Andi Nugraha dkk : Seenaknya Menghilangkan 2 nyawa, Terdakwa harus dihukum Mati.

Redaksi

- Redaktur

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:25 WIB

501,029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil — Sidang agenda keterangan saksi meringankan dilanjutkan keterangan terdakwa kasus pembunuhan anggota polisi dan seorang warga Bagansiapiapi yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Riau pada Selasa (26/8/2025) berlangsung ricuh.

 

Kericuhan terjadi karena kekecewaan keluarga korban di mana terdakwa Marselinus Kuku alias Marsel melalui sidang daring dari Lapas Bagan Siapiapi lantaran keterangan terdakwa atas pertanyaan JPU tidak terdengar jelas. Persidangan itu dipimpin, Majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Rizal, SH,MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Ini sidang apa ! Kami tak dengar apa yang dia katakan!” teriak seorang anggota keluarga korban dengan nada agak keras dan seakan mengajak keluarga keluar dan pulang dari dalam ruang sidang , sambil mengatakan lebih keras lagi ” Ini sidang apa namanya , kita gak tau apa yang di tanya apa yang di jawab oleh terdakwa , ” Ujarnya kembali .

 

Suasana pun memanas dalam ruangan ,suara keberatan itu disusul oleh keluarga lainnya. Mereka merasa terabaikan dan tidak mendapat hak untuk mengetahui langsung jawaban terdakwa.“Anak kami dibunuh dengan mengenaskan. Tapi sekarang kami tak bisa dengar bagaimana pelaku menjawab di depan hakim,” ujar keluarga korban lain dengan penuh emosi.

 

Keributan memuncak hingga suasana dalam ruang sidang tak terkendali. Ketua Majelis akhirnya mengetuk palu dan menskors persidangan. Iya sempat menjelaskan kepada pihak keluarga bahwa sidang hari ini baru keterangan dari terdakwa , perkara ini belum putusan dan jaksa adalah perwakilan keluarga dalam perkara ini .

Baca Juga :  Kampanye Di Panipahan, Pasangan Bijak Akan Pokuskan Infrakstruktur Dan Pendidikan

 

Suasana pun semakin memuncak , keluarga merasa tidak ada keadilan karena suara terdakwa tidak bisa didengar dengan jelas .

 

Ahmad Rizal akhirnya meminta apakah JPU bisa menghadirkan terdakwa langsung di ruang sidang pada agenda berikutnya, demi menjamin transparansi dan rasa keadilan bagi keluarga korban.

 

Namun, JPU Daniel Sitorus, S.H. melalui daring beralasan bahwa kehadiran terdakwa di ruang sidang dikhawatirkan menimbulkan keributan. Mendengar itu, hakim Ahmad Rizal menegaskan agar sidang selanjutnya terdakwa tetap dihadirkan dengan pengawalan dari Polres Rohil.

 

“Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pada Senin (1/9/2025).dengan agenda keterangan lanjutan terdakwa,” ujar Ahmad Rizal .

 

“Kami minta pihak keluarga menjaga ketertiban,” Kata hakim , hakim. Pernyataan itu langsung dijawab tegas oleh keluarga yang sebagian besar didominasi kaum ibu – ibu. “Kami siap, Yang Mulia,” seru mereka serentak.

 

Terpisah, Andi Nugraha SH MH, S.A sandi arsas, SH MH dan M. Tarmizi SH Advokat-advokat dari kantor hukum *ANDI NUGRAHA & PATTNERS* selaku kuasa hukum korban atas nama Herman Alias Lento mendukung langkah tegas yang diambil oleh Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor 378/Pid.B/2025/PN.Rhl yaitu hakim Ahmad Rizal secara tegas menegaskan agar sidang selanjutnya terdakwa tetap dihadirkan dengan pengawalan dari Polres Rohil.

 

Walaupun JPU Daniel Sitorus, S.H. melalui daring beralasan bahwa kehadiran terdakwa di ruang sidang dikhawatirkan menimbulkan keributan, yang kami butuhkan apa motif terdakwa dengan seenaknya menghilangkan nyawa manusia, Kami (Korban) ingin mengetahui seperti apa perintah dari sang Bos jika ada keributan, apakah harus hilangkan nyawa atau seperti apa. Ini yang mau kita dengar dipersidangan.

