200 Hektare Hutan Mangrove Palika Diduga Digarap Ilegal, Dalang dan Investor Disebut-sebut Sudah Diatur

ALEK MARZEN

- Redaktur

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:58 WIB

50473 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALIKA, ROHIL (BARANEWSRIAU.com | Dugaan kejahatan lingkungan berskala besar kembali mencuat di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kawasan hutan mangrove yang berstatus fungsi lindung dan konservasi negara diduga dijarah secara sistematis, terstruktur, dan berlangsung terang-terangan, tanpa hambatan berarti dari aparat pengawasan.

Ironisnya, aktivitas perusakan tersebut disebut telah berjalan selama berbulan-bulan, melibatkan alat berat jenis ekskavator, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, sedikitnya dua unit ekskavator dilaporkan beroperasi bebas di dalam kawasan hutan mangrove, mulai dari Sungai Sanggul, Sungai Selengseng hingga kawasan Pasir Belilik, termasuk wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.

Total luasan hutan mangrove yang telah digarap secara ilegal ditaksir mencapai sekitar 200 hektare.

“Ini bukan lagi aktivitas sembunyi sembunyi. Alat berat keluar masuk kawasan, lahan diratakan, kanal dibuka. Semua lahan yang digarap itu sedang disiapkan untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan,”ungkap seorang sumber kepada media ini, Sabtu (31/01/2026). Sumber meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.

Baca Juga :  Polsek Kubu Gelar Giat Ketahanan Pangan, Cek Dan Perawatan Tanaman Jagung.

Lebih jauh, sumber tersebut menyebutkan bahwa praktik penggarapan ilegal ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang warga setempat bernama Ipul, yang disebut-sebut berperan sebagai penghubung utama lapangan.

Ip inisial diduga bekerja sama dengan Uk yang diketahui berasal dari Labuhan Batu, Sumatera Utara, serta melibatkan investor dari luar daerah untuk memperjualbelikan lahan hasil perambahan kawasan konservasi tersebut.

Skema ini dinilai sebagai modus klasik mafia lahan, yakni membuka kawasan hutan secara ilegal, mengolahnya dengan alat berat, lalu menjual atau mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.

Parahnya, seluruh aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen perizinan, tanpa analisis dampak lingkungan, serta tanpa pelepasan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Akibatnya, kerusakan serius terjadi pada ekosistem mangrove yang selama ini berfungsi sebagai benteng alami abrasi, habitat biota laut, serta penopang kehidupan masyarakat pesisir Palika.

Masyarakat mempertanyakan ke mana fungsi pengawasan pemerintah dan penegakan hukum, mengingat aktivitas alat berat di kawasan konservasi tidak mungkin luput dari pantauan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi keterlibatan oknum tertentu.

Baca Juga :  Tiem Verifikasi Kecamatan Monitoring Kegiatan Pembangunan Kepenghuluan Sei Segajah Jaya.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Polri, Kejaksaan, KLHK, serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menghentikan seluruh aktivitas ilegal di lapangan, menyita alat berat, serta mengusut aliran keuntungan dan pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik mafia lahan mangrove di Palika.

 

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan masyarakat dan temuan awal di lapangan. Nama-nama yang disebutkan dalam berita ini masih bersifat dugaan dan belum ada putusan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebutkan, aparat pemerintah, maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan tanggapan resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

Laporan: Alek Marzen

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Jaga Kamtibmas, Polsek Kubu Laksanakan Patroli KRYD Dititik Rawan.
Polsek Kubu Lakukan Pengamanan Perayaan Sembahyang Tahunan Suku Tionghoa Di Kelenteng Sam Ong Hu Pulau Halang Belakang
Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Pipil Di Kepenghuluan Sungai Segajah.
Kantor BPKAD Rohil Disegel, Diduga Berkaitan dengan Kasus Jembatan Air Hitam
Polda Riau Sita 42 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Air Hitam-Pujud, Hasil Penggeledahan di Kantor PUPR Rohil
Perkuat Sinergitas Dan Kolaborasi Antar Instansi, Kapolres Rohil Kunjungan Dan Silaturahmi Ke Lapas Kelas IIA Bagan Siapiapi.
Tanamkan Karakter Islami Sejak Dini, Murid TK Islam Ummi Kamaliyah Antusias Belajar Doa, Huruf, dan Angka
Diduga Terjadi Kerusakan Bibit Mangrove Di Teluk Pulai, LSM KPK RI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Kawasan Pesisir Dan Penegakan Hukum.

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:50 WIB

Bersama LAMR Meranti Rawat Mangrove Demi Masa Depan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:42 WIB

Pamit dari Meranti, Bupati Asmar Kenang Dedikasi AKBP Aldi Alfa Faroqi Pimpin Polres

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:25 WIB

Lahan 2,1 Hektare di Dorak Siap, Pemkab Meranti Dorong Bulog Segera Bangun Gudang

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:30 WIB

Berkat Dedikasi Jaga Mangrove, Ketua LAMR Meranti Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-80

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Polres Meranti Gotong Royong Bersihkan Pasar Sambut Bhayangkara ke-80

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:04 WIB

Alarm Super El Nino Berbunyi: Bupati Asmar Turun ke Mapolres Cek Kesiapan Karhutla, Libatkan Tokoh Adat Sampai Babinsa

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:08 WIB

Presiden RI Salurkan Sapi Kurban 903 Kg ke Meranti, Bupati Asmar Serahkan ke Masjid Ar-Rahmah

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:26 WIB

Polres Meranti Sosialisasikan KUHAP 2025 untuk Perkuat Koordinasi dengan PPNS

Berita Terbaru