FKMPD-ROHIL Laporkan Kepala BPKAD Rohil Ke KPK RI

Redaksi

- Redaktur

Senin, 18 Maret 2024 - 23:24 WIB

50880 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, baranewsriau.com| Sejumlah Mahasiswa mengatasnamakan Forum Komunikasi Mahasiswa Peduli Daerah Rokan Hilir (FKMPD-Rohil) menggelar aksi demontrasi di depan gedung KPK RI dan melaporkan secara resmi Kepala Badan (Kaban) BPKAD Rohil terkait kasus dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang.

Rahmat Pratama sebagai Kordinator Lapangan (Korlap) menyampaikan kegiatan aksi tersebut terkait berdsarkan hasil temuan dan kajian LHP yang telah di audit BPK RI.

“FKMPD menemukan dan mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala BPKAD Rokan Hilir, Untuk itu Kami segera mengambil langkah-langkah investigasi lebih lanjut untuk menangani masalah ini dengan serius,” Katanya, Senin (18/03/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmat Pratama merupakan Aktifis Rohil Jakarta ikut meminta tegas KPK RI dalam menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi terkhususnya di kabupaten Rohil-Riau.

“Kami FKMPD Rokan Hilir Jakarta menegaskan komitmen kami untuk memberantas korupsi serta meminta ketegasan dalam penyelidikan kasus haram ini di Indonesia Khususnya di kabupaten Rokan Hilir Riau,” Tegasnya.

Baca Juga :  Wasekjend 1 Komnas LP-KPK, Soal Pengendali Judol Inisial T, Merasa Ragu Dengan Pernyataan Beny, Ini Hanya Omon-omon

Ia juga memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan public khususnya di Kabupaten Rokan Hilir dapat dipertanggungjawabkan jika ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan daerah.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas hingga penahanan KPK RI kepada pelaku, dan kami akan terus memberikan informasi yang diperlukan kepada masyarakat. “ungkap Rahmat.

Dia ikut menyampaikan pihaknya akan meminta tegas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera memeriksa Kepala BPKAD Rohil terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang berdasarkan kajian dan Temuan FKMPD mengacu kepada LHP yang telah Di audit Oleh BPK RI Wilayah Riau sebesar Rp 14M.

“Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” Tegasnya.

Atas laporan tersebut, Rahmat menyampaikan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada KPK RI dalam upaya untuk menjaga keadilan dan integritas dalam pemerintahan serta berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi khususnya di kabupaten Rokan Hilir Riau.

Baca Juga :  Wahyudi El Panggabean, Raih Predikat Kompeten sebagai Master Trainer dari BNSP

“Kami secara tegas meminta KPK RI untuk segera mengambil tindakan penahanan terhadap Kepala BPKAD Rohil dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” Ujarnya.

Hal itu menurutnya dilakukan sebagai langkah tegas demi memastikan keberlangsungan proses hukum yang adil dan transparan serta untuk memberikan sinyal yang kuat bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi.

” Sekali lagi Kami memberikan dukungan penuh kepada KPK RI dalam upaya mereka untuk menegakkan hukum dan menindak tegas pelaku korupsi demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di Indonesia,” Tutup rahmat.

 

 

Editor: Redaksi

Sumber: FKMPD-ROHIL

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Indra Pomi Diduga Kuat Kebal Hukum, LAMIN Minta KPK RI Segera Panggil dan Periksa Sekdako Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi Beruntun
Dugaan Tipikor, Ketum LAMIN Mendesak KPK RI untuk Tangkap dan Periksa Mantan Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Sekarang Menjabat Sekda
Wasekjend 1 Komnas LP-KPK, Soal Pengendali Judol Inisial T, Merasa Ragu Dengan Pernyataan Beny, Ini Hanya Omon-omon
EG Owner Arisan Online Asal Pekanbaru, Kabur !! Lari Dari Tanggung Jawab
Inilah Pesan Kapolri dan Panglima TNI kepada Capaja TNI-Polri
DPP PAN Yakin Pasangan Kasmarni – Bagus Santoso Menang Pilkada Bengkalis 2024.
Uji Undang-Undang Pers, Teva Iris Wajib Dilaporkan ke Mapolda Riau
Sita Eksekusi 1 Paket Saham Sebanyak 687 Juta Lembar Saham Aset Milik Terpidana Heru Hidayat

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 21:24 WIB

Warga Keluhkan Lambannya Pelayanan Bapenda Pekanbaru

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:06 WIB

Abdul Rahman Silalahi Mendapat Acaman Pembunuhan, Dirinya Yakin Pengancam Diduga Suruhan DMT

Jumat, 10 Januari 2025 - 01:51 WIB

DPD TOPAN RI Minta Kejati Lidik Dana BOS SMA N 1 Pekanbaru

Sabtu, 4 Januari 2025 - 19:26 WIB

Konsisten Jaga Kebugaran dan Tingkatkan Keakraban Antar Petugas, Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai

Jumat, 3 Januari 2025 - 19:45 WIB

Jurnalis Dan Keluarga di Pekanbaru Diduga Jadi Target Pembunuhan Berencana Oleh Pengusaha Rental Mobil

Jumat, 3 Januari 2025 - 09:03 WIB

Rumah Zakat Riau Terima 1 Unit Mobil Layanan Sosial dari KPw BI Provinsi Riau

Rabu, 1 Januari 2025 - 20:28 WIB

LUKA KORBAN MENGERING MENUNGGU KEADILAN, TERLAPOR MASIH MENGHIRUP UDARA BEBAS

Kamis, 26 Desember 2024 - 09:58 WIB

Rumah Zakat Riau Gelar Indonesia Mendongeng 11 di SD Juara Pekanbaru

Berita Terbaru

PEKANBARU

Warga Keluhkan Lambannya Pelayanan Bapenda Pekanbaru

Senin, 13 Jan 2025 - 21:24 WIB