Bandar narkoba dimiskinkan, aset 15 M disita: Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Rabu, 12 November 2025 - 00:30 WIB

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, baranewsriau.comKonferensi pers diadakan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset mencapai Rp15,26 miliar. Hadir dalam Konferensi pers dipimpin langsung, Wakapolda Riau Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, pada hari Selasa (11/11/2025).Turut hadir:

Ditresnarkoba, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dansad Brimob Polda Riau, Kombes Pol l Ketut Gede Adu Wibawa S.I.K.

KA BNNP Riau, Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung, S.I.K., M.H., M.Han.

Kabid Propam Polda Riau, KBP Harissandi, S.I.K., M.H.Dari hasil penyelidikan, polisi menyita uang tunai, beberapa surat berharga, hingga sejumlah bidang tanah yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial H alias ASEN di Jalan Perniagaan No. 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (25/7/2025).

Dari rumah tersangka, polisi menemukan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian.Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba dan Brimob Polda Riau sekitar pukul 18.15 WIB.

“Tersangka berinisial H alias ASEN ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sabu, pil ekstasi, dan pil happy five yang disimpan di lemari pakaian dalam kamar tersangka,” kata Kombes Putu Yudha di Pekanbaru, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Provinsi Riau Resmikan: Riau Edutech Kampus Summit 2026 Yang Diselenggarakan PGRI Provinsi Riau, Sukses Hadirkan Kolaborasi Pendidikan dan Teknologi di Pekanbaru

Selain itu turut diamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga unit ponsel, serta buku catatan transaksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh H alias ASEN dari rekannya bernama MR alias ABENG yang sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berkas perkara H alias ASEN kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.Tak berhenti di situ, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut dan berhasil menangkap MR alias ABENG di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada (30/10) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR alias ABENG mengaku telah lima kali bertransaksi narkotika dengan H alias ASEN sejak Maret hingga Juli 2025,” ungkap Kombes Putu.

Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan MR alias ABENG dari hasil kejahatan narkotika.

Hasil penelusuran menunjukkan, MR alias ABENG menggunakan rekening atas nama istrinya, S untuk menampung dan mengelola uang hasil transaksi narkoba.

Dana tersebut bahkan digunakan untuk membeli sejumlah aset bernilai besar, termasuk pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp 550 juta.

“Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” ujar Kombes Putu.

Baca Juga :  Kenaikan Pangkat Disematkan, Kinerja dan Integritas Jajaran Ditjenpas Riau Didorong Meningkat

Dalam kasus TPPU ini, S juga telah ditetapkan sebagai tersangka, meski belum dilakukan penahanan S kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp 11,34 miliar, beberapa surat berharga dan tiga bidang tanah seluas total enam hektare.

Selain itu, aset lain yang masih didalami meliputi satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara, sebidang kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush.

Total nilai aset yang telah disita dan masih dalam proses pendalaman diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar.

Tersangka kini diamankan di Mapolda Riau.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kami akan terus menelusuri dan menyita seluruh aset hasil kejahatan narkotika di Riau. Tidak hanya pelaku utamanya, siapa pun yang terlibat atau menikmati hasil kejahatan ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, ini adalah bentuk komitmen Bapak Kapolda Riau utk memberantas narkoba dan memiskinkan Bandarnya” tutup Kombes Putu.

 

Sumber: Humas Polda

(Ros.H)

Berita Terkait

AKP Fajri: Lalu Lintas Adalah Urat Nadi Kehidupan Bangsa
Kapolda Riau Anugerahkan Penghargaan ke Yayasan Putra Peduli dan Harmoni Nusa
Diduga Dianiaya dan Disekap Oknum Satpol PP, Warga Lapor
Ditlantas Riau Kampanyekan Keselamatan, Tolak Lawan Arus
RT/RW Tenayan Raya Resmi Dilantik, Sinergi Pelayanan Diperkuat
Siswa SMAN 17 Pekanbaru Raih Juara 2 Puisi Musik Tingkat Provinsi
HUT ke-26, LPM Pekanbaru Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Pemerintah
Sinergi TNI-Polri-Pemda Lepas Ekspedisi Merah Putih Presisi Mapolda Riau

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Bupati Asmar: Kolaborasi Kunci Bangun Riau dan Kepulauan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Bendera Merah Putih Berkibar di Tepian Selat Melaka, Simbol Negara Hadir di Meranti

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Demi Anak Meranti, 33 Sekolah Mulai Direnovasi Pemerintah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:58 WIB

Kunjungan Bawaslu ke LAMR Meranti Bahas Pengawasan Pemilu 2029

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 02:32 WIB

Sofyan Hamzah Dukung Buku Sejarah Perjuangan Kabupaten Meranti

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Kenalkan Program Green Policing, LAMR Kepulauan Meranti Libatkan PKKKSNM Malaysia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:30 WIB

LAMR Meranti Gandeng PKKKSNM Malaysia Tanam Pohon Lewat Green Policing

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Apresiasi Bupati Asmar untuk Pengabdian Bidan di HUT IBI 75

Berita Terbaru