Diganjar Denda Rp.5 Juta Saat Tak Hadir Sidang, Ketua LPM Rumbai Barat Melawan: “Cacat Hukum!”

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Selasa, 21 April 2026 - 21:19 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, baranewsriau.com – Jamaluddin Lubis divonis bersalah pakai tanah tanpa ijin, lewat putusan tipiring PN Pekanbaru Nomor. 3/Pic.C/2026/PN Pbr. Kuasa Hukum Weny Friaty ajukan Verzet, persoalkan sidang jalan terus meski ada permohonan tunda resmi dan bukti kepemilikan tanah tak dihadirkan di persidangan. Menilai putusan perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru cacat hukum. Selasa (21/04/2026).

Dalam putusan tersebut, Jamaluddin Lubis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960.

Hakim tunggal menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.5 juta dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa, padahal kami telah mengajukan permohonan penundaan sidang secara resmi,” kata Weny kepada “baranewsriau.com” Selasa (21/04/2026).

Menurut dia, permohonan penundaan tersebut diajukan karena pihaknya tengah mengupayakan gelar perkara di Polda Riau terkait penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polresta Pekanbaru,” tegasnya.

Namun, hakim tetap melanjutkan persidangan dan langsung menjatuhkan putusan.

Weny menilai langkah tersebut mengabaikan hak terdakwa untuk membela diri dan bertentangan dengan prinsip fair trial dalam hukum acara pidana.

“Dalam KUHAP, putusan tanpa kehadiran terdakwa memang dimungkinkan, tetapi tidak dapat dilakukan jika terdapat alasan sah yang diabaikan oleh pengadilan,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan. Pertama, sidang tetap digelar meskipun ada permohonan penundaan resmi. Selain itu, mereka menyebut tidak ada panggilan sidang yang sah dari pengadilan, melainkan hanya pemberitahuan dari penyidik saat pemeriksaan.

Baca Juga :  Danrem Pimpin Sertijab Kasi Pers Kasrem 031/WB Dandim 0301/Pbr

Kedua, aspek pembuktian dinilai lemah karena alat bukti kepemilikan tanah yang menjadi dasar perkara tidak pernah dihadirkan di persidangan.

“Bagaimana mungkin seseorang dinyatakan bersalah tanpa adanya pembuktian yang jelas terkait kepemilikan tanah yang disengketakan,” kata Weny.

Ia juga menyoroti persoalan daluwarsa penuntutan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun memiliki batas waktu penuntutan selama tiga tahun.

Sementara itu, menurut kuasa hukum, Jamal dan warga lainnya telah menempati lahan tersebut sejak 2008. Namun, proses hukum baru berjalan pada 2026.

“Artinya sudah ada rentang waktu sekitar 18 tahun. Faktanya terdakwa telah memakai tanah tersebut sejak 2008. Artinya jika merujuk Pasal 136 ayat (1) huruf a, maka pelapor telah kehilangan haknya untuk melapor dan kewenangan penuntutan oleh penyidik juga telah gugur demi hukum,” tegasnya.

Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa kewenangan penuntutan gugur karena daluwarsa apabila telah melampaui waktu tertentu, termasuk maksimal tiga tahun untuk tindak pidana dengan ancaman ringan.

Ia juga mengacu pada Pasal 137 yang menegaskan bahwa jangka waktu daluwarsa dihitung sejak keesokan hari setelah perbuatan dilakukan, bukan sejak perbuatan tersebut diketahui.

“Dalam catatan persidangan disebutkan pelapor baru mengetahui pada 1 September 2025. Namun undang-undang jelas menyatakan bahwa daluwarsa dihitung sejak perbuatan terjadi, bukan sejak diketahui,” jelasnya. Seharusnya perkara ini telah lama kadaluwarsa,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan di Perumahan Citra Palas Sejahtera, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru.

Jamal, yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan oleh pihak pengembang.

Baca Juga :  Berikan Edukasi dan Pemahaman Mengenai Tanggung Jawab Kepala Desa/Lurah Terhadap Pemetaan Tanah dan Penyelesaian Sengketa Tanah, Kejari Riau Gelar Kegiatan Penkum di Kecamatan Siak

Namun, Jamal menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak transparan. Ia mengaku tidak pernah diperlihatkan bukti kepemilikan tanah yang menjadi dasar laporan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diklaim pelapor.

