ROHIL, BARANEWSRIAU.COM – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Rokan Hilir, Indra Gunawan, SE., MH., memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai pengelolaan dan pemanfaatan Gedung Olahraga (GOR) Batu Enam di kawasan Pusat Perkantoran Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Klarifikasi tersebut diterima Redaksi Baranewsriau.com melalui pesan tertulis pada Rabu (4/11/2026), menyusul pemberitaan mengenai status pengelolaan aset daerah, mekanisme penggunaan gedung, serta pertanyaan publik terkait pungutan dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam keterangannya, Indra Gunawan menyampaikan bahwa dirinya belum genap 1,5 bulan menjabat sebagai Kepala Disparpora Rohil. Sepanjang pengetahuannya, GOR Batu Enam selama ini kerap digunakan untuk berbagai kegiatan resmi pemerintah, di antaranya perlombaan Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris (LKBB) dan turnamen olahraga.
Terkait informasi adanya pungutan atau pembayaran dari pemanfaatan GOR, Indra menegaskan bahwa dirinya baru mengetahui informasi tersebut setelah pemberitaan media muncul.
Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini Disparpora belum melakukan pemungutan retribusi atas pemanfaatan GOR Batu Enam karena mekanismenya masih dalam proses penataan.
“Sejauh yang saya ketahui, GOR Batu Enam selama ini kerap digunakan untuk kegiatan resmi pemerintah, seperti perlombaan LKBB dan turnamen olahraga,” demikian disampaikan Indra dalam klarifikasi tertulisnya.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penataan pemanfaatan aset dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2025 tentang retribusi.
Sebagai bagian dari upaya membangun sistem pembayaran yang lebih transparan dan akuntabel, Disparpora juga telah mengajukan pembuatan rekening QRIS Retribusi kepada Bank Riau Kepri Syariah.
Menurutnya, penggunaan sistem pembayaran resmi tersebut diharapkan dapat memastikan setiap transaksi tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penataan yang dilakukan Disparpora, lanjut Indra, tidak hanya menyasar GOR Batu Enam, tetapi juga seluruh aset yang berada di bawah kewenangan dinas tersebut, termasuk gedung olahraga, taman rekreasi, dan tempat wisata.
Langkah tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Rokan Hilir.
“Kami menghormati perhatian dan kritik publik. Persoalan ini akan ditelusuri secara objektif bersama pihak terkait sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan profesional,” demikian pernyataan Indra.
Penataan Aset dan Transparansi PAD Jadi Perhatian
Klarifikasi Kepala Disparpora tersebut memberikan penjelasan mengenai posisi kebijakan dinas saat ini, khususnya terkait belum diberlakukannya pemungutan retribusi atas pemanfaatan GOR Batu Enam.
Namun, sejumlah hal masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai mekanisme pemanfaatan GOR sebelum penataan dilakukan, pihak yang selama ini bertanggung jawab atas operasional gedung, serta informasi mengenai dugaan pembayaran yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat.
Penjelasan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman antara informasi yang berkembang dengan mekanisme administrasi pengelolaan aset pemerintah daerah.
Redaksi Baranewsriau.com memandang klarifikasi ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan sekaligus ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan penjelasan kepada masyarakat.
Publik tentu berharap proses penataan aset Disparpora Rohil dapat berjalan secara terbuka, sehingga seluruh fasilitas milik pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan memiliki sistem pertanggungjawaban yang jelas.
Redaksi Baranewsriau.com akan terus mengikuti perkembangan penataan GOR Batu Enam dan aset Disparpora lainnya, khususnya terkait transparansi pemanfaatan fasilitas serta kontribusinya terhadap PAD Kabupaten Rokan Hilir.
Laporan: Alek Marzen









































