Pekanbaru, baranewsriau.com – Kejaksaan Tinggi Riau memusnahkan 22 juta batang rokok ilegal dengan cara diolah menjadi pupuk kompos bersama DLHK Pekanbaru, dikutip dari FB, Agung Nugroho (Walikota Pekanbaru). Kamis (23/4/2026).
Metode ini dipilih agar tidak mencemari udara sekaligus memberi nilai ekonomis bagi penghijauan kota.
Pemusnahan barang bukti dilakukan pagi tadi di halaman Kantor Kejati Riau dan disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Berbeda dari pemusnahan sebelumnya yang dibakar terbuka, kali ini seluruh tembakau dari rokok ilegal dipisahkan dan diserahkan ke tim DLHK Pekanbaru untuk diolah jadi pupuk kompos.
“Ada yang berbeda dari pemusnahan kali ini. Jika biasanya rokok ilegal dibakar begitu saja, sekarang kita mencoba pendekatan yang lebih bermanfaat bagi lingkungan,” ujar Kajati Riau usai kegiatan.
Melalui kerja sama dengan DLHK, tembakau ilegal itu dicacah dan difermentasi menjadi pupuk organik. Langkah inovatif ini diapresiasi karena menjaga kualitas udara Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain membantu penegakan hukum, kita juga tetap menjaga kualitas udara dengan tidak membakarnya secara terbuka, sekaligus menghasilkan sesuatu yang berguna untuk penghijauan dan ekonomi kota,” tambahnya.
Pastikan Tak Ada yang Bocor ke Pasar
Menjawab pertanyaan publik soal jaminan 22 juta batang benar-benar musnah, Kajati menegaskan seluruh proses dilakukan terbuka dan diawasi ketat.
“Pemusnahan disaksikan aparat penegak hukum, DLHK, dan media. Tembakau langsung dicacah di tempat. Tidak ada celah untuk dijual kembali,” tegasnya.
Barang bukti rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan selama 2025–awal 2026 dari berbagai operasi.
Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari cukai mencapai miliaran rupiah.
Dengan diolah jadi kompos, Kejati Riau berharap penegakan hukum bisa sejalan dengan misi pembangunan berkelanjutan dan zero waste.
Sumber: Agung Nugroho
Editor: Ros.H





















































