Polsek Kandis Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di KM 51 Kandis

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Kamis, 25 September 2025 - 17:36 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Siak

Siak-Riau, baranewsriau.com – Kasus penganiayaan terhadap seorang jurnalis Media Okegas, Lemansyah Lubis, yang terjadi di KM 51 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kini mulai menemukan titik terang. Polsek Kandis menegaskan telah menindaklanjuti laporan yang dibuat korban dan berhasil menetapkan satu orang tersangka berinisial E. Kamis (25/9/2025).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kandis, Kompol H

Herman Pelani, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan perkembangan kasus tersebut.

 

“Benar, laporan sudah kita tindak lanjuti. Dari hasil penyelidikan, kita telah menetapkan satu orang tersangka berinisial E yang diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Pria di Siak Diciduk Polisi, Sembunyikan 39 Paket Sabu dalam Kaleng Rokok & Tabung Permen

 

Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/9/2025), saat Lemansyah bersama rekannya, S. Sitanggang, sedang berada di TKP KM 51 Kecamatan Kandis. Ketika hendak merekam sebuah truk, korban tiba-tiba dihalangi oleh seorang pria yang kemudian berujung pada penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bawah mata.

 

Ponsel milik Lemansyah juga sempat dirampas oleh pelaku sebelum akhirnya berhasil dilerai rekannya. Tidak terima dengan perbuatan itu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Kandis.

Baca Juga :  Warga Kerinci kanan keluhkan aktivitas galian C sebabkan jalan licin

 

“Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya guna mengungkap apakah ada pelaku lain yang turut serta dalam penganiayaan tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” tambah Kapolsek.

 

Polisi memastikan akan menindak tegas setiap tindakan premanisme, terlebih jika menyasar insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

 

Sumber: Polsek Kandis

(Ibrahim, C.BJ., C.EJ.)

Berita Terkait

Sat Polairud Polres Siak Lakukan JALUR Jelajah untuk Masyarakat 
Polres Siak Raih Prestasi di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 Polda Riau
Pasi Ops Kodim 0322/Siak Hadiri Rapat Paripurna DPRD Siak: Bahas RAPBD-P 2025 
Dua Pria di Siak Diciduk Polisi, Sembunyikan 39 Paket Sabu dalam Kaleng Rokok & Tabung Permen
Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Pengedar Shabu di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri
Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Peredaran 13 Butir Ekstasi di Tualang, Dua Bandar Diamankan
Polsek Minas Kawal Aksi Blokir Jalan, Pastikan Situasi Kondusif
Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, Sita 8,47 Gram Barang Bukti

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 15:15 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Lokasi Banjir di Bali, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:05 WIB

Akademisi Hukum Adat Tanggapi Dugaan Kriminalisasi Jurnalis Atas Kasus Dugaan Penyerobotan Sempadan Sungai Ijogading

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:38 WIB

From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen

Berita Terbaru