Kombes Pol Muharman Klarifikasi Kasus Narkotika Viral di Pekanbaru 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:31 WIB

50185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo Kapolresta Pekanbaru Klarifikasi

Pekanbaru,  baranewsriau.com – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta menggelar press conference terkait pemberitaan viral pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang pengusaha muda dan wanita selebgram. Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu malam (25/01/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, bertempat di Lobi Polresta Pekanbaru, Jalan A. Yani No. 11, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Senin (26/01/2026).

Press conference ini digelar sebagai bentuk transparansi dan klarifikasi kepada publik terkait penanganan perkara narkotika yang sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Kapolresta Pekanbaru menjelaskan bahwa pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan pengungkapan kasus pesta narkoba di salah satu  penginapan Baliview, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang, di antaranya selebgram berinisial SL (33) dan pengusaha berinisial AM, serta lima orang lainnya berinisial AL (23), HB (27), ML (24), GB (23), MA (20), dan ND (27).

Baca Juga :  Di Fitnah Secara Keji, Kedua Orang Tua Desi Novita Pimred MO Mahkota Riau Angkat Bicara Dan Akan Melaporkan Ke APH

“Pada pemeriksaan awal, lima orang sempat ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, sementara dua orang lainnya berstatus saksi,” jelas Kapolresta.

Sementara itu, Kompol Moch. Jacub N. Kamaru menegaskan bahwa pembebasan para terduga pelaku dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan mengajukan asesmen terpadu ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru.

“Sejak awal penanganan, proses dilakukan sesuai prosedur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka yang diamankan merupakan penyalahguna narkotika, sehingga diajukan untuk asesmen terpadu. Penilaian dan rekomendasi rehabilitasi sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Asesmen Terpadu BNN,” ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat cartridge berisi narkotika jenis etomidate, delapan butir psikotropika jenis pil happy five, serta sejumlah telepon genggam dan barang pribadi lainnya.

Baca Juga :  Konsisten Jaga Kebugaran dan Tingkatkan Keakraban Antar Petugas, Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai

Untuk penyedia barang berinisial O dan IR, hingga kini masih dalam pengejaran dan pengembangan lebih lanjut.

Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.

Senada dengan itu, Kasi Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Antoni, menyampaikan bahwa press conference ini bertujuan meluruskan pemberitaan yang berkembang di media sosial.

“Perlu kami luruskan, bahwa pengusaha muda dan wanita selebgram beserta lima orang lainnya bukan dibebaskan begitu saja, melainkan menjalani rehabilitasi di BNN sesuai hasil asesmen. Meski demikian, pengusutan terhadap pemasok narkotika tetap berjalan dan tidak dihentikan,” tegasnya.

Kegiatan press conference berakhir sekitar pukul 22.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.

 

Sumber: Humas Polresta Pekanbaru

(Ros.H)

Berita Terkait

Polda Riau Diapresiasi BKSDA Ungkap Kasus Rusak Mangrove 118 Ha
Penanaman Pohon Bersama di  Mapolda Riau, Komjen Chrysnanda: Jaga Lingkungan Tugas Bersama.
Kejati Riau Periksa Dokumen Pengadaan IFP Disdik Riau TA 2024, Ini Penjelasannya
Gerak Cepat Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Rumbai
Ratusan Gerakan Kompak, SMPN 4 Pekanbaru Rayakan Hari Anak Nasional dengan Senam dan Sarapan Sehat
Buka Akses Pendidikan, SMAN 8 Pekanbaru Jalankan Program Belajar Jarak Jauh bagi Anak Putus Sekolah
Perda Riau 2017 Dinilai LPSK Jadi Terobosan Progresif Lindungi Saksi dan Korban
Kawal Aksi Bersih Drainase Jalan Sudirman, Ditlantas Polda Riau Tangani Titik Banjir Depan RS Awal Bros

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tanamkan Karakter Islami Sejak Dini, Murid TK Islam Ummi Kamaliyah Antusias Belajar Doa, Huruf, dan Angka

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:43 WIB

Diduga Kabur Saat Pengembangan, AM Masih Diburu Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 23:26 WIB

Workshop Pertanian UNRI Ajak Warga Kumain Berdaya

Senin, 27 Juli 2026 - 20:51 WIB

Diduga Terjadi Kerusakan Bibit Mangrove Di Teluk Pulai, LSM KPK RI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Kawasan Pesisir Dan Penegakan Hukum.

Senin, 27 Juli 2026 - 13:38 WIB

Polsek Kubu Pantau Kesiapan Lahan Tanam Jagung Kuartal II 2026 Guna Dukung Ketahanan Pangan.

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:50 WIB

Bersama LAMR Meranti Rawat Mangrove Demi Masa Depan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:23 WIB

PEMKAB Rohil dan PT JATIM Bersinergi Percepat Perbaikan Jalan Sudirman–Pelita Kuba

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:01 WIB

Polda Riau Diapresiasi BKSDA Ungkap Kasus Rusak Mangrove 118 Ha

Berita Terbaru

SIAK

Diduga Kabur Saat Pengembangan, AM Masih Diburu Polisi

Selasa, 28 Jul 2026 - 07:43 WIB

ROKAN HULU

Workshop Pertanian UNRI Ajak Warga Kumain Berdaya

Senin, 27 Jul 2026 - 23:26 WIB