Korupsi: Penyalahgunaan Kekuasaan, Bukan Pencopetan Kantong Negar

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Rabu, 8 April 2026 - 10:09 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, baranewsriau.com – Analogi Hukum Pidana Korupsi yang disampaikan oleh Prof. Yusril mengilustrasikan bahwa Seorang dosen Universitas Indonesia menerima gaji dari APBN yang menjadi milik pribadi setelah dibayarkan; Jika dompet dicopet contoh di salah satu pasar atau keramaian, pencuri tidak dapat didakwa korupsi karena tidak merugikan keuangan negara secara langsung, melainkan hanya pencurian biasa. Rabu (8/04/2026).

Analogi ini mengkritik tafsiran longgar Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di mana asal dana APBN sering dijadikan dasar dakwaan tanpa bukti pengurangan aset negara.

Menurut Joni Sudarso (Praktisi hukum) kita harus bisa membedakan penggelapan pribadi dari korupsi jabatan untuk menghindari overcriminalization.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai Rujukan dari UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) pada Bribery UNCAC, yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, mendefinisikan korupsi secara luas sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi, dengan prioritas mandatory offences seperti bribery pejabat publik nasional (Pasal 15), bribery pejabat asing (Pasal 16), penggelapan oleh pejabat (Pasal 17), pencucian uang (Pasal 23), dan pengayaan tak sah (Pasal 20).

Baca Juga :  PMI Pusat dan Red Cross Amerika Beserta PMI Rohil Galang Bantuan Kelambu dan Soffell Antisipasi Penyebaran Malaria di Rohil

Bribery atau suap menjadi inti, bukan sekadar pencurian dana pribadi dari APBN, sebagaimana ditegaskan oleh UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) untuk mencegah korupsi transnasional yang merusak demokrasi dan rule of law.

Edukasi ini penting bagi masyarakat agar memahami korupsi bukan “pencopetan kantong APBN”, melainkan penyalahgunaan wewenang struktural.

Tujuan Pencegahan atas Retribusi

Tujuan dari UNCAC adalah pencegahan dan pemulihan aset negara (Pasal 51-59), bukan sekadar hukuman badan yang bersifat retributif; setelah pelaku seperti bupati koruptor diberhentikan, ia tak bisa ulangi karena jabatan hilang, sehingga fokus bergeser ke recovery dana APBD/APBN.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Insan Pers Rohil Dukung Polri Semakin Presisi dan Dekat Masyarakat

Menurut Joni Sudarso, S.H., M.H., hukum di Indonesia disarankan untuk menerapkan non-conviction based asset forfeiture untuk selamatkan uang negara, sesuai UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) daripada dakwaan berlebih yang membebani sistem peradilan.

Masyarakat perlu mendapat edukasi dalam hal ini agar mendukung kebijakan anti-korupsi efektif, bukan sensasionalisme OTT (Operasi Tangkap Tangan) semata.

Implikasi bagi Praktisi dan Masyarakat

Kajian ini mendorong praktisi hukum perkuat argumen pembelaan berdasarkan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) untuk kasus analogi pencopetan seperti diatas, sementara masyarakat pahami korupsi sebagai ancaman sistemik yang diatasi restoratif.

 

Sumber: DPP AKPERSI

(Ros.H)

Berita Terkait

Bupati Meranti Teken Kerja Sama dengan IBT Pelita Indonesia, Dorong SDM Unggul Berbasis Teknologi
Kita Lawan Narkoba Bersama! Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Jangan Sampai Panipahan Terulang
Kapolda Riau,Sekda Provinsi Bersama Danrem 031/Wira Bima Pimpin Kegiatan Cooling System Di Panipahan, Hadirkan Duta Anti Narkoba.
Kapolsek Kubu Hadiri Audiensi Bersama Forum Pekat Dan Upika,Wujudkan Wilayah Bebas Narkoba.
Langkah Damai di Panipahan, Kapolda Riau Sampaikan Maaf dan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik
Bupati Rohil Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Hadiri Pengukuhan 23 Duta Anti Narkoba di Riau
Komitmen Berantas Narkoba, Polda Riau Musnahkan Barang Bukti dari 7 Kasus Besar
BREAKING NEWS: Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi Proyek Sekolah 2024

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:55 WIB

Kapolda Riau,Sekda Provinsi Bersama Danrem 031/Wira Bima Pimpin Kegiatan Cooling System Di Panipahan, Hadirkan Duta Anti Narkoba.

Jumat, 17 April 2026 - 07:30 WIB

Kapolsek Kubu Hadiri Audiensi Bersama Forum Pekat Dan Upika,Wujudkan Wilayah Bebas Narkoba.

Kamis, 16 April 2026 - 20:05 WIB

Bupati Rohil Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Hadiri Pengukuhan 23 Duta Anti Narkoba di Riau

Kamis, 16 April 2026 - 16:57 WIB

BREAKING NEWS: Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi Proyek Sekolah 2024

Kamis, 16 April 2026 - 12:03 WIB

Danramil 04/Kubu Hadiri Rapat Lintas Sektor Balai Kekarantinaan.

Kamis, 16 April 2026 - 11:08 WIB

Panipahan dalam Bayang Jalur Lama: Dugaan “Lintasan Basah” Narkoba Kembali Disorot

Rabu, 15 April 2026 - 17:50 WIB

Bangun Sinergitas, Polsek Kubu Gelar Cooling Syistem Dengan Perangkat Desa Rantau Panjang Kiri Hilir.

Rabu, 15 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Segel 8 Rumah Terduga Narkoba Di Panipahan.

Berita Terbaru