AlexSander: Target 2026 semua pangan olahan digerai oleh-oleh Riau wajib berizin BPOM, bisa tembus ekspor
PEKANBARU- baranewsriau.com / Balai Besar POM di Pekanbaru buka-bukaan soal biaya urus Nomor Izin Edar (NIE) pangan olahan. Kepala BBPOM Pekanbaru Alex Sander menegaskan, UMKM hanya keluar uang Rp100 ribu-Rp300 ribu per produk untuk 5 tahun, atau Rp20 ribu–Rp60 ribu per tahun. Jumat (1/05/2026).
“Pelaku usaha sepanjang kepengurusan hanya akan mengeluarkan biaya untuk keperluan registrasi produk saja, kisaran Rp100.000 sampai Rp300.000 per produk dan ini berlaku selama 5 tahun. Kalau kita bagi pertahun hanya sekitar Rp20.000–Rp60.000 setahun,” ujar Alex Sander saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026).
Biaya itu bahkan belum dipotong diskon 50% yang diberikan BPOM untuk UMK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang paling meringankan, uji laboratorium produk yang normalnya menelan biaya Rp10 juta–Rp15 juta sesuai PP PNBP, digratiskan total oleh BBPOM Pekanbaru untuk 2–3 produk per UMKM.
“Produk mereka akan dibeli seharga harga jualnya di retail. Pelaku usaha sudah sangat diringankan dari biaya pengujian sebanyak Rp10 juta sampai Rp15 juta,” tegasnya.
Tak hanya gratis uji lab, BBPOM Pekanbaru juga turun langsung ke lokasi produksi UMKM tanpa pungut biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas.
“Kami memiliki budaya NO GRATIFIKASI. Pendampingan langsung ke sarana produksi UMK gratis. Pelaku usaha tidak dipungut sepeserpun,” kata Alex.
Petugas sertifikasi juga siap membantu UMKM yang gagap teknologi (atau kurang mengerti dengan cara mengisi daftar di seluler ataupun di komputer) untuk menyusun dokumen registrasi.
“Pelaku usaha yang tidak melek dengan teknologi tidak perlu khawatir, ada petugas yang akan membantu pembuatan dokumen,” ujarnya.
Target BBPOM Pekanbaru tahun 2026, seluruh pangan olahan yang dijual di gerai oleh-oleh, supermarket, hingga swalayan di Riau wajib mengantongi izin edar, baik SPP-IRT maupun BPOM RI MD/ML.
Tujuannya untuk menjamin keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumen sekaligus mendorong produk UMK lokal bersaing secara nasional dan internasional.
Alex Sander menyebut NIE adalah “paspor” produk UMKM.
Dengan sertifikat izin produksi dan hasil uji lab, produk bisa masuk Indomaret, Alfamart, Mal, hingga ekspor.
“Izin edar BPOM adalah hal mutlak yang dipersyaratkan pemilik gerai/supermarket/swalayan. Dengan memiliki nomor izin edar akan memberikan ketenangan baik bagi UMK sendiri maupun pemilik gerai karena produk yang dijual sudah terjamin,” jelasnya.
Ia menambahkan, NIE menjadi garansi bagi buyer luar negeri.
“Nomor izin edar adalah satu garansi yang dapat diberikan kepada buyer luar negeri,” tutup Alex.
Sebelumnya, BBPOM Pekanbaru bersama Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM RI menggelar Coaching dan Desk Registrasi pada 28–29 April 2026 di Aula BBPOM Pekanbaru.
Kegiatan diikuti 20 UMKM dari Pekanbaru, Kampar, Siak, dan Pelalawan, serta berhasil menerbitkan 30 NIE pangan olahan dan 2 Izin CPPOB.
Sumber: Konfirmasi langsung Kepala BBPOM di Pekanbaru Alex Sander
Reporter: Ibrahim
Editor: Ros.Hutagaol





















































