Asmar: Biaya Pembangunan dan Logistik di Wilayah Kepulauan Jauh Lebih Tinggi.
JAKARTA, baranewsriau.com – Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memasukkan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan, Senin (6/7/2026).
Permintaan tersebut disampaikan saat audiensi bersama Panitia Khusus Daerah Kepulauan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/7/2026). Audiensi dipimpin Ketua Pansus Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends.
Hadir dalam pertemuan Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS H. Hendry Munief, M.B.A., Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Al Amin, S.Pd., M.M., Staf Ahli Bupati Randolph, S.Pi., M.Si., serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bupati H. Asmar memaparkan kondisi objektif Kepulauan Meranti sebagai kabupaten termuda di Provinsi Riau yang berusia 17 tahun. Wilayah ini berada di pesisir timur Pulau Sumatera dan berbatasan langsung dengan Malaysia serta Singapura.
Kepulauan Meranti memiliki 12 pulau kecil, terdiri dari lima pulau berpenghuni dan tujuh pulau tidak berpenghuni.
Pulau Rangsang telah ditetapkan sebagai Pulau Kecil Terluar dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
Menurut Asmar, karakteristik wilayah kepulauan membuat biaya pembangunan, logistik, dan pelayanan dasar jauh lebih tinggi dibanding daerah daratan. Seluruh mobilitas masyarakat bergantung pada transportasi laut. Akibatnya, biaya logistik tinggi, infrastruktur mahal, akses layanan dasar terbatas, dan kesempatan kerja masih rendah.
“Data 2025 menunjukkan tingkat kemiskinan di Kepulauan Meranti masih tertinggi di Riau, yaitu 20,51 persen. Pemerintah Provinsi Riau juga telah menetapkan Meranti sebagai Kawasan Afirmasi 3TP Prioritas,” jelas Asmar.
Ia menambahkan, dari sisi fiskal daerah juga menghadapi tantangan. Setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022, Dana Bagi Hasil SDA turun rata-rata 14,8 persen pada 2022–2026. Sementara itu, daerah kehilangan potensi PAD sekitar Rp48 miliar akibat perubahan mekanisme Opsen BBNKB dan PKB.
Karena itu, Asmar berharap RUU Daerah Kepulauan menjadi landasan lahirnya kebijakan yang berpihak kepada daerah kepulauan.
“Kami berharap Kepulauan Meranti dapat ditetapkan sebagai Kabupaten Daerah Kepulauan dalam RUU. Ini harapan besar masyarakat agar pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan lebih diperhatikan,” kata Asmar.
Ia juga menyampaikan titipan masyarakat pulau terluar dan desa terpencil.
“Mereka mendambakan pendidikan yang setara dengan perkotaan. Harapannya Meranti masuk dalam kebijakan afirmatif demi mewujudkan masyarakat yang unggul, agamis, sejahtera, dan mendukung Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, menyoroti persoalan di kabupaten kepulauan Riau seperti Meranti, Bengkalis, Rokan Hilir, dan Indragiri Hilir yang termasuk wilayah 3T. Ia mengusulkan skema _affirmative spending_ dalam RUU.
“Kami mengusulkan affirmative spending, yaitu alokasi dana khusus dan lebih besar untuk wilayah yang tertinggal dan memiliki keterbatasan struktural,” kata Hendry.
Anggota DPRD Meranti, Al Amin, juga berharap pengakuan resmi Kepulauan Meranti sebagai daerah kepulauan dalam RUU. Hal ini agar pembangunan di wilayah perbatasan dan 3T mendapat perhatian proporsional dari pusat.
Ketua Pansus Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menegaskan Pansus dibentuk untuk menyusun regulasi yang menjawab tantangan pembangunan wilayah kepulauan.
Masukan terkait konektivitas, infrastruktur, biaya logistik, layanan dasar, hingga formula pendanaan akan menjadi bahan rekomendasi kebijakan nasional dan RUU Daerah Kepulauan.
Sumber: Humas Bupati Kepulauan Meranti
Reporter: Ucok Alexander
Editor: Rosbinner Hutagaol









