Berdasarkan keterangan saksi Pelapor di dalam putusan disebutkan sertifikat tersebut saat ini berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pelepasan ganti rugi ruas jalan tol Rengat Pekanbaru Seksi Siak 1C Bypass Pekanbaru.

“Jika sertifikat itu berada di BPN, lalu apa yang dijadikan alat bukti di persidangan?” ujar Weny.

Lebih lanjut Weny menjelaskan lokasi objek tanah yang diajukan pelepasan ganti rugi itu lokasinya berbeda dan posisinya berada jauh dengan objek yang ditempati klien saya dan warga lainnya.

Ia menambahkan, ketidakjelasan objek tanah yang disengketakan, termasuk ukuran lahan yang disebut seluas 3 x 12 meter, semakin memperkuat dugaan adanya cacat pembuktian dalam perkara ini.

Sebelumnya, Jamal juga telah melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

Laporan tersebut terkait proses penanganan perkara oleh penyidik Polresta Pekanbaru yang dinilai tidak profesional.

Jamal menyebut kasus ini berawal dari persoalan drainase di lingkungan perumahan.

Ia melakukan penimbunan untuk mencegah abrasi dan banjir, namun kemudian dipersoalkan oleh pihak pengembang yang mengklaim lahan tersebut.

Kuasa hukum berharap perlawanan (verzet) yang diajukan dapat membuka kembali pemeriksaan perkara secara adil dan transparan.

“Prinsipnya, meskipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan,” kata Weny.

 

Sumber: Kuasa Hukum, Weny Friaty

Editor: Ros.H

Berita Terkait

Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Lalu Lintas di Aula SMAN 4 Pekanbaru dan Green Policing Sejak Dini
TERSANGKA PEMBUNUHAN DI TAMBANG KAMPAR BEBAS: Kuasa Hukum Surati Kapolda Riau, Soal P19 Jaksa Tak Dikerjakan Polisi
PJR Riau Grak Cepat Evakuasi Tiga Korban Amankan Jalan: Kecelakaan di Tol Permai KM 38 Satu Orang Meninggal 
Bukan Terpecah Melayu Makin Kuat, Halal Bihalal LMB Nusantara Bukti Bangkitnya Semangat Jaga Marwah
Bupati Agam Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolda Riau atas Bantuan Penanganan Bencana
Semangat Personil Polda Riau dan Polres Kampar, Selesaikan 3 Jembatan di Kuok, Progres Tertinggi Capai 70%
Ketua Umum GRANAT Apresiasi Kinerja Polda Riau, Prestasi Spektakuler Selamatkan Generasi Bangsa
Kita Lawan Narkoba Bersama! Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Jangan Sampai Panipahan Terulang

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:03 WIB

Lewat Konferensi Pers, PT SPRH Rohil Paparkan Kendala Administrasi dan Komitmen Bayar Gaji Karyawan

Selasa, 21 April 2026 - 11:54 WIB

Peringati Hut Korem 031/WB Ke 67 Tahun2026, Koramil 04/Kubu Kodim 0321 Rohil Berbagi Sembako

Selasa, 21 April 2026 - 07:21 WIB

Kapolsek Kubu Laksanakan Cooling System Sekaligus Hadiri Reses anggota DPRD Rohil.

Senin, 20 April 2026 - 13:03 WIB

Tingkatkan Program Han Pangan, Babinsa Dampingi Petani.

Senin, 20 April 2026 - 08:06 WIB

Jaga Kebugaran Dan Perkuat Pendekatan Secara Humanis, Polres Rohil Gelar “Senam Pagi Sehat” Bersama Masyarakat.

Minggu, 19 April 2026 - 20:45 WIB

Kapolsek Panipahan Laksanakan Cooling Syistem Di Gereja HKBP Pasca aksi Demonstrasi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif.

Minggu, 19 April 2026 - 19:26 WIB

Dinas PUPR Rohil Turun Langsung ke Bagan Punak Pesisir, Tinjau Banjir Air Pasang yang Rendam Jalan Warga

Minggu, 19 April 2026 - 13:03 WIB

Tingkatkan Hubungan Silaturahmi, Babinsa Koramil 04/Kubu Giat Komsos.

Berita Terbaru