ROKAN HULU-,Anak inisial Dk, Seorang Remaja berusia 16 tahun, sempat ditahan selama Dua Pekan, akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah proses persidangan yang melibatkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Rokan Hulu (Rohul) Kejari dan Hakim PN Pasir Pengaraian serta Kuasa Hukum Ramses Hutagaol SH MH Senin (29/7/2024).
Setelah mendapatkan bimbingan dan dukungan dari LPAI Rohul serta Pendampingan Hukum dari Riko Santoso, SH, DK menjalani proses Diversi dengan aman dan damai.
“Kesepakatan damai tercapai antara Pelapor dan orang tua anak yang terlibat, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Rohul memberikan kesempatan untuk digelarnya Diversi, kini DK dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan aman,” tutur Ramses Hutagaol SH MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, penyelesaian kasus ini diharapkan menjadi contoh positif dalam penanganan masalah hukum yang melibatkan anak-anak
“Kemudian, menunjukkan pentingnya peran Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan pendampingan hukum dalam proses penyelesaian kasus anak,”sahut Ketua LPAI Rohul Ramlan Lubis.
Ramlan Lubis mengucapkan terimakasih kepada Kejari dan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang telah bersama-sama berupaya untuk melakukan diversi
“Sehingga hak-hak anak untuk kembali memproleh haknya terpenuhi,” ucap Ramlan Lubis lagi.
(Humas LPAI Rohul)