Putusan Hakim Terhadap Mantan Mendag, Pengamat Nilai Konstruksi Hukum Tidak Sepenuhnya Sesuai Asas Hukum Pidana

Redaksi

- Redaktur

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:51 WIB

50197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong menuai kritik dari kalangan ahli hukum. Salah satunya datang dari Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, yang menilai bahwa konstruksi hukum dalam perkara ini tidak sepenuhnya sesuai dengan asas-asas dasar hukum pidana.

“Kalau kita bicara kerugian negara, majelis seharusnya memberikan pertimbangan yang lebih rinci dan berbasis hitungan aktual. Tapi yang muncul justru sebatas kutipan teori dan doktrin,” ujar Hardjuno dalam rilis pers, Sabtu (19/7).

Ia menyinggung bahwa rujukan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XI/2014 yang menyatakan keuangan BUMN termasuk keuangan negara memang sah, namun tidak cukup dijadikan satu-satunya dasar untuk menjerat seseorang secara pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan majelis, Thomas Lembong dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun menurut Hardjuno, terdapat kekosongan argumentasi mendalam soal pembuktian mens rea atau niat jahat dari terdakwa.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian di areal PT. Sari Dumai Oleo Jalan PU Lama

“Ini aneh. Dalam hukum pidana modern, orang dihukum itu karena dua unsur terpenuhi: actus reus (perbuatan jahat) dan mens rea (niat jahat). Kalau mens rea tidak dibuktikan, dasar menjatuhkan pidananya jadi lemah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hardjuno menyoroti pula posisi diskresi yang dilakukan oleh Tom saat menjabat sebagai Mendag. Menurutnya, keputusan kebijakan seperti impor gula memang bisa dinilai dari sisi administratif, tapi tidak serta-merta bisa dijadikan dasar pemidanaan.

“Dalam banyak kasus serupa di negara demokratis, seperti Jepang atau Jerman, ketika menteri membuat kebijakan yang kemudian diperdebatkan, itu ranah etik dan administrasi. Bukan pidana. Kita jangan sampai menggunakan hukum pidana sebagai instrumen balas dendam atau kriminalisasi kebijakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Personil Unit Resmob Polres Rohul Tembak Pelaku Curas Di Rambah Hilir

Selain itu, Hardjuno juga mengkritik pertimbangan hakim yang menyebut bahwa Tom tidak mengedepankan nilai-nilai demokrasi ekonomi dan Pancasila. Bagi Hardjuno, pertimbangan normatif semacam itu semestinya menjadi ranah etika politik, bukan menjadi dasar pemberatan pidana.

“Kalau alasannya karena lebih berpihak pada ekonomi kapitalis, itu debat ideologis, bukan argumentasi hukum. Hukum pidana tidak boleh jadi arena perdebatan ideologi,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Hardjuno menyarankan agar lembaga-lembaga negara, termasuk lembaga peradilan, lebih hati-hati dalam menarik garis antara kesalahan administrasi dan tindak pidana.

” Pemisahan yang tegas itu penting agar penegakan hukum tidak keluar dari rel keadilan,” pungkasnya.

 

 

 

Editor: Alek Marzen

Berita Terkait

Aroma Tak Sedap, Penggunaan Prioritas Dana Desa di Bagan Punak Meranti Mencuat
Pria di Pelalawan Ditangkap Akibat Cabuli Wanita Berkebutuhan Khusus.
Andi Nugraha dkk : Seenaknya Menghilangkan 2 nyawa, Terdakwa harus dihukum Mati.
Polda Riau Gagalkan Pengiriman Lima Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Kades Kadungrejo Diduga Terlibat Skandal Curang Seleksi Kadus Baru, Sikap Camat dan DPMD Ikut di Sorot
Skandal Pengisian Perades Kadungrejo Bojonegoro, Pihak Desa Diduga Rekayasa Proses Seleksi
LBH Digitek Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah di Kasus RS PON
Lukman Nur Hakim : Hermanto alias Abeng Kooperatif, Dia Yang menghadap Ke Kejari, Bukan Ditangkap Dijalanan 

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:02 WIB

Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin, AKPERSI Desak Aparat Bertindak Tegas

Minggu, 24 Agustus 2025 - 04:01 WIB

Polsek Rumpin Dinilai Lamban Tanggapi Laporan Intimidasi Wartawan, Ketum AKPERSI Angkat Bicara

Jumat, 29 November 2024 - 15:30 WIB

Upacara Pemberangkatan Personil Polres Kampar, Siap Amankan TPS di Pilkada Serentak 2024

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Cerita dibalik Kebahagiaan Pemenang Grand Prize Panen Hadiah Simpedes BRI BO Ketapang

Selasa, 10 September 2024 - 09:40 WIB

Ngeri..!! Belanja Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Lukai Hati Masyarakat

Berita Terbaru