Korupsi: Penyalahgunaan Kekuasaan, Bukan Pencopetan Kantong Negar

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Rabu, 8 April 2026 - 10:09 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, baranewsriau.com – Analogi Hukum Pidana Korupsi yang disampaikan oleh Prof. Yusril mengilustrasikan bahwa Seorang dosen Universitas Indonesia menerima gaji dari APBN yang menjadi milik pribadi setelah dibayarkan; Jika dompet dicopet contoh di salah satu pasar atau keramaian, pencuri tidak dapat didakwa korupsi karena tidak merugikan keuangan negara secara langsung, melainkan hanya pencurian biasa. Rabu (8/04/2026).

Analogi ini mengkritik tafsiran longgar Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di mana asal dana APBN sering dijadikan dasar dakwaan tanpa bukti pengurangan aset negara.

Menurut Joni Sudarso (Praktisi hukum) kita harus bisa membedakan penggelapan pribadi dari korupsi jabatan untuk menghindari overcriminalization.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai Rujukan dari UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) pada Bribery UNCAC, yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, mendefinisikan korupsi secara luas sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi, dengan prioritas mandatory offences seperti bribery pejabat publik nasional (Pasal 15), bribery pejabat asing (Pasal 16), penggelapan oleh pejabat (Pasal 17), pencucian uang (Pasal 23), dan pengayaan tak sah (Pasal 20).

Baca Juga :  Perumda Tirtanadi Gratiskan Rekening Air Masjid dan Mushola Selama Ramadhan 1447 H

Bribery atau suap menjadi inti, bukan sekadar pencurian dana pribadi dari APBN, sebagaimana ditegaskan oleh UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) untuk mencegah korupsi transnasional yang merusak demokrasi dan rule of law.

Edukasi ini penting bagi masyarakat agar memahami korupsi bukan “pencopetan kantong APBN”, melainkan penyalahgunaan wewenang struktural.

Tujuan Pencegahan atas Retribusi

Tujuan dari UNCAC adalah pencegahan dan pemulihan aset negara (Pasal 51-59), bukan sekadar hukuman badan yang bersifat retributif; setelah pelaku seperti bupati koruptor diberhentikan, ia tak bisa ulangi karena jabatan hilang, sehingga fokus bergeser ke recovery dana APBD/APBN.

Baca Juga :  Kapolda Riau Diminta Tindaklanjuti Surat Kompolnas Terkait Kasus Penganiayaan terhadap Hermanto alias Abeng 

Menurut Joni Sudarso, S.H., M.H., hukum di Indonesia disarankan untuk menerapkan non-conviction based asset forfeiture untuk selamatkan uang negara, sesuai UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) daripada dakwaan berlebih yang membebani sistem peradilan.

Masyarakat perlu mendapat edukasi dalam hal ini agar mendukung kebijakan anti-korupsi efektif, bukan sensasionalisme OTT (Operasi Tangkap Tangan) semata.

Implikasi bagi Praktisi dan Masyarakat

Kajian ini mendorong praktisi hukum perkuat argumen pembelaan berdasarkan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) untuk kasus analogi pencopetan seperti diatas, sementara masyarakat pahami korupsi sebagai ancaman sistemik yang diatasi restoratif.

 

Sumber: DPP AKPERSI

(Ros.H)

Berita Terkait

Polisi Turun ke Kebun: Kontur Tanah Pasir Jadi Tantangan Bhabinkamtibmas Sabak Auh Rawat Jagung Asta Cita 
Polsek Kubu Gelar Giat Ketahanan Pangan, Cek Dan Perawatan Tanaman Jagung.
14 Hari Razia Besar di Riau, Polisi Bidik Knalpot Brong hingga Sopir Ngudut Saat Nyetir 
Jelang Dipakai, Lapas Baru di Ujung Tanjung Dicek Pusat, Pastikan Aman untuk Napi dan Petugas
Jangan Cuma Rapat Soal Pupuk, Wapres Gibran Perintahkan Calon Pemimpin Turun ke Sawah
Jadi Guru Sehari, Polsek Sabak Auh Ajak 50 Murid TK Tanam Pohon & Kenal Rambu Lalin 
Bukti Nyata Mengayomi, Polda Riau Sikat 1.333 Kejahatan Jalanan Demi Rasa Aman Warga
Modal Dana Swadaya, Kapolsek Kampar Kiri Hilir Turun Tanam Jagung Ramoro 0,5 Ha

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:55 WIB

Polisi Turun ke Kebun: Kontur Tanah Pasir Jadi Tantangan Bhabinkamtibmas Sabak Auh Rawat Jagung Asta Cita 

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare 

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:06 WIB

Totalitas Kawal Pangan! Polsek Sabak Auh Titip sisir tiap Jengkal latih jagung Asta Cita, Usia 7 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:58 WIB

Aipda Romi Arief: Jagung Pipil Binaan Polsek Sabak Auh Masuk Usia 68 Hari, Rawat Berkala Terus

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:22 WIB

Polsek Sabak Auh Laksanakan Pengamanan Takbiran dan Pawai Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung 1 Hektar, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita Presiden

Senin, 25 Mei 2026 - 16:49 WIB

Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil dan Dampingi Petani

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:51 WIB

Bhabinkamtibmas Sabak Auh Sosialisasikan Cegah Karhutla Saat Sambangi Peternak Sungai Tengah

Berita Terbaru