Terhadap Hak Jawab Kepsek SMPN 4 Pekanbaru Dikatakan Oknum Dengan Tudingan “Sesat” ini Bukti Gagal Paham Regulasi Pers, Jangan Bodohi Publik!

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:20 WIB

50172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, baranewsriau.com – Pernyataan yang menuduh hak jawab Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru sebagai “sesat dan menyesatkan” adalah bentuk kegagalan memahami hukum pers yang sangat memalukan, dan jangan bodohi Publik. Sabtu (14/03/2026).

Tuduhan ini bukan hanya ngawur, tapi juga memperlihatkan betapa dangkalnya pengetahuan pihak yang mengaku paham regulasi, padahal faktanya justru menyesatkan publik dengan tafsir sempit dan penuh kepentingan.

Mari kita buka undang-undang, biar tidak terus-menerus mempermalukan diri sendiri di hadapan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 angka 11 jelas menyebutkan:

Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Tidak ada satu pun pasal yang membatasi hak jawab hanya boleh ke satu media.

Kalau berita sudah menyebar ke banyak media, sangat wajar dan sah secara hukum jika hak jawab juga disebarkan ke banyak media.

Ini logika dasar yang bahkan mahasiswa semester awal komunikasi pun paham, kecuali memang sengaja menutup mata demi kepentingan tertentu.

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) UU Pers menegaskan: Pers wajib melayani hak jawab. Artinya, setiap media yang memuat atau mengutip berita yang merugikan, WAJIB memberikan ruang hak jawab.

Baca Juga :  Media Online "baranewsriau.com" Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kapolda Riau, Luncurkan Program Green Policing

Kalau berita sudah viral, lalu hak jawab hanya boleh ke satu media, itu namanya membodohi publik dan membunuh hak konstitusional warga negara.

Jangan-jangan yang menuduh “sesat” ini memang sengaja ingin membungkam suara kebenaran karena takut kebohongannya terbongkar.

Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab juga tidak pernah melarang hak jawab disampaikan ke banyak media.

Dalam praktik jurnalistik modern, hak jawab justru harus disebarluaskan agar publik mendapat informasi berimbang.

Kalau masih ada yang ngotot membatasi hak jawab, itu namanya gagal paham, atau pura-pura bodoh demi kepentingan sendiri.

Tuduhan “menyesatkan publik” justru pantas diarahkan kepada pihak yang menebar tafsir sempit dan menyesatkan soal hak jawab.

Kalau memang merasa benar, silakan buktikan dengan regulasi, jangan cuma berkoar-koar tanpa dasar hukum.

Jangan-jangan, yang menuduh “sesat” ini justru takut kalau kebenaran terbuka lebar dan kepentingan gelapnya terancam.

Wartawan dan media yang menyiarkan hak jawab adalah pelaksana UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga :  Kekerasan Seksual Dibawah Umur: Terjadi di Pekanbaru Terdakwa Hanya Dihukum 11 Tahun Penjara

Menolak hak jawab atau membatasi ruang klarifikasi adalah pelanggaran berat dan bisa diadukan ke Dewan Pers.

Kalau ada yang merasa wartawan salah karena memuat hak jawab, itu namanya gagal paham, dan sebaiknya belajar lagi sebelum bicara di ruang publik.

Jangan pernah coba-coba membungkam hak jawab dengan dalih aturan yang dipelintir.

Hak jawab adalah hak asasi, dijamin undang-undang, dan tidak bisa dibatasi oleh tafsir sempit yang menyesatkan.

Kalau masih ada yang ngotot membatasi hak jawab, itu sama saja mengkhianati demokrasi dan membodohi masyarakat.

Publik sekarang sudah cerdas, tidak mudah dibohongi oleh opini sesat, yang hanya menguntungkan segelintir orang.

Jadi, tuduhan “sesat dan menyesatkan” terhadap hak jawab Kepsek SMP Negeri 4 Pekanbaru adalah cermin kegagalan memahami regulasi, sekaligus upaya membodohi publik.

Jangan terus mempermalukan diri sendiri dengan tafsir ngawur.

Kalau tidak paham aturan, lebih baik diam dan belajar dulu, daripada terus-menerus memperlihatkan kebodohan di hadapan masyarakat luas.

Hak jawab adalah hak setiap warga negara, dan siapa pun yang mencoba membungkamnya, layak disebut musuh demokrasi!

 

(Ros.H)

Berita Terkait

TAK HANYA TANGKAP PELAKU, POLDA RIAU PULIHKAN TRAUMA KELUARGA KORBAN CURAS DI RUMBAI
LAPORAN DUGAAN` KORUPSI RP3,5 TRILIUN DI PT RIAU PETROLEUM MANDUL 150 HARI, PROF. SUTAN NASOMAL: USUT TUNTAS!
HULUBALANG LAM RIAU PEKANBARU ANGKAT BICARA: KECAM OKNUM MAKI TOKOH ADAT ROHIL, DESAK KAPOLDA BERTINDAK TANPA PILIH KASIH
55% LULUSAN SMKN 6 PEKANBARU LANGSUNG KERJA, 30% WIRAUSAHA, 15% LANJUT KULIAH
KASUS LANSIA TEWAS DIRAMPOK DI RUMBAI JADI ATENSI POLDA RIAU, PELAKU BAWA KABUR HARTA KORBAN
URUS NIE BPOM CUMA RP20 RIBU SETAHUN, BBPOM PEKANBARU GRATISKAN UJI LAB RP15 JUTA UNTUK UMKM
Kombes Jeki: Pembangunan Budiman Swalayan Harus Sejalan Keselamatan Berlalu Lintas 
I Dewa Gede Wirajana Resmi Jadi Kajati Riau, Ini Pesan Jaksa Agung 

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:01 WIB

POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS PEMBAKARAN JARING IKAN DI PANIPAHAN, SATU TERSANGKA DIAMANKAN

Rabu, 29 April 2026 - 11:36 WIB

Cegah Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Patroli Lahan.

Rabu, 29 April 2026 - 10:14 WIB

Seorang pria Diamankan Polsek Kubu Bersama Barang Bukti Narkoba.

Rabu, 29 April 2026 - 06:33 WIB

Polsek Kubu Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pria Diamankan Bersama Barang Bukti

Selasa, 28 April 2026 - 13:40 WIB

Danramil 04/Kubu Bersama Kapolsek Panipahan Hadiri Sosialisasi Kamtibmas.

Senin, 27 April 2026 - 11:24 WIB

Antisipasi Penularan PMK, Personil Koramil 04/Kubu Lakukan Pengecekan Ternak.

Minggu, 26 April 2026 - 09:19 WIB

Ciptakan Suasana Kondusif, Personil Koramil 04/Kubu Bersama Polri Dan Upika Giat Patoli Bersama.

Sabtu, 25 April 2026 - 16:16 WIB

Kapolres Bersama Wabup Rohil Hadiri Dan Lepas Keberangkatan Calon Haji Panipahan.

Berita Terbaru