ROHIL- Kelanjutan sorotan publik terhadap pengelolaan dan pemanfaatan Gedung Olahraga (GOR) Batu Enam di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diwarnai insiden kurang terpuji.
Seorang wartawan Baranewsriau.com yang mengangkat isu tersebut dilaporkan menerima ancaman dan intimidasi dari oknum tertentu pada Minggu (1/11/2026) lalu.
Tindakan intimidasi terhadap insan pers ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari Wakil Ketua Umum DPP Organisasi Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia (KIPPI), M. Saleh.
Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba membungkam kerja jurnalistik melalui cara-cara intimidasi akibat pemberitaan terkait transparansi aset daerah di GOR Batu Enam.
KIPPI: Kebebasan Pers Dijamin Konstitusi
M. Saleh menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sepenuhnya oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kebebasan pers sepenuhnya dijamin oleh konstitusi sebagai wujud kontrol sosial, menjaga demokrasi, serta menegakkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar M. Saleh dengan tegas, Selasa (3/11/2026) malam.
Menurutnya, produk jurnalistik yang diterbitkan oleh media massa bukanlah sebuah bentuk serangan personal, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan aset daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.
Jika ada pihak yang merasa diragukan atau keberatan terhadap informasi yang disajikan, mekanisme yang sah telah diatur secara jelas dalam undang-undang, yaitu melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi, atau melapor kepada Dewan Pers, bukan dengan cara-cara ancaman maupun intimidasi di lapangan.
Sorotan Terhadap GOR Batu Enam Berlanjut
Sebelumnya, pengelolaan GOR Batu Enam di kawasan Pusat Perkantoran Jalan Lintas Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, menjadi sorotan tajam menyusul pertanyaan publik seputar mekanisme penggunaan, retribusi, serta aliran dana pemanfaatan aset daerah tersebut.
Sejumlah pihak, termasuk elemen masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti TOPAN-RI Rohil, turut menyuarakan pentingnya transparansi pencatatan penerimaan daerah dari pemanfaatan fasilitas olahraga milik pemerintah tersebut.
Dengan munculnya insiden intimidasi ini, fokus perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada polemik pengelolaan aset GOR Batu Enam saja, tetapi juga pada persoalan perlindungan hukum dan keselamatan kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Rokan Hilir.
KIPPI bersama sejumlah asosiasi jurnalis mendesak agar semua pihak dapat menghormati kerja-kerja profesional wartawan dan mengedepankan jalur hukum serta etika pers apabila terdapat sengketa pemberitaan.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab, klarifikasi, dan tanggapan bagi seluruh pihak terkait maupun instansi pemerintah daerah, demi terciptanya pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (Tim).









































