FPII Rohil Ingatkan Media Jaga Etika: Fakta dan Opini Tak Boleh Dicampuradukkan

ALEK MARZEN

- Redaktur

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:20 WIB

50131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWSRIAU.com, ROHIL- Ketua Koordinator Wilayah Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kabupaten Rokan Hilir, Musmulyadi, menyoroti maraknya pemberitaan yang dinilai mencampuradukkan fakta dengan opini, sehingga berpotensi menyesatkan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap media sebagai pilar informasi yang berimbang dan bertanggung jawab.

Musmulyadi menegaskan bahwa pers memiliki fungsi utama menyampaikan informasi yang akurat, terverifikasi, dan berimbang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Oleh karena itu, setiap dugaan, asumsi, maupun penilaian subjektif harus ditempatkan secara jelas sebagai opini, bukan disajikan seolah-olah fakta yang telah terkonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi pemberitaan yang terbit di salah satu media online terkait dugaan sejumlah media menerima uang jasa publikasi rilis klarifikasi dari pejabat daerah, Musmulyadi menilai narasi tersebut terkesan menggiring opini publik.

Pasalnya, informasi yang disampaikan belum disertai bukti yang kuat, verifikasi menyeluruh, maupun konfirmasi berimbang kepada pihak-pihak yang disebutkan secara luas.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas, Personil Koramil 04/Kubu Patroli Siskamling.

“Dalam Kode Etik Jurnalistik sudah sangat jelas, wartawan wajib menguji informasi, tidak berprasangka, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Ketika dugaan disajikan seolah kebenaran, ini bukan lagi produk jurnalistik yang sehat, melainkan opini liar yang berpotensi mencederai marwah pers itu sendiri,” tegas Musmulyadi, Selasa (13/01/2026).

Ia menambahkan, generalisasi terhadap “sejumlah media online” tanpa identitas yang jelas dapat menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan secara kolektif. Padahal, setiap media memiliki mekanisme redaksi dan tanggung jawab masing-masing yang tidak bisa disamaratakan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Musmulyadi juga mengingatkan bahwa rilis atau hak klarifikasi merupakan bagian dari praktik jurnalistik yang diatur undang-undang. Namun demikian, publikasi rilis tetap harus melalui proses redaksional yang independen dan profesional.

Jika terdapat dugaan pelanggaran etik atau hukum, maka penyajiannya harus berbasis data, bukan asumsi atau pengakuan sepihak yang belum diuji kebenarannya.

Baca Juga :  Kepsek SMA Negeri 2 Bangko Ajak Wartawan Besok Ke Sekolah, Ada Apa...??? 

“Pers tidak boleh menjadi alat penghakiman, apalagi sekadar membangun sensasi. Kritik boleh, pengawasan wajib, tetapi harus dilakukan dengan cara yang beretika dan berlandaskan fakta,” ujarnya.

Lebih lanjut, FPII Rohil kembali menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan literasi jurnalistik bagi wartawan. Musmulyadi mengulang pernyataannya agar insan pers tidak hanya berbekal Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat tugas, melainkan juga pemahaman mendalam tentang etika, hukum pers, dan tanggung jawab moral kepada publik.

“Jika media justru ikut menggiring opini tanpa dasar yang jelas, maka yang dirugikan bukan hanya pihak yang diberitakan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pers itu sendiri,” pungkasnya.

FPII Rohil berharap seluruh media di Rokan Hilir dapat kembali menegakkan prinsip jurnalisme yang berimbang, beretika, dan profesional, sehingga pers tetap menjadi ruang pencerdasan publik, bukan sarana pembentukan opini negatif yang tidak terverifikasi.

 

 

Penulis: Alek Marzen

Berita Terkait

Polsek Sinaboi Gelar Pelepasan BKO Brimob dan BKO Polda Riau, Jembatan Kampung Aman Selesai Dibangun.
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Koramil 04/Kubu Dan Warga Goro Tempat Ibada.
Upayakan Kenyamanan Warga, Personil Koramil 04/Kubu Giat Patroli Siskamling.
Babinsa Koramil 04/Kubu Dampingi Perawatan Cabai Petani.
Wisuda ke-XXIV Ponpes Dar Aswaja Sungai Pinang,44 Santri-Santriwati Resmi Diwisuda.
Cegah Penularan PMK,Personil Koramil 04/Kubu Cek Ternak Warga.
Bupati Rohil Melalui Camat Kubu Lantik Dua Anggota BPKep Rantau Panjang Kanan.
Kapolres Rohil Cek Harga Sembako Di Pasar Ujung Tanjung,Pastikan Stabilitas Jelang Ramadhan

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:55 WIB

Polres Kampar Siapkan Diri Sambut Berkah Ramadhan, Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad Terbuka untuk Umum

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:38 WIB

Usai Laporkan Dugaan Penyimpangan Program APBN di-Riau ke KPK: AMR Jakarta Desak Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf, Copot Sementara Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil Riau ll, Syahrul Aidi Ma’azat

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:26 WIB

Polres Kampar Pimpin Aksi Kebersihan di Pasar Ramayana Bangkinang

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:41 WIB

Satlantas Polres Kampar Gencar Sosialisasi Operasi Keselamatan, Kasat Lantas: Keselamatan Adalah Prioritas Utama

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:24 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Surati BPN Kampar: Berhentikan Balik Nama 

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:30 WIB

Kasat Lantas Polres Kampar Pimpin Jumat Berkah, Sentuh Hati Pengguna Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:10 WIB

Polres Kampar, PHR, dan Sekolah Bersatu Gelorakan Green Policing

Senin, 26 Januari 2026 - 21:23 WIB

Polres Kampar Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

Berita Terbaru