MK Perkuat Posisi Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik Dalam Menyelesaikan Sengketa Karya Pemberitaan 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:43 WIB

50200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,  baranewsriau.com Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan bersejarah yang secara tegas memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya. Selasa (20/01/2026).

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan dalam sidang pada Senin (19/01/2026), MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya.

Putusan ini dinilai sebagai angin segar sekaligus tameng konstitusional bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dimaknai secara konkret, yakni sebagai perlindungan dari tindakan hukum yang terburu-buru dan mengabaikan mekanisme khusus yang telah diatur dalam UU Pers.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam persidangan menegaskan bahwa tanpa pemaknaan yang jelas, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers,” ujar Guntur Hamzah.

Baca Juga :  Dari Pekanbaru ke Panggung Dunia: 3 Siswa SMAN 8 Raih Medali IABO di Bali,Bukti Sekolah Sebagai Rumah Kedua

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa mekanisme Dewan Pers merupakan syarat mutlak dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Setiap persoalan yang timbul dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu ditempuh melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers, termasuk upaya penyelesaian berbasis Restoratif Justice.

Dengan putusan ini, aparat penegak hukum tidak dibenarkan memproses laporan pidana terhadap wartawan sepanjang mekanisme Dewan Pers belum dijalankan atau belum mencapai kesepakatan penyelesaian.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan menekankan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap profesi pers sebagai pilar demokrasi, agar jurnalis dapat bekerja secara independen tanpa rasa takut dalam mengawal kepentingan publik.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa organisasinya akan terus berada di garis terdepan dalam membela jurnalis dari segala bentuk intimidasi, intervensi, maupun upaya pembungkaman pers.

“Kami dari organisasi pers AKPERSI tidak akan pernah membiarkan siapa pun yang berusaha melakukan intimidasi, intervensi, atau pembungkaman terhadap pers. Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan kini payung hukumnya semakin kuat,” tegas Rino.

Ia juga menyoroti masih maraknya kriminalisasi terhadap jurnalis melalui pasal-pasal di luar UU Pers, seperti UU ITE maupun KUHP, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.

Baca Juga :  Ismail Sarlata : " Saatnya Dukung Wanita Pimpin kota Pekanbaru

“Banyak jurnalis merasa rentan dikriminalisasi karena laporan hukum langsung menggunakan pasal-pasal di luar UU Pers. Putusan MK ini memperjelas bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan,” ujarnya.

Lebih jauh, Rino menyampaikan pesan moral dan semangat kepada seluruh wartawan di Indonesia, khususnya yang tergabung dalam AKPERSI.

Sekarang sudah jelas bahwa profesi wartawan tidak boleh dikriminalisasi oleh kepentingan kekuasaan, politik, maupun tekanan sosial.

“Ini telah diperkuat dengan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Saya berpesan kepada seluruh wartawan se-Indonesia, khususnya keluarga besar AKPERSI, jangan pernah takut menuliskan kebenaran dan hasil investigasi, namun tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Ia menutup dengan mengingatkan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi, dan setiap upaya pembungkaman harus dilawan secara konstitusional dan terorganisir

“Jika ada intimidasi, intervensi, atau bentuk tekanan apa pun terhadap wartawan, segera laporkan dan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI. Kami akan berdiri bersama rekan-rekan jurnalis,” pungkas Rino.

 

Rilis Resmi

Dewan Pimpinan Pusat

Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI)

(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

Advokat Asal Rokan Hilir Sri Wahyuli Jadi Sorotan, Berhasil Menangkan PK di Mahkamah Agung
Diskusi Hangat Pemkab Meranti dan Bulog Demi Pangan Kepulauan
RT/RW Tenayan Raya Resmi Dilantik, Sinergi Pelayanan Diperkuat
Siswa SMAN 17 Pekanbaru Raih Juara 2 Puisi Musik Tingkat Provinsi
HUT ke-26, LPM Pekanbaru Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Pemerintah
Sinergi TNI-Polri-Pemda Lepas Ekspedisi Merah Putih Presisi Mapolda Riau
Solidaritas Riau untuk Razky DA8, Nobar Gratis Digelar di MTC Mall
Tak Kenal Cuaca, Polantas Pekanbaru Atur Lalin di Tengah Hujan Deras

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Kapolsek Kubu Bersama Camat Cek Kesiapan 26 Paskibra Jelang HUT RI Ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Kapolsek Kubu Turun Langsung Pantau Tanaman Jagung Bersama Petani Di Desa Teluk Piyai Pesisir.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:52 WIB

DLH Rohil Intensifkan Bersih Lingkungan di Bangko, Cegah Penyebaran Malaria Saat KLB

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Diduga Zona Hijau Dirambah, Tim Media Temukan Alat Berat Dan BBM Bersubsidi Di Sungai Daun.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Polsek Kubu Tangkap Pejual Sabu, 2,44 Gram Barang Bukti Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Kapolres Rohil Perkuat Sinergitas Dengan Pengadilan Negeri Rohil Kelas IB Bahas Penegakan Hukum Dan Implementasi KUHP Baru.

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Polsek Kubu Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Bersama Petani, Dukung Asta Cita Swasembada Pangan.

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Turun Ke Masyarakat Pesisir Sinaboi Menjawab Keresahan Maraknya Malaria.

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

Kunjungan Bawaslu ke LAMR Meranti Bahas Pengawasan Pemilu 2029

Sabtu, 8 Agu 2026 - 03:58 WIB

KEPULAUAN MERANTI

Sofyan Hamzah Dukung Buku Sejarah Perjuangan Kabupaten Meranti

Sabtu, 8 Agu 2026 - 02:32 WIB