Kapolda Riau Diminta Tindaklanjuti Surat Kompolnas Terkait Kasus Penganiayaan terhadap Hermanto alias Abeng 

Redaksi

- Redaktur

Kamis, 24 April 2025 - 21:36 WIB

50512 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seputar kasus Penganiayaan terhadap Hermanto alias Abeng oleh pelaku Sudomo Alias Domo (tersangka) sampai saat ini belum menuai titik terang. Perihal kasus Penganiayaan ini, Membuat Komisi Kepolisian Nasional menyurati Polda Riau berdasarkan nomor: B-324B/Kompolnas/4/2025 perihal Informasi Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat.

 

Dalam surat Kompolnas tersebut, Kompolnas memberitahu bahwa pihaknya telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolda Riau sesuai surat ketua Kompolnas untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Terkait hal ini, Korban  minta Kapolda Riau untuk menindaklanjuti surat dari Kompolnas guna pengusutan lebih dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Pengusaha kaya Pulau Halang, Kecamatan Kubu Babussalam kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

 

Tidak hanya itu, Kapolda Riau diminta mengusut tuntas kejanggalan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polsek Kubu Res Rokan Hilir yang mana Korban penganiayaan Hermanto alias Abeng turut dijadikan tersangka.

Baca Juga :  Polsek Kubu Bersama Dinkes Puskesmas Beri Pengobatan Gratis Warga Korban Banjir.

 

Kasus Penganiayaan terhadap Hermanto alias Abeng disinyalir ditangani Oleh Polsek Kubu dengan berlarut-larut, dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara yang diduga ada kejanggalan. Bagaimana tidak, Hermanto alias Abeng pada tanggal 26 Maret 2025 diperiksa sebagai terlapor dan pengakuan Korban ia sempat mendapatkan intimidasi dari penyidik. Lalu, keanehan muncul korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi surat penetapan tersangka tersebut tertanggal 24 Maret 2025.

 

Pertanyaannya, Apakah mungkin Korban diperiksa sebagai terlapor pada 26 Maret 2025, tapi surat penetapan tersangka terhadap korban tertanggal 24 Maret 2025? Kapan gelar perkara terhadap korban? Hal ini yang membuat Korban merasa ketidakadilan hukum kepadanya. Sehingga Korban mengadu ke Polda Riau dan Juga ke Kompolnas.

Baca Juga :  Masyarakat Bahtera Makmur Bagan Sinembah Antusias Hadiri Kampanye Dialogis Paslon Bijak.

 

Korban Hermanto alias Abeng mengatakan bahwa ia minta statusnya sebagai tersangka dipulihkan. Kemudian ia minta Ke Polda Riau penyidik yang mentersangkakannya diproses sidang kode etik. Lanjutnya, bahwa pemilik warung yang merupakan saksi sudah menyatakan dirinya tidak ada perlawanan ketika dihantam pelaku Sudomo Alias Domo (tersangka).

 

“Saya minta status saya sebagai tersangka dipulihkan kembali dan penyidik yg mentersangkakan saya diproses sidang kode etik.

Dan pemilik warung lewat video wawancara sudah bersaksi saya tidak melakukan pemukulan, tidak ada perkelahian , saya dihajar babak belur tanpa ada perlawanan”. Ungkapnya.(Red)

Berita Terkait

Jaga Keamanan Objek Vital Nasional,Personil Koramil 04-Kubu Patroli PHR.
DPP Topan RI Minta PMD Dan Inspektorat Turun Kelapangan,Cek Perbaikan Jalan Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya.
Penghulu Sungai Segajah Jaya Berdalih Kesepakatan Masyarakat ,DPP TOPAN RI Menilai Adanya Dugaan Indikasi Korupsi.
DPP Topan RI Soroti Kepenghuluan Sungai segajah Jaya,Ada Dugaan Penyelewengan Dana Desa.
Antisifasi Penyebaran PMK Secara Dini, Perdonil Koramil 04/Sosialisi Pada warga.
Tingkatkan Program Han pangan,Personil,Personil.Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.
Awasi WNA Masuk Dengan Cara Ilegal,Personil Koramil 04/Kubu Swiping Pelabuhan.
Cegah Karhutla,Personil Koramil 04-Kubu Giat Patroli.

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:16 WIB

Jaga Keamanan Objek Vital Nasional,Personil Koramil 04-Kubu Patroli PHR.

Sabtu, 17 Mei 2025 - 05:43 WIB

DPP Topan RI Minta PMD Dan Inspektorat Turun Kelapangan,Cek Perbaikan Jalan Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya.

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:13 WIB

Penghulu Sungai Segajah Jaya Berdalih Kesepakatan Masyarakat ,DPP TOPAN RI Menilai Adanya Dugaan Indikasi Korupsi.

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:48 WIB

Antisifasi Penyebaran PMK Secara Dini, Perdonil Koramil 04/Sosialisi Pada warga.

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:44 WIB

Tingkatkan Program Han pangan,Personil,Personil.Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:01 WIB

Awasi WNA Masuk Dengan Cara Ilegal,Personil Koramil 04/Kubu Swiping Pelabuhan.

Senin, 12 Mei 2025 - 13:10 WIB

Cegah Karhutla,Personil Koramil 04-Kubu Giat Patroli.

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:34 WIB

Honorer BPBD Rohil Tantang Pernyataan Sekda Rohil Terkait Pembayaran Empat Bulan Gaji Segera di Bayarkan

Berita Terbaru