ROHIL, Mediapesisirnews.com | Tarmizi, SH., salah satu penghulu di kecamatan Bangko, terpantau ikut hadir dalam acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan pejabat penghulu di lingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau. di Gedung H. Misran Rais, Kamis (28/08/2025) di Bagansiapiapi.
Tarmizi, SH., Penghulu Labuhan Tangga Hilir, Bangko, termasuk dalam salah satu dari keseluruhan 69 orang penghulu lainnya di Rohil yang berstatus akhir masa jabatan (AMJ) kembali dikukuhkan secara serentak oleh Bupati Rohil H. Bistamam dengan perpanjangan masa jabatan dua tahun kedepan.
Dimana, perpanjangan masa jabatan kepala desa atau Penghulu tersebut diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketentuan mengenai masa jabatan tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 yang menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan (8) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Tarmizi penghulu Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, tampak hadir di lokasi acara didampingi istri dan sepasang anak tercinta bersama ibunda tersayang.
Konon, dari kabar yang beredar, setelah sebelumnya berakhirnya masa jabatan sebagai Penghulu, Tarmizi sempat mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dan bahkan dikabarkan dirinya lolos ujian profesi advokat (UPA) dan berstatus resmi menyandang profesi pengacara.
Kepada mediapesisirnews.com, Tarmizi berujar setelah kembali sebagai kepala desa, dirinya akan fokus bekerja untuk membenahi dan memajukan desanya melalui berbagai program yang telah direncanakan untuk diterapkan.
” Insya Allah, kita kembali fokus pada sejumlah program kerja, bersama masyarakat mendorong desa maju, masyarakat sejahtera,” Ujarnya.
Dari pantauan media, sebanyak 69 orang pejabat penghulu se Rohil tampak serentak mengikuti prosesi pembacaan sumpah dan janji jabatan dibawah bimbingan langsung Bupati Rohil H. Bistamam, acara berlangsung dengan khidmat.
Selain Bupati Rohil, acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan pejabat penghulu se Rohil tersebut turut dihadiri langsung oleh Sekda Rohil Fauzi Efrizal, S.Sos.,MSi, Kajari Rohil Andi Adikawira Putera, SH., MH., diwakili Kasintel Yopentinu Adi Nugraha, SH., MH., Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Diki Riyadi, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni dan seluruh kepala OPD Rohil lainnya.
Bupati Rohil H. Bistamam pada saat itu turut menyampaikan ucapan selamat dan tahniah kepada 69 Penghulu se Rohil yang dikukuhkan secara serentak.
Ia juga menegaskan kepada datuk dan datin penghulu yang dikukuhkan agar harus benar-benar menjalani roda pemerintahan desa diantaranya, harus berhati-hati dalam penggunaan dana desa dan menjaga kode etik berbicara didepan publik.
” Kepada Penghulu yang dikukuhkan pergunakanlah dana ADD sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” Kata Bupati.
Bistamam berharap kepada semua penghulu yang dikukuhkan hendaknya marangkul segenap tokoh dan masyarakat desa agar terciptanya keharmonisan diantara lingkungan pemerintah kepenghuluan masing masing.
“Jaga lidah dalam bicara, karena bapak penghulu merupakan orang yang dituakan setingkat dan didahulukan selangkah di desa, Saya harap jaga kerukunan dan keharmonisan di desa masing-masing,” Harapnya.
Bupati ikut menegaskan kepada penghulu untuk tidak terburu-buru melakukan penggantian perangkat desanya.
” Saya juga berharap selama tiga bulan ini jangan dulu menggantikan kaur dan perangkat desanya jika tidak terlalu mendesak. Setelah itu, silahkan jika dibutuhkan,” Pungkasnya.
Penulis: Alek Marzen
Editor: Redaksi















































