Aroma Tak Sedap, Penggunaan Prioritas Dana Desa di Bagan Punak Meranti Mencuat

Redaksi

- Redaktur

Selasa, 23 September 2025 - 11:28 WIB

50364 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, BaraNewsRiau.com – Aroma tak sedap seputar pengelolaan prioritas dana desa di Kepenghuluan Bagan Punak Meranti mulai menyeruak ke permukaan.

Sejumlah pihak menyoroti dugaan penyimpangan dan ketidakpedulian terhadap kebutuhan masyarakat, terutama pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj.) Harfandi.

Beberapa program yang didanai oleh dana desa di bawah Pj. Harfandi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Bahkan, ada indikasi bahwa implementasinya menyimpang dari hasil musyawarah desa, yang seharusnya menjadi acuan utama penggunaan anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada Selasa (23/09/2025) mengungkapkan, “Kami merasa pengelolaan dana desa di zaman Pj. Harfandi tidak transparan, serta kurangnya koordinasi untuk kemajuan desa Bagan Punak Meranti.

Pernyataan ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap akuntabilitas penggunaan dana publik.

Respons dan Sikap Pihak Terkait

Hingga kini, mantan Pj. Penghulu Bagan Punak Meranti, Harfandi, masih memilih bungkam ketika dimintai konfirmasi mengenai isu ini. Sikap tidak kooperatif ini semakin memperkuat spekulasi publik.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Rohil menyatakan tidak akan tinggal diam. Melalui perwakilan bidang Investigasi, TOPAN-RI menegaskan akan menelaah secara mendalam seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Pj. Harfandi selama menjabat.

“Setiap penggunaan dana desa wajib dipertanggungjawabkan oleh kepala desa. Sekecil apa pun dana yang digunakan, peruntukannya harus jelas dan transparan,” tegas perwakilan LSM TOPAN-RI.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Personil Koramil 04/Kubu Ajak Warga Ciptakan Kamtibmas.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen untuk mengawal penggunaan anggaran negara demi kepentingan publik.

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana Pengelolaan Dana Desa

Pengelolaan dana desa diatur secara ketat oleh regulasi pemerintah untuk mencegah penyimpangan dan memastikan penggunaannya efektif bagi kesejahteraan masyarakat.

Berikut adalah beberapa peraturan penting yang berlaku di Indonesia, termasuk pada tahun 2025.

Undang-Undang Pengelolaan Dana Desa 2025

Pengelolaan dana desa merujuk pada beberapa peraturan utama yang terus diperbarui, termasuk:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Ini adalah landasan utama yang mengatur tata kelola desa, termasuk alokasi dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya: Aturan ini merinci sumber, alokasi, dan mekanisme penyaluran dana desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT): Setiap tahun, kementerian mengeluarkan peraturan baru yang mengatur prioritas penggunaan dana desa, seperti fokus pada pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, atau penanggulangan kemiskinan.

Sanksi Pidana Korupsi Dana Desa

Penyalahgunaan dana desa dianggap sebagai tindak pidana korupsi yang dapat dikenai sanksi berat. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Kapolsek Kubu Hadiri Audiensi Bersama Forum Pekat Dan Upika,Wujudkan Wilayah Bebas Narkoba.

Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat diterapkan:

Hukuman Penjara: Pelaku korupsi dana desa dapat dijerat dengan hukuman penjara, dengan durasi bervariasi tergantung pada nilai kerugian negara dan tingkat kesalahan.

Denda: Pelaku diwajibkan membayar denda yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.

Pengembalian Kerugian Negara

Pelaku wajib mengembalikan seluruh dana yang terbukti dikorupsi. Jika tidak, aset mereka dapat disita atau dilelang untuk menutupi kerugian.

Sanksi Administratif

Selain sanksi pidana, kepala desa atau perangkat desa yang terbukti bersalah dapat diberhentikan dari jabatannya.

Pemerintah dan lembaga pengawas terus berupaya memperkuat pengawasan agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan masyarakat.

Keterlibatan aktif dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga sangat krusial dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

 

 

Penulis: Alek Marzen

Editor: Redaksi

 

 

Catatan Redaksi:

Kami senantiasa menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Oleh karena itu, Redaksi dengan tangan terbuka menerima hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak yang merasa dirugikan atau membutuhkan koreksi atas informasi yang telah kami publikasikan. Langkah ini merupakan wujud komitmen kami dalam memenuhi hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang.

Berita Terkait

Kapolsek Bangko Tinjau Program Ketapang di Suak Air Hitam, Jagung Berpotensi Panen Melimpah
Polsek Kubu Perluas Pengawasan Ketahanan Pangan,Pantau Perkembangan Jagung.
Polres Rohil Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama Mei 2026, Kapolres Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa Dari Bahaya Narkoba.
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bangko Monitoring Lahan Jagung 2 Hektare di Suak Air Hitam
Polsek Kubu Dukung Program Asta Cita, Tanam Jagung Serentak 3 Hektar Jaga Ketahanan Pangan
Kapolsek kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung, Hasil Pertumbuhan Sangat Baik.
Zulpakar, SE., M.Si Siap Tidak Menerima Gaji dan Tunjangan Selama Menjabat Penghulu Bagan Jawa
Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Cek Kesiapan Lahan Tanam Jagung 3 Hektar.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:25 WIB

Jadi Guru Sehari, Polsek Sabak Auh Ajak 50 Murid TK Tanam Pohon & Kenal Rambu Lalin 

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:06 WIB

Totalitas Kawal Pangan! Polsek Sabak Auh Titip sisir tiap Jengkal latih jagung Asta Cita, Usia 7 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:58 WIB

Aipda Romi Arief: Jagung Pipil Binaan Polsek Sabak Auh Masuk Usia 68 Hari, Rawat Berkala Terus

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:22 WIB

Polsek Sabak Auh Laksanakan Pengamanan Takbiran dan Pawai Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung 1 Hektar, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita Presiden

Senin, 25 Mei 2026 - 16:49 WIB

Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil dan Dampingi Petani

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:51 WIB

Bhabinkamtibmas Sabak Auh Sosialisasikan Cegah Karhutla Saat Sambangi Peternak Sungai Tengah

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:41 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung di Desa Sabak Permai Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru