Beredar Vidio Ketua BEM UGM: BGN Meluruskan Disinformasi Skema Pembiayaan dan Keuntungan Mitra SPPG

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Senin, 23 Februari 2026 - 08:28 WIB

50258 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, baranewsriau.comBeredar sebuah video yang menampilkan Ketua BEM UGM yang menyebutkan bahwa Mitra SPPG memperoleh keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar per tahun, bahkan dikaitkan dengan dugaan mark-up bahan baku. Wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara. Minggu (22/02/2026).

Narasi tersebut kemudian dihubungkan dengan isu kepemilikan dapur oleh pihak yang diasosiasikan dengan partai politik tertentu, sehingga muncul kesan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disiapkan untuk membiayai kepentingan partai.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa narasi tersebut merupakan bentuk disinformasi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta teknis maupun skema pembiayaan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia membantah klaim mitra meraup keuntungan Rp1,8 miliar per tahun adalah asumsi yang keliru dan tidak berdasar pada realitas investasi maupun operasional.

“Mitra mendapatkan “untung bersih” Rp 1,8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi,” tegasnya, Pekanbaru, Sabtu (21/2/2026).

Padahal, Rp 1,8 miliar bukan keuntungan bersih, melainkan pendapatan kotor maksimal.

– Angka Rp1,8 miliar merupakan estimasi pendapatan kotor (gross revenue) maksimal, dengan perhitungan: Rp6.000.000 x 313 hari operasional (Minggu libur) = Rp1.878.000.000 per tahun.

– ⁠Angka tersebut bukan laba bersih, melainkan pendapatan sebelum dikurangi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, depresiasi, dan risiko usaha lainnya.

Untuk memperoleh insentif tersebut, mitra wajib membangun SPPG sesuai Juknis 401.1 Tahun 2026 yang menetapkan standar teknis sangat ketat.

Estimasi investasi awal yang harus dikeluarkan Mitra dari dana pribadi berkisar antara Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, tergantung harga lahan dan lokasi (misalnya Jakarta, Bali, Batam, atau Papua). Investasi ini merupakan belanja modal (Capital Expenditure/CapEx).

Investasi tersebut meliputi antara lain:

– Pengadaan lahan seluas 500–800 meter persegi

– ⁠Pembangunan dapur industri ±400 meter persegi.

– ⁠8–10 unit AC

– ⁠16 titik CCTV

– ⁠Instalasi listrik 3 phase

– ⁠Sistem filtrasi air standar air minum

– ⁠IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)

– ⁠Lantai granit atau epoksi antibakteri

– ⁠Mess karyawan dan ruang kantor

– ⁠Peralatan masak berskala industri

– ⁠Penyediaan serta pelatihan tenaga relawan

– ⁠Fasilitasi sertifikasi seperti SLHS dan Halal

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas, Binmas Polda Riau Sambangi Pasar hingga Tempat Wisata Lewat Ops Lilin 2025

2. Risiko Tinggi yang Ditanggung Mitra

Skema kemitraan ini menempatkan Mitra pada risiko bisnis yang nyata, antara lain:

a. Risiko Kontrak Tahunan

Kontrak berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang atau tidak diperpanjang berdasarkan hasil audit kepatuhan, higienitas, dan kinerja operasional. Keputusan sepenuhnya berada pada BGN.

b. Risiko Pemeliharaan Aset

Seluruh biaya perawatan gedung dan peralatan, termasuk penyusutan nilai aset akibat penggunaan intensif, menjadi tanggung jawab Mitra.

c. Risiko Renovasi dan Relokasi

Apabila ditemukan pelanggaran standar (misalnya alur dapur berpotensi menyebabkan cross contamination) atau terjadi penolakan permanen dari masyarakat sekitar sehingga harus relokasi, seluruh biaya bongkar, bangun ulang, dan pemindahan ditanggung 100% oleh Mitra.

BGN tidak mencairkan dana untuk risiko teknis maupun sosial yang menjadi tanggung jawab Mitra.

Dengan nilai investasi Rp2,5–6 miliar dan pendapatan kotor sekitar Rp1,8 miliar per tahun, titik impas (Break Even Point/BEP) secara rasional baru dapat dicapai dalam 2–2,5 tahun.

Pada tahun pertama dan kedua, Mitra pada umumnya masih berada dalam fase pengembalian modal dan depresiasi aset.

3. Bantahan Tudingan “Korupsi Sunat Porsi Makanan”

Tuduhan bahwa Mitra memperoleh keuntungan dengan menyunat porsi makanan menunjukkan ketidakpahaman terhadap tata kelola keuangan program MBG.

BGN secara tegas memisahkan:

Insentif Fasilitas/Gedung (Rp6 juta per hari), dan

Anggaran Bahan Baku/Makanan.

Melalui prinsip At-Cost dan penggunaan Virtual Account (VA), dana belanja bahan baku tidak masuk ke rekening pribadi Mitra.

Dana tersebut berada dalam VA operasional yang pencairannya diawasi ketat dan dibayarkan sesuai bukti belanja riil.

Tidak terdapat margin makanan dalam program MBG. Apabila terdapat selisih harga bahan, dana tersebut tidak dapat ditarik menjadi keuntungan Mitra dan tetap tercatat dalam sistem keuangan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan Juknis 401.1, satu-satunya hak Mitra adalah Insentif Fasilitas, bukan keuntungan dari penjualan lauk atau porsi makanan.

4. Mengapa Negara Menggunakan Skema Insentif, Bukan Membangun Sendiri?

Kebijakan pemberian Insentif Fasilitas merupakan strategi efisiensi anggaran sekaligus pemindahan risiko (risk transfer).