Baca Juga :  Sambut Hut Ke 78 Bhayangkara Jajaran Polsek Kubu Res Rohil Gelar Goro Bersama.

 

Kita ketahui, terdakwa ini dengan sengaja didatangkan untuk menjaga keamanan tempat hiburan see you di Bagansiapiapi, dan juga harus diketahui oleh publik bahwasanya Klien saya ini dulu pernah punya saham tempat di karoke see you, jadi kami sampai saat ini belum tahu apa motivasinya.

 

“Demi transparansi dan keadilan, Persidangan begini harusnya tatap muka. Apalagi perkara besar yang jadi perhatian publik,” ungkapnya kepada media ini.

 

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Marsel diduga dengan sengaja menghabisi nyawa Herman alias Rinto alias Lentu, seorang anggota polisi, di Perumahan Bun Me He (BMH), Bagan Siapiapi, pada Sabtu malam, 29 Maret 2025.

 

Awal kronologis kejadian saat itu, korban ditegur karena mengendarai motor dengan knalpot brong di kawasan perumahan. Namun karena tak mengindahkan, terdakwa mengejarnya dengan sepeda motor sembari membawa pisau sepanjang 30 cm. Sesampainya di dekat Karaoke See You, pisau itu ditusukkan ke tubuh korban hingga tewas di tempat.

 

Tragedi itu meninggalkan luka mendalam bagi keluarga. Sang istri kini harus berjuang membesarkan tiga anak tanpa kehadiran sosok ayah. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“seenaknya menghilangkan 2 nyawa , terdakwa harus di hukum mati ucap Andi Nugraha”.**

Berita Terkait

Bupati Agam Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolda Riau atas Bantuan Penanganan Bencana
Doa Bersama Tandai Dimulainya Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Teluk Meranti
Tingkatkan Hubungan Silaturahmi, Babinsa Koramil 04/Kubu Giat Komsos.
Polres Rohil Gelar Night Run 2026 Redam Ketegangan Pasca Aksi Unras Dengan Pendekatan Humanis.
Perkuat Keamanan Malam Hari, Polri Dan TNI Bersama Unsur Masyarakat Lakukan Patroli Cegah Pekat Hingga Narkoba.
Warga Sorot Dugaan Nepotisme PROYEK Catering PT BEP: Kades dan Ketua BPD Tanjung Peranap Disebut Libatkan Keluarga Atas Nama BUMDes
Semangat Personil Polda Riau dan Polres Kampar, Selesaikan 3 Jembatan di Kuok, Progres Tertinggi Capai 70%
Tim Gabungan TNI-Polri Berhasil Tangkap Terduga Pengedar Sabu Di Panipahan.

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 03:52 WIB

Polres Kampar Apresiasi: Satresnarkoba Kampar Sita 106 Gram Sabu Plus Senjata Api Rakitan

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:30 WIB

Demi keamanan dan Keselamatan, Dirlantas Polda Riau Antisipasi Lonjakan Arus Balik H+4, Dengan Siaga Penuh 24 Jam

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:16 WIB

Kapolda Riau: Ini Jadi Warisan Abadi Akan Dedikasi dan Pengorbanan, Kapolri Berikan Kebaikan Pangkat Luar Biasa Kepada Aiptu Apendra yang Gugur Saat Bertugas Kawal Malam Takbiran 

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:34 WIB

Polsek Tapung Terima Laporan Masyarakat: Gercep Tangkap Dua Pelaku Curanmor 

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:44 WIB

Memastikan Keamanan Mudik Lebaran:  Polres Kampar Pimpin Gelar Apel Siaga Operasi Lancang Kuning 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:40 WIB

Menyambut Tahun Ajaran Baru, Kapolres Kampar Bagikan Baju Sekolah kepada Siswa SD Muhammadiyah Desa Gobah, Wujud Peduli dan Solidaritas

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:11 WIB

Polres Kampar Sukses Laksanakan Penelitian Puslitbang Polri, Pokus Pada Penanganan Unjuk Rasa 

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:59 WIB

Bulan Ramadhan Ajak Generasi Muda Beraktivitas Positif, Polres Kampar Gelar Green Policing juara Running Race

Berita Terbaru