Keluarga Korban Geram, PJ Penghulu Bagan Batu Barat Diduga Berbohong di Hadapan Penyidik PPA

HAMDANI

- Redaktur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:02 WIB

50508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Jika Terbukti, Oknum ASN Terancam Sanksi Berat dan Pidana Hingga 15 Tahun Penjara

Bagan Batu, Rokan Hilir – Kasus dugaan asusila yang menyeret nama Pejabat (PJ) Penghulu Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, berinisial M (Markis), kembali menuai sorotan. Keluarga korban mengaku geram atas pernyataan sang oknum yang dinilai tidak sesuai fakta di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hilir.

Kasus ini bermula dari dugaan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AL, yang terjadi pada 13 September 2025 di salah satu lokasi hiburan malam dan sebuah hotel di kawasan Bagan Batu.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 18 September 2025, kasus ini diberitakan oleh sejumlah media online. Namun, pada 8 Oktober 2025, oknum PJ Penghulu tersebut memberikan bantahan, menyebut bahwa korban bukan di bawah umur melainkan sudah cukup umur.

Dalam keterangannya kepada awak media, Markis mengaku telah menyampaikan kepada penyidik bahwa korban kelahiran tahun 2006 dan telah berusia 19 tahun.

> “Benar, anak tersebut kelahiran 2006. Jadi usianya sudah 19 tahun saat saya dimintai keterangan oleh penyidik PPA Polres Rohil,” ujar Markis.


Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh pihak keluarga korban. Melalui kuasa hukumnya, Riasetiawan Nasution, keluarga menyebut bahwa korban berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar SMA kelas 10.

> “Kami memiliki salinan akta kelahiran dan data keluarga yang sah. Korban lahir pada 5 Juli 2009, artinya baru berusia 16 tahun dan masih aktif sekolah. Kami sengaja tidak menyebutkan nama sekolah demi menjaga privasi anak,” jelas Riasetiawan kepada wartawan.



Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Unit PPA Polres Rokan Hilir untuk mendorong penanganan kasus ini agar berjalan transparan dan sesuai hukum.

> “Dalam waktu dekat kami bersama orang tua korban akan datang ke Polres Rokan Hilir untuk memberikan keterangan tambahan,” ungkapnya.



Sementara itu, pihak PPA Polres Rohil saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

> “Silakan orang tua dan korban datang ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuatan BAP,” ujar salah satu penyidik Unit PPA.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik, mengingat pelaku yang disebut-sebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintah desa. Bila terbukti, tindakan tersebut dinilai mencoreng nama baik birokrasi dan melanggar kode etik ASN.

Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Jika Terbukti

Apabila terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila, Markis sebagai ASN dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pasal 8 ayat (4) huruf c disebutkan bahwa PNS yang melakukan perbuatan tercela atau asusila dapat dikenai hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain sanksi administrasi ASN, tindakan asusila terhadap anak di bawah umur juga diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Dengan demikian, jika terbukti secara hukum, oknum PJ Penghulu tersebut bukan hanya kehilangan status ASN, tetapi juga dapat dijatuhi hukuman pidana berat sesuai ketentuan Perundang-undangan

Baca Juga :  Polsek Sinaboi Gelar Pelepasan BKO Brimob dan BKO Polda Riau, Jembatan Kampung Aman Selesai Dibangun.

Berita Terkait

AKPERSI NTT BEKALI 72 SISWA LARANTUKA LAWAN HOAK & PHISHING DI ERA DIGITAL
Peringati Hari May Day, Polres Rohil Gelar Syukuran Dan Donor Darah
POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS PEMBAKARAN JARING IKAN DI PANIPAHAN, SATU TERSANGKA DIAMANKAN
Cegah Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Patroli Lahan.
Seorang pria Diamankan Polsek Kubu Bersama Barang Bukti Narkoba.
Polsek Kubu Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pria Diamankan Bersama Barang Bukti
Danramil 04/Kubu Bersama Kapolsek Panipahan Hadiri Sosialisasi Kamtibmas.
Kakanwil Maizar Terima Penghargaan Peringkat Dua Klinik Terbaik Nasional Untuk Lapas Pekanbaru di HBP KE-62

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:02 WIB

BUPATI ASMAR: PENANGKAPAN OLEH POLRES MERANTI SELAMATKAN RATUSAN RIBU JIWA

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:22 WIB

6 BULAN UNGKAP 60 KG NARKOBA, KAPOLRES MERANTI DAPAT PUJIAN LAMR: BUKTI KESUNGGUHAN BERANTAS SABU

Rabu, 29 April 2026 - 23:32 WIB

LAMR Meranti Sambut Kunjungan Manager Baru ULP PT PLN Selatpanjang

Minggu, 26 April 2026 - 20:23 WIB

Tepung Tawar 110 JCH Meranti, Bupati Asmar: Jaga Kesehatan di Mekkah

Minggu, 26 April 2026 - 10:18 WIB

Tim Satresnarkoba Polres Meranti, Tanpa Ampun Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang.

Jumat, 24 April 2026 - 20:26 WIB

Harus Lepas Sambut Kakan Kemenag, Bupati Asmar Ucapkan Terimakasih atas Dedikasi H.Sulman

Kamis, 23 April 2026 - 00:40 WIB

Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif

Kamis, 23 April 2026 - 00:30 WIB

Tidak Ada Toleransi, LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Polres Penindakan Berantas Narkoba

Berita Terbaru