek Benai Melaksanakan Pengamanan dan Pengawalan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:09 WIB

Tingkatkan program Han Pangan, Babinsa Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:25 WIB

Dukung Program Asta Cita, Polsek Kubu Tanam 1 Hektar Jagung.

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:00 WIB

Danramil 04/Kubu Hadiri Penanaman Jagung Program Asta Cita Pemerintah.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:32 WIB

Cegah Penyebaran Penyakit Malaria, Danramil 04/Kubu Bagikan Kelambu.

Minggu, 12 Januari 2025 - 22:13 WIB

Syukuran Kemenangan H.Bistamama – Jhony Charles Di Rokan Hilir Meriah Dan Hikmat.

Kamis, 9 Januari 2025 - 00:45 WIB

Kadis PUTR Rohil Diduga Sengaja Blokir Nomor Whatsapp Wartawan Takut Kedoknya Terbongkar

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:47 WIB

Diduga Proyek Akhir Tahun Banyak Bermasalah, Ketua AMTI Rohil Minta Kejaksaan Periksa Kadis PUTR

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:38 WIB

Diduga Keterangan Kadis PUTR Rohil Sebut Pekerjaan Pelantaran Beton Palika Cukup Bagus, Ada Unsur Kejanggalan

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Dukung Program Asta Cita, Polsek Kubu Tanam 1 Hektar Jagung.

Rabu, 22 Jan 2025 - 06:25 WIB

PEKANBARU

Warga Keluhkan Lambannya Pelayanan Bapenda Pekanbaru

Senin, 13 Jan 2025 - 21:24 WIB