Diganjar Denda Rp.5 Juta Saat Tak Hadir Sidang, Ketua LPM Rumbai Barat Melawan: “Cacat Hukum!”

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Selasa, 21 April 2026 - 21:19 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, baranewsriau.com – Jamaluddin Lubis divonis bersalah pakai tanah tanpa ijin, lewat putusan tipiring PN Pekanbaru Nomor. 3/Pic.C/2026/PN Pbr. Kuasa Hukum Weny Friaty ajukan Verzet, persoalkan sidang jalan terus meski ada permohonan tunda resmi dan bukti kepemilikan tanah tak dihadirkan di persidangan. Menilai putusan perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru cacat hukum. Selasa (21/04/2026).

Dalam putusan tersebut, Jamaluddin Lubis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960.

Hakim tunggal menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.5 juta dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa, padahal kami telah mengajukan permohonan penundaan sidang secara resmi,” kata Weny kepada “baranewsriau.com” Selasa (21/04/2026).

Menurut dia, permohonan penundaan tersebut diajukan karena pihaknya tengah mengupayakan gelar perkara di Polda Riau terkait penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polresta Pekanbaru,” tegasnya.

Namun, hakim tetap melanjutkan persidangan dan langsung menjatuhkan putusan.

Weny menilai langkah tersebut mengabaikan hak terdakwa untuk membela diri dan bertentangan dengan prinsip fair trial dalam hukum acara pidana.

“Dalam KUHAP, putusan tanpa kehadiran terdakwa memang dimungkinkan, tetapi tidak dapat dilakukan jika terdapat alasan sah yang diabaikan oleh pengadilan,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan. Pertama, sidang tetap digelar meskipun ada permohonan penundaan resmi. Selain itu, mereka menyebut tidak ada panggilan sidang yang sah dari pengadilan, melainkan hanya pemberitahuan dari penyidik saat pemeriksaan.

Baca Juga :  Optimalkan Pengusulan Hak Integrasi, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti Arahan Dirjenpas

Kedua, aspek pembuktian dinilai lemah karena alat bukti kepemilikan tanah yang menjadi dasar perkara tidak pernah dihadirkan di persidangan.

“Bagaimana mungkin seseorang dinyatakan bersalah tanpa adanya pembuktian yang jelas terkait kepemilikan tanah yang disengketakan,” kata Weny.

Ia juga menyoroti persoalan daluwarsa penuntutan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun memiliki batas waktu penuntutan selama tiga tahun.

Sementara itu, menurut kuasa hukum, Jamal dan warga lainnya telah menempati lahan tersebut sejak 2008. Namun, proses hukum baru berjalan pada 2026.

“Artinya sudah ada rentang waktu sekitar 18 tahun. Faktanya terdakwa telah memakai tanah tersebut sejak 2008. Artinya jika merujuk Pasal 136 ayat (1) huruf a, maka pelapor telah kehilangan haknya untuk melapor dan kewenangan penuntutan oleh penyidik juga telah gugur demi hukum,” tegasnya.

Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa kewenangan penuntutan gugur karena daluwarsa apabila telah melampaui waktu tertentu, termasuk maksimal tiga tahun untuk tindak pidana dengan ancaman ringan.

Ia juga mengacu pada Pasal 137 yang menegaskan bahwa jangka waktu daluwarsa dihitung sejak keesokan hari setelah perbuatan dilakukan, bukan sejak perbuatan tersebut diketahui.

“Dalam catatan persidangan disebutkan pelapor baru mengetahui pada 1 September 2025. Namun undang-undang jelas menyatakan bahwa daluwarsa dihitung sejak perbuatan terjadi, bukan sejak diketahui,” jelasnya. Seharusnya perkara ini telah lama kadaluwarsa,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan di Perumahan Citra Palas Sejahtera, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru.

