Lahan HGB PTPN IV Terbengkalai, Pemdes Ajukan Pemanfaatan Kantor Sementara.

PONIRIN

- Redaktur

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:08 WIB

50417 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Rohil,baranews, — Lahan seluas 4,6 hektare berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Tanah Putih Regional 3 di Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, diketahui telah lama terbengkalai tanpa pemanfaatan yang jelas. Sejumlah bangunan rumah di atas lahan tersebut bahkan kini dihuni oleh warga yang bukan penduduk setempat.

Kondisi ini mendapat perhatian dari pemerintah desa. Penjabat (Pj.) Penghulu Bagan Batu Barat, Markis, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat resmi kepada manajemen PTPN IV Regional 3 di Balai Jaya melalui Asisten Umum (Asum), Herlambang, guna meminjam salah satu bangunan tersebut sebagai kantor desa sementara.

“Karena hingga saat ini kami belum memiliki kantor pemerintahan desa, kami mengajukan permohonan dan berharap PTPN IV bersedia memberikan izin pinjam pakai bangunan yang sudah bertahun-tahun tidak digunakan,” ujar Markis kepada Wahana News, Rabu (26/6/2025).

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PTPN IV terkait permohonan pemerintah desa tersebut.

Pemerintah desa menilai bahwa lahan dan bangunan yang tidak dimanfaatkan seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, terutama dalam mendukung operasional pemerintahan desa. Markis menambahkan, pemanfaatan aset tidak terpakai untuk fasilitas umum merupakan bentuk sinergi positif antara BUMN dan pemerintah desa dalam mempercepat pembangunan wilayah.

Secara hukum, permintaan ini merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.”

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah menegaskan bahwa tanah yang diberikan hak harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Jika tidak dimanfaatkan, hak atas tanah dapat dicabut oleh negara.

Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Pemanfaatan Tanah Terlantar, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengevaluasi hingga mencabut hak atas tanah yang tidak digunakan sesuai ketentuan.

Pemerintah desa berharap PTPN IV dapat menunjukkan komitmennya sebagai BUMN yang mendukung pembangunan daerah dengan memberikan respons positif terhadap permohonan ini demi kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga :  Bupati Rohil Geram! Kelangkaan Pertalite Picu Harga Melonjak, Manajemen SPRH Siap“Disapu Bersih”

Berita Terkait

Polsek Kubu Gelar Giat Ketahanan Pangan, Cek Dan Perawatan Tanaman Jagung.
Kapolsek Bangko Tinjau Program Ketapang di Suak Air Hitam, Jagung Berpotensi Panen Melimpah
Polsek Kubu Perluas Pengawasan Ketahanan Pangan,Pantau Perkembangan Jagung.
Polres Rohil Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama Mei 2026, Kapolres Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa Dari Bahaya Narkoba.
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bangko Monitoring Lahan Jagung 2 Hektare di Suak Air Hitam
Polsek Kubu Dukung Program Asta Cita, Tanam Jagung Serentak 3 Hektar Jaga Ketahanan Pangan
Kapolsek kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung, Hasil Pertumbuhan Sangat Baik.
Zulpakar, SE., M.Si Siap Tidak Menerima Gaji dan Tunjangan Selama Menjabat Penghulu Bagan Jawa

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 19:16 WIB

Tak Ada Jabatan Kebal Hukum: AKPERSI Ancam Turunkan Pasukan Jika Kasus Senpi APDESI Mandek  

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:48 WIB

Tiga Tugas untuk Kader Daerah! GPNI Siap Kawal Program Prabowo-Gibran di Lapangan  

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:23 WIB

Jadwal Kunjungan Jokowi ke Lampung Akhir Juni 2026 Dikonfirmasi BRN, 4 Wilayah Jadi Tujuan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:00 WIB

Kerinduan Warga Lampung Terjawab! Jokowi Dijadwalkan Sapa 4 Daerah Akhir Juni 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:28 WIB

Prabowo-Gibran Kawal Astacita: BRN Tekankan Pentingnya Komunikasi Politik Tingkat Tinggi Demi Harmoni Bangsa

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:41 WIB

Pakar Hukum dan Investigator Desak Penuntasan Laporan Dugaan Dokumen Pendidikan Bupati Rohil

Senin, 25 Mei 2026 - 23:37 WIB

Hak Jawab AKPERSI: FGD Pendidikan Bukan Program Berbayar, Keikutsertaan Kepala Sekolah Sukarela  

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:16 WIB

Ketua Umum BRN Minta Kemendikti Saintek Selesaikan Ancaman DO 1.000 Calon Dokter

Berita Terbaru