IKMAROHI Aceh Desak Penegakan Hukum terhadap Kadis PMD Rokan Hilir atas Dugaan Ancaman terhadap Mahasiswa dan Skandal Proyek Web Peta Aset Desa

Redaksi

- Redaktur

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:10 WIB

50890 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BaraNewsRiau.Com | Ikatan Mahasiswa Rokan Hilir Aceh (IKMAROHI Aceh) secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rokan Hilir atas dugaan ancaman terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi di muka umum. Selasa (11/03/2025).

Ancaman tersebut dilakukan melalui pesan WhatsApp, yang mencerminkan tindakan represif dan intimidatif terhadap kebebasan berpendapat. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam bagi mahasiswa dan masyarakat luas, mengingat hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945.

Al-Hafiz, S.H., CPM, selaku mahasiswa magister hukum Universitas Malikussaleh, turut mengecam tindakan Kepala Dinas PMD Rokan Hilir yang diduga melakukan ancaman kepada mahasiswa hanya karena mereka menyuarakan pendapat mengenai dugaan ketidakwajaran dalam proyek Web Peta Aset Desa di Rokan Hilir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, ancaman tersebut berpotensi melanggar Pasal 369 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pemerasan dan ancaman.

Baca Juga :  Prof. Abdullah Puteh Salurkan Beras dan Pupuk Kepada Petani

“Selain dugaan ancaman, IKMAROHI Aceh juga menyoroti skandal proyek Web Peta Aset Desa yang dinilai adanya dugaan indikasi penyimpangan,” Kata Dia.

Proyek yang seharusnya menjadi sarana transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa justru diduga menjadi ladang kepentingan bagi pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan pribadi.

Al Hafiz, mempertanyakan mekanisme pengadaan proyek ini, termasuk besaran anggaran yang digunakan, pihak yang terlibat, serta manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Mereka ikut menilai proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah jika terbukti adanya unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Atas dasar itu, IKMAROHI Aceh meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek Web Peta Aset Desa serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini.

Mereka berharap Kejati Riau dapat menjalankan tugasnya secara transparan dan profesional, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Dampingi Petani Cek Pertumbuhan Tanaman Jagung

Keberanian mahasiswa dalam mengungkap dugaan skandal ini tidak boleh dibungkam dengan ancaman atau intimidasi, melainkan harus mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis.

Mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki peran penting dalam mengawal kebijakan pemerintah agar berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Oleh karena itu, IKMAROHI Aceh menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” Ungkapnya.

Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, aktivis, dan media, untuk bersama-sama mengawasi jalannya penyelidikan agar tidak terjadi upaya pembelokan kasus atau penghilangan bukti.

Keputusan untuk bersikap kritis terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat harus tetap dijunjung tinggi demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.

Hingga beritanya ini diterbitkan, Pihak pihak terkait belum berhasil di konfirmasi.

 

 

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Yahdi Hasan Ramud Beri Apresiasi atas Sinergi Satres Narkoba, Intelkam, dan Reskrim dalam Menekan Peredaran Barang
Kemenkum Salurkan Bantuan untuk Korban  Bencana Banjir di Pidie Jaya
Kapolres Aceh Timur Menerima Bantuan dari Gabungan TNI Polri 2006 PERKASA untuk Korban Banjir.
Menko Polkam RI Lakukan Kunjungan Bersejarah ke Aceh, Temui DPRA, Bahas  Revisi UU Pemerintahan Aceh
“Polres Aceh Tenggara Gelar Gerakan Pangan Murah, Harga Beras Subsidi Rp 60.000 per 5 Kg untuk Tekan Inflasi
Sampaikan LKPJ Triwulan I, Berikut Capaian Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Dampingi Petani Cek Pertumbuhan Tanaman Jagung
Mantan Aktivis Subulussalam Hadiri Deklarasi Bintang Faisal

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:36 WIB

Polsek Sabak Auh Kawal Tanaman Pangan Jagung Pipil 1 Hektar Dukung Asta Cita

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:01 WIB

Hut Bhayangkara ke-80, Polsek Sabak Auh Turun Bagi Sembako ke Warga Selat Guntung

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:18 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung 87 Hari Dukung Asta Cita

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:42 WIB

86 Hari Jagung Pipil Polsek Sabak Auh Asta Cita Panen Masih Prediksi 

Senin, 15 Juni 2026 - 19:34 WIB

Setiap Hari Polsek Sabak Auh Cek Jagung 1 Ha Dukung Asta Cita

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:08 WIB

Tanaman Pangan Jagung 84 Hari Sabak Auh Tumbuh Baik

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Kawal Swasembada Pangan Asta Cita, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung Pipil Petani Usia 79 Hari

Senin, 8 Juni 2026 - 16:02 WIB

Dukung Swasembada Pangan: Bhabinkamtibmas Sabak Auh Kawal Jagung Pipil 1 Hektar Usia 78 Hari di Lahan Mineral 

Berita Terbaru