Yayasan DPP KPK TIPIKOR klaim` laporan belum ada progres. Prof. Sutan Nasomal desak Kejati Riau, Kejagung & KPK transparan. PT Riau Petroleum belum beri tanggapan.`
PEKANBARU – Senin (4/5/2026), baranewsriau.com / Laporan dugaan tindak pidana korupsi Rp3,5 triliun di tubuh PT Riau Petroleum yang diajukan Yayasan DPP KPK TIPIKOR diklaim` belum mendapat penanganan konkret dari aparat penegak hukum setelah lebih dari 150 hari, Sabtu 2 April 2026.
Laporan tersebut disebut diajukan oleh Arjuna Sitepu, Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR. Menurut keterangan pelapor, laporan resmi telah diterima Kejaksaan Tinggi Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), dan Kejaksaan Agung RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun pihak pelapor mengaku, hingga kini belum ada kejelasan proses hukum. riau21.com, telah berupaya mengonfirmasi hal ini ke Kejati Riau dan PT Riau Petroleum pada Sabtu (3/5/2026). Hingga berita diturunkan, hak jawab belum diperoleh.
KLARIFIKASI VERSI PELAPOR KE KAJATI RIAU
Berdasarkan pengakuan pelapor, pihaknya melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Tinggi Riau bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin, 16 Maret 2026.
Hasilnya menurut pelapor`: Belum ada perkembangan signifikan maupun informasi resmi terkait penyelidikan. Konfirmasi “riau21.com” ke Kejati Riau belum terjawab.
TIGA POIN DUGAAN VERSI PELAPOR`
Pelapor menyampaikan dugaan`sebagai berikut:
1. Dugaan Mark-Up Pengadaan Drilling Rig Rp112 Miliar Pelapor menduga pengadaan tidak melalui tender terbuka. Menurut pelapor, harga pasar rig serupa Rp9 miliar–Rp30 miliar. Sehingga diduga ada potensi selisih harga Rp33 miliar–Rp49 miliar.
2. Dugaan Kejanggalan Dana PI Rp3,5 Triliun Pelapor mempertanyakan penempatan dana di bank swasta, bukan bank daerah. Dikhawatirkan pelapor ada potensi konflik kepentingan.
3. Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Pelapor menyebut dana CSR dialihkan ke klub sepak bola ± Rp4 miliar, motocross ratusan juta, dan Pacu Jalur ± Rp483 juta di luar wilayah penghasil migas. Pelapor menilai tidak tepat sasaran.
riau21.com, memberi ruang hak jawab kepada PT Riau Petroleum atas seluruh dugaan tersebut sesuai UU Pers Pasal 5 Ayat 2.
PERNYATAAN PENDAPAT PROF. SUTAN NASOMAL
Menanggapi pengakuan pelapor, Profesor Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H., berpendapat:
“Jika laporan dengan indikasi kerugian negara triliunan rupiah dibiarkan berlarut… maka publik berhak menilai ada kegagalan serius dalam sistem penegakan hukum…”
Ia menyarankan Kejati Riau, Kejagung, dan KPK untuk segera membentuk tim khusus dan mengumumkan progresnya kepada publik.
Pernyataan ini adalah pendapat pribadi akademisi, bukan putusan hukum.
“baranewsriau.com” menghormati asas praduga tak bersalah.
TUNTUTAN PELAPOR
Pelapor mendesak Kejati Riau untuk segera meningkatkan status penanganan perkara, Kejagung untuk melakukan supervisi, dan KPK RI untuk mengambil alih jika ditemukan indikasi korupsi besar.
Pelapor juga menuntut audit investigatif menyeluruh dan transparansi kepada publik.
Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberi klarifikasi dan hak jawab.
Sumber: Siaran Pers Yayasan DPP KPK TIPIKOR
Reporter: Ibrahim
Editor: Rosbinner.Hutagaol





















































