Yulisma Tegaskan Penunjukan Plt. Kepala BPKAD Dilakukan Sesuai Undang-Undang

Redaksi

- Redaktur

Rabu, 12 November 2025 - 00:44 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com | Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala BKPSDM Yulisma, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa dasar hukum penunjukan Plt. tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (2).

” Penunjukan Plt. ini merupakan mandat untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan. Tujuannya semata-mata untuk memastikan fungsi dan tugas BPKAD tetap berjalan optimal, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang krusial,” jelas Yulisma, Selasa (12/11/2025).

Ia menambahkan, penunjukan Plt. bersifat temporer untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan, tanpa memerlukan pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan secara khusus. Cukup dengan Surat Perintah dari pejabat yang berwenang.

Sesuai ketentuan, masa jabatan Plt. ditetapkan paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang sambil menunggu proses pengisian pejabat definitif melalui mekanisme resmi yang berlaku.

Baca Juga :  Bawaslu Rohil Buka Posko Pengaduan Masyarakat, Ayo Buruan Perbaiki Data Pemilih Anda Yang Bermasalah Sekarang..!!! 

Yulisma juga menegaskan bahwa kewenangan Plt. memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN). Plt. tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis seperti pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai, melainkan hanya menjalankan tugas manajerial dan administratif harian demi menjaga stabilitas organisasi.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berkomitmen menjaga transparansi dan kepatuhan hukum dalam setiap kebijakan kepegawaian, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan berintegritas.

 

 

Laporan: Alek Marzen

Editor: Redaksi

Berita Terkait

TOPAN RI Rohil Soroti Pembangunan Jalan Pelabuhan Baru Bagansiapiapi Capai Rp 3,59 Miliar
Sertu Martos Pimpin Patroli Pengamanan Bersama.
Bakar Semangat Juang, Lapas Bagansiapiapi Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025
Pemkab Rohil Peduli, Normalisasi Parit Karya Mulyo Sari Disambut Antusias Warga
Tingkatkan hasil Panen,Babinsa Dampingi Petani.
Besok, DPRD Rohil Dijadwalkan Gelar RDP Bahas Plasma 20 Persen PT Sindora Seraya, LSM TOPAN RI Rohil; Utamakan Kepentingan Masyarakat
Sinergitas TNI-POLRI, Koramil 04/Kubu Dan Polsek Kubu Gelar Patroli Bersama.

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 21:57 WIB

Polsek Rangsang Gandeng Satlinmas Tanam Pohon Dukung Green Policing

Senin, 10 November 2025 - 19:29 WIB

Polres Meranti Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Kobarkan Semangat Juang dan Pengabdian

Sabtu, 8 November 2025 - 11:33 WIB

Polres Meranti Edukasi Anak PAUD dan Siswa MTs Tanam Pohon Lewat Program Green Policing

Jumat, 7 November 2025 - 21:21 WIB

Jumat Curhat, Polres Kepulauan Meranti Ajak Pemuda Gogok Darussalam Jauhi Narkoba

Jumat, 7 November 2025 - 16:57 WIB

Bersangka Baik Terhadap Sesama Makhluk Hadir Dalam Tunjuk Ajar Melayu

Jumat, 7 November 2025 - 01:18 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Sambut Kunjungan Kepala Lapas Selatpanjang

Kamis, 6 November 2025 - 08:41 WIB

Polres Meranti Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem dan Bencana Hidrometeorologi

Senin, 3 November 2025 - 17:28 WIB

Mahasiswa STKIP Meranti Belajar Bersama di Perpustakaan Daerah

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Kamis, 13 Nov 2025 - 09:50 WIB