Jakarta, baranewsriau.com – Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMR Jakarta), Rahmat Pratama, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir atas pelaksanaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 280 K/Pid/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Rabu (4/02/2026).
Eksekusi terhadap terpidana perkara penganiayaan tersebut dinilai sebagai langkah konkret penegakan hukum dan bentuk respons cepat atas aspirasi publik yang sebelumnya disampaikan AMR Jakarta.
Rahmat Pratama menyatakan bahwa pihaknya menghargai profesionalitas dan keseriusan Kejari Rokan Hilir dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah lama berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengapresiasi gerak cepat Kejari Rokan Hilir dalam mengeksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 280 K/Pid/2018. Ini menunjukkan bahwa institusi penegak hukum hadir dan responsif terhadap kepastian hukum,” ujar Rahmat.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi bukti bahwa mekanisme hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya ketika diawasi secara konstruktif dan disampaikan melalui jalur yang konstitusional.
AMR Jakarta menegaskan bahwa langkah kritis yang sebelumnya disampaikan bukanlah bentuk serangan terhadap institusi, melainkan bagian dari kontrol sosial mahasiswa demi menjaga marwah negara hukum.
“Ketika negara hadir dan bekerja, kami juga hadir untuk memberikan apresiasi. Ini adalah bagian dari keseimbangan dalam demokrasi,” tambahnya.
Rahmat berharap momentum ini menjadi penguat komitmen seluruh aparat penegak hukum untuk terus menegakkan kepastian hukum tanpa tebang pilih serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
AMR Jakarta juga menyatakan akan terus mengawal isu-isu hukum dan tata kelola pemerintahan secara objektif, proporsional, dan bertanggung jawab.
Sumber: Ketua Umum AMR Jakarta Rahmat Pratama
(Ros.H)





















































