ROKAN HULU- Sudah Berbulan-bulan perselisihan antara Masyarakat kontra Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro (PKS PT SKA) yang berdiri di Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), belum juga selesai.
Kali ini, Masyarakat Desa Sei kuning mencoba menggali Pipa Waterintek yang berada di Jalan Desa milik Warga tepatnya di Jalan Pemakaman Dusun Tiga Sei Kuning Jumat (4/10/2024).
Di tengah-tengah kerumunan Warga, pihak Perusahaan PT SKA mendatangi Masyarakat yang menggali Pipa Waterintek tersebut dengan tujuan mengeluarkannya dari Timbunan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuan kalian kemari ngapain,” tanya pihak perusahaan. “Menggali Pipa untuk dikeluarkan dari sini,” jawab Masyarakat.
Pihak perusahaan spontan bernada Tinggi “Silahkan kalian gali Saya tunggu satu Jam kalau kalian tidak menggali, Saya anggap kalian pengecut semua,” sebut pihak perusahaan yang biasa diketahui Masyarakat panggilan Robi.
Sembari melontarkan “Bodoh kalian semua, mau kalian diadu domba, Kepala Desa kalian yang memberikan izin ini,” sebutnya sembari menunjukkan Surat yang di Tanda Tangani Kades dan Camat,
Tidak lama kemudian pihak Polres Rohul dan Kapolsek beserta jajarannya hadir, langsung Kasat Reskrim AKBP Rejoice Benedicto Manalu STrk SIK mencoba bernegosiasi memberikan pemahaman kepada pihak Masyarakat, hingga Warga menerima menyepakati dan akan berkordinasi dengan pemerintah desa.
Atas hal ini, Tokoh Masyarakat yang akrap disapa Suri menyampaikan kalau keinginan Masyarakat tidak mau memberikan Jalan itu dipakai Perusahaan PKS PT SKA
“Untuk dijadikan jalan Waterintek, maka kami Bersatu untuk mempertahankan hak Kami,” sebutnya.
Selain itu, Sartono menambahkan Jalan itu miliknya Surat lengkap dikeluarkan Pemerintah Kampar masih Surat Segel.
“Kemudian, dibebaskan Bapak Saya untuk umum bukan dihibahkan ke Desa dan bisa dipergunakan untuk Umum demi kemajuan di Wilayah KM 8 Desa Sei Kuning,” jelasnya
Ditempat yang berbeda sejumlah Masyarakat mendatangi Kepala Desa Sei Kuning Abdul Halik di kediamannya, Warga menanyakan kebenaran jalan yang dimanfaatkan PKS PT SKA untuk menanam Pipa Waterintek dan kejelasan Surat yang di tandatanganinya bersama Camat Rambah Samo.
“Surat itu benar Saya Tanda Tangani bersama Camat Rambah Samo dan itu mengijinkan PKS PT SKA itu berdiri di Desa Sei Kuning dengan tujuan membantu perekonomian Masyarakat,” kata kades.
“Dengan niat saya mengurangi pengangguran di Desa Sei Kuning ini, sehingga Angka kejahatan semakin berkurang itulah niat saya, dan itupun adalah program pemerintah,” sebutnya
“Namun sangat Saya sayangkan sejak PKS PT SKA itu beroperasi semua harapan dan perjanjian itu bertolak-belakang, perusahaan juga tidak pernah lagi berkordinasi ke Pemdes apapun bentuknya yang ada terus dan terus mengadu domba Masyarakat,” ungkapnya.
Terkait jalan dan penanaman Pipa Waterintek itu, memang pernah pihak perusahaan meminta melalui tertulis. “Namun Sampai Hari ini tidak ada saya kasih,” tuturnya.
“Malah Kami sedang perjalanan dari Sumbar mau pulang ke Rohul salah Satu Manejer lama menelpon Saya yang bernama Sunardi,” ujarnya
“Namun tidak ada komunikasi karena dalam perjalanan rombongan itu agak susah signal, perlu saya tegaskan sekali lagi jalan itu tidak ada Saya mengeluarkan ijinnya itu, memang ada pengajuan beberapa Orang Tanda Tangan Masyarakat,” jelasnya.
“Tapi belum saya ijinkan,” sebut Abdul Halik sembari mencari Surat Pengajuan itu
“Tidak ada Saya ijinkan terkait jalan itu dan sebelah Kiri dan Kanan memang sudah diganti rugi Mereka untuk jalan dan malah ada lagi lahan Masyarakat yang dilalui Pipa Waterintek Mereka sesuai pengaduan Masyarakat,” sebutnya.
(Irwansyah Hasibuan)