Jamal, yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan oleh pihak pengembang.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Narkoba, Polda Riau Musnahkan Barang Bukti dari 7 Kasus Besar

Namun, Jamal menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak transparan. Ia mengaku tidak pernah diperlihatkan bukti kepemilikan tanah yang menjadi dasar laporan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diklaim pelapor.

Berdasarkan keterangan saksi Pelapor di dalam putusan disebutkan sertifikat tersebut saat ini berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pelepasan ganti rugi ruas jalan tol Rengat Pekanbaru Seksi Siak 1C Bypass Pekanbaru.

“Jika sertifikat itu berada di BPN, lalu apa yang dijadikan alat bukti di persidangan?” ujar Weny.

Lebih lanjut Weny menjelaskan lokasi objek tanah yang diajukan pelepasan ganti rugi itu lokasinya berbeda dan posisinya berada jauh dengan objek yang ditempati klien saya dan warga lainnya.

Ia menambahkan, ketidakjelasan objek tanah yang disengketakan, termasuk ukuran lahan yang disebut seluas 3 x 12 meter, semakin memperkuat dugaan adanya cacat pembuktian dalam perkara ini.

Sebelumnya, Jamal juga telah melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

Laporan tersebut terkait proses penanganan perkara oleh penyidik Polresta Pekanbaru yang dinilai tidak profesional.

Jamal menyebut kasus ini berawal dari persoalan drainase di lingkungan perumahan.

Ia melakukan penimbunan untuk mencegah abrasi dan banjir, namun kemudian dipersoalkan oleh pihak pengembang yang mengklaim lahan tersebut.

Kuasa hukum berharap perlawanan (verzet) yang diajukan dapat membuka kembali pemeriksaan perkara secara adil dan transparan.

“Prinsipnya, meskipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan,” kata Weny.

 

Sumber: Kuasa Hukum, Weny Friaty

Editor: Ros.H

Berita Terkait

Minum Jamu Gratis Dapat Ilmu: Warga CFD Pekanbaru Diajak Waspada Jamu Ilegal Berbahaya 
Disdik Pekanbaru & Telkomsel Bekali 150 Guru Skill Digital: Belajar Bikin Konten Edukatif Hingga Kelola Medsos Sekolah
Jumat Berkah di Disdik Pekanbaru: ASN Rutin Yasinan Dipimpin Kabid SD Sardius  
Kapolda Riau Tinjau Langsung Operasi Katarak Gratis: 310 Warga Siap ‘Lihat Dunia’ Lebih Jelas
14 Hari Razia Besar di Riau, Polisi Bidik Knalpot Brong hingga Sopir Ngudut Saat Nyetir 
Bukti Nyata Mengayomi, Polda Riau Sikat 1.333 Kejahatan Jalanan Demi Rasa Aman Warga
Di Hari Lahir Pancasila, KPU Riau Tegaskan Komitmen: Jaga Suara Rakyat dengan Nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan
Tebar Kepedulian di Hari Raya, Kapolri & Kapolda Riau Salurkan Kurban Lewat Ponpes UAS 

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:05 WIB

Polri dan Petani Bersinergi, Program Ketapang Rohil Jadi Pilar Swasembada Pangan Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:01 WIB

Kapolsek Bangko Terjun Langsung ke Lahan Jagung, Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Optimal

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:26 WIB

Beri Rasa Aman Saat Ritual Bakar Tongkang, Kapolsek Kubu Pimpin Pemgamanan.

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:36 WIB

Polsek Kubu Gelar Giat Ketahanan Pangan, Cek Dan Perawatan Tanaman Jagung.

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kapolsek Bangko Tinjau Program Ketapang di Suak Air Hitam, Jagung Berpotensi Panen Melimpah

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:50 WIB

Polsek Kubu Perluas Pengawasan Ketahanan Pangan,Pantau Perkembangan Jagung.

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:46 WIB

Polres Rohil Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama Mei 2026, Kapolres Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa Dari Bahaya Narkoba.

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:01 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bangko Monitoring Lahan Jagung 2 Hektare di Suak Air Hitam

Berita Terbaru