Pekanbaru, baranewsriau.com – Balai Besar POM di Pekanbaru menggelar Bimbingan Teknis Pengendalian Resistansi Antimikroba di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Rabu (22/4/2026) di Hotel Pangeran Pekanbaru. Bimtek bertujuan mendorong penggunaan antibiotik bijak dan rasional serta mencegah praktik penyerahan antibiotik tanpa resep. Kamis (23/04/2026).
Kepala BBPOM Pekanbaru Alex Sander membuka Bintek Pengendalian Resistansi Antimikroba dan meminta apoteker patuhi regulasi penyerahan antibiotik.
“Apoteker harus patuhi regulasi penyerahan antibiotik di apotek sesuai resep dokter sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan dan Peraturan Badan POM Nomor 24 Tahun 2021,” kata Alex Sander.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengimbau peserta melakukan edukasi ke pasien.
“Edukasi kepada pasien terkait aturan penggunaan antibiotik yang benar juga harus dilakukan,” ujarnya.
Kegiatan diikuti 80 peserta dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, PD IAI Riau, GP Farmasi Area Riau, serta apoteker penanggung jawab, apoteker pendamping, dan pemilik apotek se-Kota Pekanbaru.
Dua narasumber hadir mengisi materi.
Pertama, Dewi Anggraini, Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik Sub Spesialis Bakteriologi RSUD Arifin Achmad sekaligus dosen FK Universitas Riau, membawakan Resistansi Antimikroba pada Praktik Klinis.
Kedua, Muhammad Rusydi Ridha, PFM Ahli Madya BBPOM di Pekanbaru, menyampaikan Pengendalian Resistansi Antimikroba di Indonesia.
Dalam bimtek dilakukan penandatanganan Pakta Integritas untuk tidak menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter. Alex Sander menegaskan langkah ini penting menekan angka pelanggaran di Riau.
“Persentasenya masih tinggi, 83,65 persen. Ini harus kita turunkan bersama,” tegasnya.
Resistansi antimikroba berdampak pada dosis pengobatan lebih tinggi, durasi perawatan lebih lama, biaya pengobatan meningkat, infeksi sulit diobati, memperparah penyakit, hingga kematian.
Sumber: Kepala BBPOM Pekanbaru “Alex Sander”
Editor: Ros.H





















