Simulasi apabila negara membangun 30.000 SPPG secara mandiri:

30.000 x Rp3 miliar = Rp90 triliun (belum termasuk tanah dan biaya perawatan).

Baca Juga :  Liaison Officer Royal Malaysia Police, Royal Navy Dan Airfoce Malaysia Silaturahmi Dengan Kasat Reskrim Polres Rohul

Dengan skema kemitraan (availability payment), negara tidak mengeluarkan belanja modal besar di awal. APBN tidak terbebani CapEx raksasa yang berpotensi mangkrak. Negara hanya membayar insentif harian sesuai ketersediaan layanan.

Skema ini memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur gizi secara masif dalam hitungan bulan, bukan tahun. Negara pada dasarnya “membeli waktu” pembangunan, sementara risiko konstruksi, pemeliharaan, dan operasional berada pada Mitra.

Dalam praktiknya:

Jika CCTV rusak, AC mati, atau atap bocor, Mitra yang menanggung biaya perbaikan.

Jika SPPG melanggar SOP atau standar keamanan pangan, status dapat disuspend dan insentif dihentikan.

Jika terjadi Kejadian Luar Biasa (misalnya keracunan), SPPG dapat dihentikan bahkan ditutup permanen, dengan risiko kerugian investasi sepenuhnya ditanggung Mitra.

5. Isu Pembayaran pada Hari Libur

Operasional dihitung 6 hari kerja; hari Minggu tidak dibayarkan.

Adapun pada hari libur nasional yang jatuh di hari kerja, insentif tetap dibayarkan berdasarkan prinsip Standby Readiness (kesiapsiagaan fasilitas).

Artinya, meskipun siswa libur, fasilitas, sistem pengawasan, dan tenaga ahli tetap harus siap siaga apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk intervensi gizi darurat, misalnya dalam situasi bencana atau program komunal lainnya.

Pembayaran tersebut merupakan retensi kesiapan fasilitas, serupa dengan sistem sewa properti komersial yang tidak berhenti karena hari libur.

6. Soal Relasi Politik dan Seleksi Mitra

BGN merupakan lembaga teknokratis. Seleksi Mitra dilakukan secara terbuka dengan persyaratan ketat.

Siapa pun, swasta, koperasi, BUMDes, atau yayasan yang memiliki kapasitas investasi Rp2,5–6 miliar, lahan dengan zonasi sesuai, serta mampu memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan Juknis 401.1, berhak mengikuti proses seleksi.

Tidak ada jaminan kekebalan bagi pihak mana pun. Apabila melanggar SOP keamanan pangan, SPPG tetap dapat disuspend atau diputus kontraknya. Standar teknis dan kepatuhan menjadi satu-satunya parameter evaluasi.

Program MBG dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi fiskal.

Narasi yang menyederhanakan angka pendapatan kotor menjadi “keuntungan bersih”, atau yang mengabaikan risiko investasi dan mekanisme pengawasan keuangan, tidak mencerminkan realitas skema kemitraan yang berlaku.

BGN tetap berkomitmen menjaga tata kelola yang profesional, berbasis standar, dan berorientasi pada kepentingan gizi anak Indonesia.

 

Rilis Waka BGN

Sumber: Humas Polda

(Ros.H)

Berita Terkait

Polda Riau Diapresiasi BKSDA Ungkap Kasus Rusak Mangrove 118 Ha
Penanaman Pohon Bersama di  Mapolda Riau, Komjen Chrysnanda: Jaga Lingkungan Tugas Bersama.
Kejati Riau Periksa Dokumen Pengadaan IFP Disdik Riau TA 2024, Ini Penjelasannya
Gerak Cepat Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Rumbai
Ratusan Gerakan Kompak, SMPN 4 Pekanbaru Rayakan Hari Anak Nasional dengan Senam dan Sarapan Sehat
Buka Akses Pendidikan, SMAN 8 Pekanbaru Jalankan Program Belajar Jarak Jauh bagi Anak Putus Sekolah
Perda Riau 2017 Dinilai LPSK Jadi Terobosan Progresif Lindungi Saksi dan Korban
Kawal Aksi Bersih Drainase Jalan Sudirman, Ditlantas Polda Riau Tangani Titik Banjir Depan RS Awal Bros

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tanamkan Karakter Islami Sejak Dini, Murid TK Islam Ummi Kamaliyah Antusias Belajar Doa, Huruf, dan Angka

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:43 WIB

Diduga Kabur Saat Pengembangan, AM Masih Diburu Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 23:26 WIB

Workshop Pertanian UNRI Ajak Warga Kumain Berdaya

Senin, 27 Juli 2026 - 20:51 WIB

Diduga Terjadi Kerusakan Bibit Mangrove Di Teluk Pulai, LSM KPK RI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Kawasan Pesisir Dan Penegakan Hukum.

Senin, 27 Juli 2026 - 13:38 WIB

Polsek Kubu Pantau Kesiapan Lahan Tanam Jagung Kuartal II 2026 Guna Dukung Ketahanan Pangan.

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:50 WIB

Bersama LAMR Meranti Rawat Mangrove Demi Masa Depan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:23 WIB

PEMKAB Rohil dan PT JATIM Bersinergi Percepat Perbaikan Jalan Sudirman–Pelita Kuba

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:01 WIB

Polda Riau Diapresiasi BKSDA Ungkap Kasus Rusak Mangrove 118 Ha

Berita Terbaru

SIAK

Diduga Kabur Saat Pengembangan, AM Masih Diburu Polisi

Selasa, 28 Jul 2026 - 07:43 WIB

ROKAN HULU

Workshop Pertanian UNRI Ajak Warga Kumain Berdaya

Senin, 27 Jul 2026 - 23:26 WIB