Permohonan RJ Dikabulkan, Perkara KDRT di Siak Diselesaikan 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Rabu, 24 September 2025 - 00:19 WIB

50316 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permohonan RJ, Perkara KDRT di Siak.

Pekanbaru, baranewsriau.com – Plt. Kajati Riau Dedie Tri Hariyadi S.H., M.H., didampingi Aspidum beserta jajaran ajukan permohonan RJ terhadap perkara dari Kejari Siak kepada Jampidum melalui Dir C Yudi Indra Gunawan, S.H., M H., secara daring di rupat Waka, Senin (22/09/2025).

Kasus posisi Tsk. An. Agus Supriadi bermula pada 28 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka datang ke rumah istrinya, Suryati, di Benteng Hulu, Mempura, Siak, untuk mengambil sepeda motor yang dikuasai Suryati sebagai kendaraan mencari nafkah.

Suryati menolak karena cicilan motor belum dibayar. Terjadi adu mulut, tersangka mendorong Suryati, membuang dompetnya ke parit, lalu menendang pinggang kiri Suryati hingga jatuh. Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan Visum Puskesmas Dayun Nomor 445/TU.PD.VER/VI/2025/09 tanggal 2 Juni 2025, Suryati mengalami luka memar pada lengan kiri, lutut kanan, serta luka lecet pada kaki kanan bawah.

Tersangka disangka melanggara Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Setelah pelaksanaan Tahap 2, antara Tersangka dan Korban (istri) telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat yang dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Siak.

Baca Juga :  Komandan Korem (Dandrem)  031/Wirabima  Brigjen TNI Dany Rakca, S.A.P.,M.Han bersilahturahmi bersama insan Pers dan pengacara dalam kegiatan Coffee Morning

Dalam proses tersebut, tersangka menyatakan penyesalan yang mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Melihat fakta hukum di atas, Dir C menilai syarat formil maupun materil dalam pengajuan Restorative Justice telah terpenuhi, di antaranya adanya perdamaian antara pelaku dan korban, adanya iktikad baik dari tersangka untuk memperbaiki diri, serta dukungan dari lingkungan sosial.

Pengajuan RJ ini dikabulkan demi kemanfaatan dan keharmonisan rumah tangga.

 

Kasipenkum Kejati Riau.

(*/Ros.H)

Berita Terkait

Di Hari Lahir Pancasila, KPU Riau Tegaskan Komitmen: Jaga Suara Rakyat dengan Nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan
Tebar Kepedulian di Hari Raya, Kapolri & Kapolda Riau Salurkan Kurban Lewat Ponpes UAS 
Produktif di Balik Jeruji: WBP Lapas Pekanbaru Buktikan Diri Lewat Senam dan Karya Musik 
Pantau Lahan Jagung Pipil 1 Hektare, Polsek Sabak Auh Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Masjid Baitu Rohim Sembelih 8 Ekor Sapi, Warga Bandarraya Rayakan Idul Adha 2026 dengan Semangat Gotong Royong
Mushola Baitul Makmur Sembelih 7 Ekor Sapi untuk Kurban Idul Adha 1447 H
Kuatkan Pendidikan Riau, PLT Gubri SF Hariyanto Lantik 77 Kepala SMA, SMK dan SLB Negeri  
PMII UNRI Gelar Diskusi “RESPONS” untuk Perkuat Sinergi Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus 

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kapolsek Bangko Tinjau Program Ketapang di Suak Air Hitam, Jagung Berpotensi Panen Melimpah

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:50 WIB

Polsek Kubu Perluas Pengawasan Ketahanan Pangan,Pantau Perkembangan Jagung.

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:01 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bangko Monitoring Lahan Jagung 2 Hektare di Suak Air Hitam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:42 WIB

Polsek Kubu Dukung Program Asta Cita, Tanam Jagung Serentak 3 Hektar Jaga Ketahanan Pangan

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:45 WIB

Kapolsek kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung, Hasil Pertumbuhan Sangat Baik.

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:58 WIB

Zulpakar, SE., M.Si Siap Tidak Menerima Gaji dan Tunjangan Selama Menjabat Penghulu Bagan Jawa

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:33 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Cek Kesiapan Lahan Tanam Jagung 3 Hektar.

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:54 WIB

Riski Kurniawan, S.I.Q., Imam Masjid Khairunnas Pusat Perkantoran Ibukota Rohil

Berita Terbaru