Yulisma Tegaskan Penunjukan Plt. Kepala BPKAD Dilakukan Sesuai Undang-Undang

Redaksi

- Redaktur

Rabu, 12 November 2025 - 00:44 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com | Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala BKPSDM Yulisma, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa dasar hukum penunjukan Plt. tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (2).

” Penunjukan Plt. ini merupakan mandat untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan. Tujuannya semata-mata untuk memastikan fungsi dan tugas BPKAD tetap berjalan optimal, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang krusial,” jelas Yulisma, Selasa (12/11/2025).

Ia menambahkan, penunjukan Plt. bersifat temporer untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan, tanpa memerlukan pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan secara khusus. Cukup dengan Surat Perintah dari pejabat yang berwenang.

Sesuai ketentuan, masa jabatan Plt. ditetapkan paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang sambil menunggu proses pengisian pejabat definitif melalui mekanisme resmi yang berlaku.

Baca Juga :  Tingkatkan Kamtibmas Yang Kondusif, TNI-POLRI Giat Patroli Bersama.

Yulisma juga menegaskan bahwa kewenangan Plt. memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN). Plt. tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis seperti pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai, melainkan hanya menjalankan tugas manajerial dan administratif harian demi menjaga stabilitas organisasi.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berkomitmen menjaga transparansi dan kepatuhan hukum dalam setiap kebijakan kepegawaian, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan berintegritas.

 

 

Laporan: Alek Marzen

Editor: Redaksi

Berita Terkait

200 Hektare Hutan Mangrove Palika Diduga Digarap Ilegal, Dalang dan Investor Disebut-sebut Sudah Diatur
Kelompok Nelayan Putra Bersatu Terbentuk di Teluk Piyai Pesisir, Dorong Solidaritas dan Akses Bantuan Pemerintah
Antisipasi Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Laksanakan Patroli.
Ketua Suku Hamba Raja Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil Dukung Polri Tetap Dibawah Presiden.
Kadis PUPR Rohil: Persetujuan Substansi RTRW Jadi Kunci Arah Pembangunan Daerah
Tingkatkan Program Pangan, Babinsa Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.
Disorot Publik, Kadis Pendidikan Rohil Tinjau Langsung SDN 007 Bagan Jawa
Kepergok Mencuri Sawit, Pria Di Kubu Babussalam Diamankan Polisi.

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:58 WIB

200 Hektare Hutan Mangrove Palika Diduga Digarap Ilegal, Dalang dan Investor Disebut-sebut Sudah Diatur

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:45 WIB

Polri Hadir untuk Bumi, Green Policing Polres Kepulauan Meranti Sasar Perusahaan dan Pelajar 

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:26 WIB

Gema Isra Mi’raj di Lapas Pekanbaru: Ratusan Warga Binaan Larut dalam Doa dan Syukur

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:57 WIB

Prosedur Cepat, Transparan, dan Lingkungan Bersih: Eks Menteri PDT Apresiasi Pelayanan Lapas Pekanbaru 

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:38 WIB

Pendidikan Cemerlang: SMAN 9 Pekanbaru Raih Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:31 WIB

Lapas llA Pekanbaru Jaga Kebugaran dan Kedisiplinan, Ratusan Warga Binaan Semangat Ikuti Senam Pagi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:26 WIB

Antisipasi Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Laksanakan Patroli.

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:30 WIB

Kasat Lantas Polres Kampar Pimpin Jumat Berkah, Sentuh Hati Pengguna Jalan

Berita Terbaru