Sekap Dan Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Kakek Paruh Baya Diamankan Personil Sat Reskrim Polres Rohul

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Minggu, 18 Agustus 2024 - 05:38 WIB

50606 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Kakek berumur 66 Tahun berinisial M Warga Kecamatan Rokan IV Koto diamankan, Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) pada i Jumat (16/8/2024 ), karena diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana (TP) persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur.

Informasi tersebut, disampaikan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, di Pasir Pangaraian, Sabtu (17/8/2024).

Lanjutnya, pidana persetubuhan ini, diungkap Polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/139/VIII/2024/SPKT/ POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU Tanggal 16 Agustus 2024 dengan korban sebut saja Bunga Umur 15 Tahun.

“Dalam laporan tersebut, korban sudah tidak pulang ke Rumah selama Dua Hari, pada Rabu 14 Agustus 2024 Korban pulang ke Rumah dan menceritakan bahwa dia disekap dan telah disetubuhi oleh Pelaku M di Rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim

Setelah menerima laporan itu, Personil Unit PPA Polres Rohul di Bawah Pimpinan Aipda Sahran Hasibuan SH melakukan proses penyelidikan. “Kemudian setelah menemukan Alat Bukti yang cukup langsung mengamankan Pelaku dengan bantuan Masyarakat setempat,” kata AKP Raja.

Masih Perwira dengan Dua Balok ini menjelaskan, dalam proses penyidikan Pelaku M mengakui perbuatanya. “Benar dia telah menyekap dan menyetubuhi Korban Satu Kali dalam Kamar Rumahnya. Jarak rumah Pelaku dengan rumah Korban memang berdekatan.

Baca Juga :  Longsor Jalinprov Riau - Sumbar KM 37 Di Rokan IV Koto, Sigap Kasat Lantas Polres Rohul Turun Ke Lokasi Maksimalkan Koordinasi

Ditegaskan Kasat, terhadap Pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka persetubuhan terhadap Anak dengan penerapan Pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Penyidikan terus Kami lakukan untuk membuat terang Tindak Pidana ini melalui pemeriksaan Saksi, Ahli dan pendalaman fakta lainnya,” tutup Raja Kosmos.

(Raja Paluta R)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan
Oknum Pers dan Dugaan Skandal Narkoba serta Pemalsuan Tanda Tangan, Ini Tanda Krisis Moral yang Menghancurkan Dunia Jurnalistik
Wakapolda Riau Instruksikan Tangkap Seluruh Pelaku Penyerangan di Rokan Hulu
Wakapolda Riau Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Merah Putih Presisi di Rohul
Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka Bentrokan Maut Dipicu KSO di Rohul
Febri Banjir Orderan, Pernikahan Milenial Alfa Syahputra Bawa Keberkahan bagi Pengusaha Papan Bunga
Penyuluhan Hukum LLMB Rokan Hulu di Tandun, Camat Harap LLMB Jadi Pengayom
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:23 WIB

ABDI 39 TAHUN, KETUA RT TELUK MERANTI DAPAT APRESIASI KAPOLSEK

Minggu, 26 April 2026 - 12:53 WIB

Kebut Jembatan Presisi! Polsek Teluk Meranti Bahu-membahu Bersama Warga Bangun Akses Pangkalan Terap

Sabtu, 25 April 2026 - 03:04 WIB

Pengecekan Jalur Lintas Timur KM 83, Ditlantas Polda Riau Pastikan Keamanan Pengguna Jalan

Senin, 20 April 2026 - 18:54 WIB

Kapolsek Teluk Meranti: Pembangunan Jembatan Merah Putih Dimulai, Akses Jalan Sementara Disiapkan Warga dan Polri 

Minggu, 19 April 2026 - 14:28 WIB

Doa Bersama Tandai Dimulainya Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Teluk Meranti

Sabtu, 18 April 2026 - 11:35 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Apresiasi,  Menyusuri Sungai Kampar, Material Jembatan Tiba di Desa Pangkalan Terap

Kamis, 16 April 2026 - 12:18 WIB

Polsek Teluk Meranti Pelalawan, Patroli Gabungan Antisipasi Karhutla 

Kamis, 16 April 2026 - 11:43 WIB

Polsek Teluk Meranti Pelalawan, Patroli Gabungan Antisipasi Karhutla 

Berita Terbaru