Pekanbaru, Baranewsriau.com — Sebidang Tanah di Jalan Seroja – Jalan Bung Tanjung No 07. RT 01/RW 11, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Sempadan tidak menandatangani Surat Sempadan karena Raharjo yang mengaku pemilik Tanah, tapi penerbitan surat tidak sesuai SOP.
Tanah seluas sekitar 40×90 meter yang sebelumnya milik Ayahnya Misrawati, Ali Usman itu, sudah berlangsung sejak Tahun 1980 silam. Saat ini tanah tersebut diduga dikuasai oleh, Raharjo tanpa Surat.
Menurut Raharjo kepada warga dan juga kepada Pemerintah, Surat Tanah tersebut telah hilang, sekarang tanah itu tidak memiliki Surat dari Lurah setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan kondisi tanah itu saat ini, di atasnya berdiri 1 (satu) unit Rumah berukuran besar dengan luas fisik bangunan sekitar 15×30 meter.
Karena sebelumnya, surat tanah tersebut telah hilang, maka Raharjo mengaku bahwa telah melaporkan kehilangan surat tanah itu kepada pihak Polresta Pekanbaru pada tanggal 13 Juni 2024.
Demikian keterangan salah satu Warga Pebatuan yang meminta tidak ditulis identitasnya kepada Awak Media nadaviral.com. Selasa, (09/7/2024), Pukul 10.00.WIB di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
“Raharjo mengaku tanah tersebut miliknya, namun Raharjo tidak pernah mampu menunjukan Surat Tanah itu karena Raharjo sendiri memang sudah mengaku kalau tanah itu tidak ada Surat nya. Demikian juga keterangan Pemerintah setempat seperti RT/RW dan Lurah kepada warga, mengaku bahwa tidak ada Surat Tanah itu,” kata Narasumber Media ini.
Kini, Fatma yang merupakan menantu Raharjo ini, meminta kepada Pemerintah melalui RT, RW, Lurah, Camat hingga ATR/BPN untuk tidak menerbitkan Surat Tanah di atas Tanah tersebut, karena tidak memiliki Surat Dasar, penerbitan tidak sesuai SOP dan adanya masalah internal terhadap bangunan diatas tanah tersebut.
Anehnya, ada pula oknum inisial (JE) yang ternyata saling kenal dengan Fatma, mengaku-ngaku kepada warga sebagai LSM, Wartawan dan salah satu Ormas.
“Padahal, JE ini sendiri dikabarkan Narasumber telah dibantu oleh Fatma selama ini. Kini JE berbalik arah, malah mendukung Raharjo dengan memperjuangkan Tanah yang tidak ada Surat itu hingga ke RT, RW dan Lurah,” ungkap warga.
Bukan itu saja, JE juga pernah mengancam warga yang macam-macam dengan Raharjo. “Kalian jangan campuri masalah ini, kalian akan tau akibatnya, saya akan turunkan Preman se Pekanbaru ini menghadapi kalian,” beber warga mengutip kalimat ancaman dari JE.
Dalam kesempatan itu, Fatma yang juga ber-sempadan Tanah dengan Raharjo menyampaikan kepada Awak Media nadaviral.com, bahwa sepanjang Raharjo tidak bisa menunjukan surat kepemilikan tanah, pengurusan sesuai SOP dan menyelesaikan masalah internal, tidak perlu menerbitkan surat apa pun kepada Raharjo.
“Saya minta kepada pihak Lurah dan Kecamatan maupun pihak BPN, jangan sesekali menerbitkan selembaran surat tanah apa pun karena Raharjo tidak memiliki Surat dasar lengkap, pengurusan sesuai SOP atas tanah itu dan menyelesaikan segala masalah internal . Jika itu terjadi, maka Pemerintah dianggap telah melakukan persengkokolan dan membuat gaduh di tengah warga,” kata Fatma.
Hingga terbitnya berita ini, pihak Lurah dan pihak Kecamatan belum diperoleh keterangannya. Sementara Fatma, mengaku telah melaporkan persoalan ini ke pihak Lurah Pebatuan pada 28 Juni 2024. Namun pihak Lurah meminta kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah internal dulu.
“Saya sudah melaporkan persoalan ini ke Lurah Pebatuan, Lurah menerima Laporan saya. Namun Lurah sarankan untuk menyelesaikan urusan internal dulu sebelum ke tahap selanjutnya,” kata Fatma. ***
Penulis : Bomen
(Bersambung…)