JANGAN TEBANG PILIH! GELORA DEMO JILID 4 PANIPAHAN MELEDAK: 10 TUNTUTAN RAKYAT GEMAKAN KEADILAN

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:37 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi massa Jumat 8 Mei 2026 pukul 14.00 WIB di Polsek Panipahan. Tuntut tangkap bandar besar, usut dugaan pihak yang membekingi, bongkar jaringan ilegal hulu-hilir. Massa: “Diam hari ini, sengsara selamanya”.

PANIPAHAN-RIAU – Rabu (6/5/2026), baranewsriau.com / Aksi ini merupakan bentuk akumulasi kemarahan publik atas maraknya aktivitas ilegal yang `diduga` terus berlangsung tanpa penindakan yang serius dan berkeadilan. Masyarakat menilai, praktik-praktik melanggar hukum seperti peredaran barang haram, perjudian, dan aktivitas ilegal lainnya masih bebas beroperasi, `dinilai massa seolah kebal terhadap hukum`.

Masyarakat Panipahan kini berada di titik jenuh. Penegakan hukum dinilai tidak menyentuh akar persoalan dan cenderung hanya menyasar pelaku kecil, sementara aktor utama atau “bandar besar” `diduga` tetap bebas menjalankan aktivitasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: Apakah hukum masih berdiri tegak, atau telah kehilangan keberanian dalam menindak kejahatan yang terstruktur dan sistematis?

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial, masa depan generasi muda, serta stabilitas keamanan di wilayah Panipahan.

Dalam aksi ini, masyarakat Panipahan menyampaikan 10 tuntutan yang disebut tidak bisa lagi diabaikan:

Baca Juga :  Tingkatkan Pengaman Objek Vital Nasional,Pesonil Koramil 04/Kubu Giat Patroli PHR.

1. Menangkap dan mengadili seluruh bandar dan jaringan utama yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu.

2. Menghentikan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum, yang selama ini hanya menyasar pelaku kecil.

3. Mengusut tuntas dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi atau membiarkan aktivitas ilegal.

4. Menutup seluruh lokasi dan jaringan operasional ilegal, termasuk perjudian dan aktivitas melanggar hukum lainnya.

5. Membongkar jaringan peredaran dari hulu ke hilir, bukan sekadar penindakan simbolis.

6. Memberikan rehabilitasi dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak, khususnya generasi muda.

7. Menjamin transparansi penegakan hukum, serta membuka informasi kepada publik.

8. Melibatkan masyarakat dalam pengawasan, sebagai bentuk kontrol sosial yang sah.

9. Menjamin keamanan bagi pelapor dan masyarakat, agar tidak ada intimidasi.

10. Mewujudkan Panipahan yang bersih, aman, dan bermartabat, bebas dari aktivitas ilegal.

Aksi ini, `ditegaskan massa`, bukan sekadar demonstrasi, melainkan bentuk peringatan keras bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam. Ketika suara rakyat diabaikan, maka kepercayaan terhadap institusi akan runtuh.

Masyarakat menegaskan:

“Diam hari ini, sengsara selamanya.”

Oleh karena itu, aksi ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh pihak bahwa keadilan bukan untuk ditawar, dan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan tertentu.

Baca Juga :  Polsek Sinaboi Gelar Pelepasan BKO Brimob dan BKO Polda Riau, Jembatan Kampung Aman Selesai Dibangun.

“Kami mengundang seluruh masyarakat Panipahan, tokoh pemuda, mahasiswa, dan elemen sipil lainnya untuk ikut serta dalam aksi damai ini sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap masa depan daerah,” ujar koordinator aksi dalam rilis yang diterima _baranewsriau.com_ Rabu (6/5/2026).

Rakyat bersatu, melawan kezaliman. Suara rakyat bukan untuk diabaikan.

Aksi Demonstrasi Jilid 4 ini diharapkan menjadi titik balik bagi penegakan hukum yang adil dan transparan di Panipahan. Masyarakat tidak menuntut lebih—hanya keadilan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.

Jika hukum masih berpihak pada kebenaran, maka inilah saatnya untuk membuktikannya.

“baranewsriau.com” telah berupaya mengonfirmasi Kapolsek Panipahan terkait rencana aksi dan 10 tuntutan massa. Hingga berita diturunkan, belum ada tanggapan. Hak jawab diberikan secara proporsional.

Catatan redaksi: baranewsriau.com memuat aspirasi massa sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh pihak yang disebut berhak memberikan hak jawab.

 

Sumber: Rahmat

Editor: Rosbinner.Hutagaol

Berita Terkait

TIKTOK BUKAN CUMA JOGET, M MAHMUD HIDAYAT PAKAI KONTEN FASHION UNTUK MAJUKAN UMKM LOKAL
AKPERSI NTT BEKALI 72 SISWA LARANTUKA LAWAN HOAK & PHISHING DI ERA DIGITAL
POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS PEMBAKARAN JARING IKAN DI PANIPAHAN, SATU TERSANGKA DIAMANKAN
Polsek Kubu Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pria Diamankan Bersama Barang Bukti
Kakanwil Maizar Terima Penghargaan Peringkat Dua Klinik Terbaik Nasional Untuk Lapas Pekanbaru di HBP KE-62
LAPAS PEKANBARU RAIH KLINIK TERBAIK KEDUA NASIONAL DI HBP KE-62
KAPOLRES ROHIL BERSAMA WAKIL BUPATI HADIRI DAN LEPAS KEBERANGKATAN CALON JAMAAH HAJI PANIPAHAN
KAPOLRES ROHIL PIMPIN PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA DI PANIPAHAN, PEMDA DUKUNG PENUH PEMBERANTASAN

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 18:13 WIB

SATRESNARKOBA POLRES SIAK BEKUK 4 TERDUGA PENGEDAR SABU 48,4 GRAM, SATU DI ANTARA DIDUGA APARATUR DESA

Senin, 27 April 2026 - 23:48 WIB

Dana Nasabah Bank Riau Kepri Syariah Hilang rp.34 Juta, Polisi Selidiki Dugaan Akses Ilegal 

Rabu, 22 April 2026 - 13:36 WIB

Kapolda Riau di Polres Siak: Polri Harus Jadi Problem Solver, Cepat dan Adaptif Hadapi Tantangan 

Selasa, 21 April 2026 - 23:21 WIB

Polsek Lubuk Dalam Amankan 3 Orang Pelaku Curat, Kerugian Korban Capai Rp.40 Juta

Minggu, 19 April 2026 - 23:12 WIB

Terendus Jaringan Solar Subsidi di Siak? Dua Pelaku Ditangkap, Modus Terstruktur Diduga Libatkan “Orang Dalam”

Jumat, 3 April 2026 - 18:10 WIB

Kapolda Riau Melayat dan Serahkan Santunan, Muharmizan Dikenang sebagai Pahlawan Lingkungan

Kamis, 2 April 2026 - 20:29 WIB

Kecelakaan Mobil Operasional PT BSP Disorot, Pengawasan HSE dan SIKA Diminta Dievaluasi SKK Migas Dan Kementerian ESDM

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:36 WIB

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak Lakukan Penggeledahan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi Pengadaan Barang 

Berita Terbaru