Pekanbaru, baranewsriau.com — Siswa SMP IT Al-Manar Pekanbaru Yang Meninggal Tenggelam di Pulau Pagang Pesisir Selatan dengan kondisi badan melebam dan biru” pihak keluarga mintak pertanggungjawaban yayasan SMP IT Al Manar Pekanbaru,rabu 21/02.
Siswa SMP IT Al- Manar Pekanbaru Rizki Ananda Pratama Bin Jasman warga Jalan Tiram RT. 04 RW. 02 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Kota pekanbaru Provinsi Riau meninggal tengelam di Pantai Pulau Pagang di Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, pada hari Rabu 21 Februari 2024″.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian almarhum di kebumikan pihak Keluarga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di jalan UKA Kecamatan Tuah Madani ( Kec Tampan pemekaran ) kota pekanbaru.
Almarhum Rizki Ananda Pratama merupakan Siswa kelas 3 SMP IT Al Manar, ia meninggal di karenakan dipaksakan pihak sekolah ( panitia ) atau guru yang mengajar di SMP IT Al Manar Pekanbaru untuk kelas 9 ( tiga SMP IT ) wajib mengikuti kegiatan penilaian ke luar kota, jika tidak maka nilai tidak akan di berikan untuk siswa/i kelas 9 tersebut.
Almarhum semasa hidupnya tinggal bersama orang tuanya di Jalan Duyung Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpayon damai pekanbaru.
Kondisi badan lebam menghijau, hasil Otopsi di duga dirahasiakan pihak sekolah
Saat dikonfirmasi pihak keluarga almarhum, ini, menurut. keterangan dari pihak Keluarga, Rizki Ananda Pratama meninggal ketika Mengikuti kegiatan yang di taja oleh Sekolah SMP Al Manar, dimana di ceritakan oleh Ali Munir, pihak sekolah Al Manar menjelang akhir tahun ajaran 2023-2024 ini, khususnya kepada anak anak kelas 9 ( 3 SMP IT ) Al Manar membuat kegiatan untuk pergi keluar kota yaitu ke Pantai Pulau Pagang di wilayah Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat”. Katanya.
Kegiatan yang di taja oleh pihak Sekolah SMP IT Al Manar ini jelas orang tua al.arhum,” wajib diikuti siswa yang duduk di kelas 3, dimana kata Ali, pihak sekolah diduga tidak akan memberikan nilai rapot jika siswa tidak mau ikut berangkat ke Pulau Pagang, karena mengingat ancaman itu apalah hendak dikata, sebenarnya orang tua almarhum Rizki tidak mengizinkan ananya ikut dalam kegiatan itu. Namun sehubungan berpengaruh pada nilai anak maka orang tua korban akhirnya dengan terpaksa merestui anaknya ikut dalam kegiatan tersebut.
Dari pantauan awak media di rumah duka rabu pagi 21/02/2024, yang terletak di Gang Tiram Rt. 04 Rw.02 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai itu nampak pelayat berdatangan, dari pihak keluarga besar, teman teman almarhum dan warga yang tinggal di lingkungan Rw 02.
Sementara itu terkait perihal meninggalnya Almarhum Rizki ini dalam mengikuti kegiatan sekolah dan untuk memperjelas kronologi kejadian pihak media melakukan konfirmasi pada Kepala sekolah SMP IT Al Manar, Sayuti dan para Majelis guru terkait meninggalnya siswa SMP IT Al Manar tersebut, mereka memilih bungkam, bahkan ketika awak media datang langsung ke pemakaman dan berupaya melakukan konfirmasi kepada Sayuti Kepala SMP IT Al Manar yang turut hadir saat pemakaman jenazah, Sayuti menghindar dari pertanyaan wartawan.
Informasi korban sempat di otopsi di di wilayah hukum polres setempat, namun saat orang tua almarhum meminta hasil otopsi tersebut, guru dan kepala sekolah tersebut tidak memberikan jawaban dan nampak.gemetaran dan takut, hingga berita ini dimuat, pihak sekolah belum memberi jawaban atas peristiwa yang menelan korban ini.
Akan tetapi pihak keluarga dan orang tua Almarhum RAP akan terus mencari fakta sebenarnya tragedi mwninggalnya anak kandung nya tersebut, dan meminta pihak Yayasan SMP IT Al Manar dan juga guru sebagai panitia unruk pertanggung jawabkan atas kehilangan nyawa anak belahan hati- Nya tersebut.
Barang siapa lalai dan mengakibatkan kematian Pasal 359 KUHP berbunyi :
Berdasarkan Hukum Pidana Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau minimal 1 tahun Kurungan.
yang mengakibatkan orang mati dalam Putusan MA No. 902 K/Pid/2019.
Dalam putusan ini, terdakwa selaku guru melakukan kegiatan renang pada danau bekas galian tambang yang kedalamannya tidak dapat diperkirakan dan tempat tersebut bukan diperuntukkan untuk kegiatan renang dan terdakwa tidak mengawasi secara ketat siswa-siswi yang bisa berenang dan yang tidak bisa berenang, sehingga beeujung kehilangan nyawa siswanya, maka pidana KUHPidana 5 tahun. (Tim)