Aksi massa Jumat 8 Mei 2026 pukul 14.00 WIB di Polsek Panipahan. Tuntut tangkap bandar besar, usut dugaan pihak yang membekingi, bongkar jaringan ilegal hulu-hilir. Massa: “Diam hari ini, sengsara selamanya”.
PANIPAHAN-RIAU – Rabu (6/5/2026), baranewsriau.com / Aksi ini merupakan bentuk akumulasi kemarahan publik atas maraknya aktivitas ilegal yang `diduga` terus berlangsung tanpa penindakan yang serius dan berkeadilan. Masyarakat menilai, praktik-praktik melanggar hukum seperti peredaran barang haram, perjudian, dan aktivitas ilegal lainnya masih bebas beroperasi, `dinilai massa seolah kebal terhadap hukum`.
Masyarakat Panipahan kini berada di titik jenuh. Penegakan hukum dinilai tidak menyentuh akar persoalan dan cenderung hanya menyasar pelaku kecil, sementara aktor utama atau “bandar besar” `diduga` tetap bebas menjalankan aktivitasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: Apakah hukum masih berdiri tegak, atau telah kehilangan keberanian dalam menindak kejahatan yang terstruktur dan sistematis?
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial, masa depan generasi muda, serta stabilitas keamanan di wilayah Panipahan.
Dalam aksi ini, masyarakat Panipahan menyampaikan 10 tuntutan yang disebut tidak bisa lagi diabaikan:
1. Menangkap dan mengadili seluruh bandar dan jaringan utama yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu.
2. Menghentikan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum, yang selama ini hanya menyasar pelaku kecil.
3. Mengusut tuntas dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi atau membiarkan aktivitas ilegal.
4. Menutup seluruh lokasi dan jaringan operasional ilegal, termasuk perjudian dan aktivitas melanggar hukum lainnya.
5. Membongkar jaringan peredaran dari hulu ke hilir, bukan sekadar penindakan simbolis.
6. Memberikan rehabilitasi dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak, khususnya generasi muda.
7. Menjamin transparansi penegakan hukum, serta membuka informasi kepada publik.
8. Melibatkan masyarakat dalam pengawasan, sebagai bentuk kontrol sosial yang sah.
9. Menjamin keamanan bagi pelapor dan masyarakat, agar tidak ada intimidasi.
10. Mewujudkan Panipahan yang bersih, aman, dan bermartabat, bebas dari aktivitas ilegal.
Aksi ini, `ditegaskan massa`, bukan sekadar demonstrasi, melainkan bentuk peringatan keras bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam. Ketika suara rakyat diabaikan, maka kepercayaan terhadap institusi akan runtuh.
Masyarakat menegaskan:
“Diam hari ini, sengsara selamanya.”
Oleh karena itu, aksi ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh pihak bahwa keadilan bukan untuk ditawar, dan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan tertentu.
“Kami mengundang seluruh masyarakat Panipahan, tokoh pemuda, mahasiswa, dan elemen sipil lainnya untuk ikut serta dalam aksi damai ini sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap masa depan daerah,” ujar koordinator aksi dalam rilis yang diterima _baranewsriau.com_ Rabu (6/5/2026).
Rakyat bersatu, melawan kezaliman. Suara rakyat bukan untuk diabaikan.
Aksi Demonstrasi Jilid 4 ini diharapkan menjadi titik balik bagi penegakan hukum yang adil dan transparan di Panipahan. Masyarakat tidak menuntut lebih—hanya keadilan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.
Jika hukum masih berpihak pada kebenaran, maka inilah saatnya untuk membuktikannya.
“baranewsriau.com” telah berupaya mengonfirmasi Kapolsek Panipahan terkait rencana aksi dan 10 tuntutan massa. Hingga berita diturunkan, belum ada tanggapan. Hak jawab diberikan secara proporsional.
Catatan redaksi: baranewsriau.com memuat aspirasi massa sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh pihak yang disebut berhak memberikan hak jawab.
Sumber: Rahmat
Editor: Rosbinner.Hutagaol





















































