Diduga Tidak Netral, 2 ASN Dan Oknum ASN P3K Di Rohil Dilaporkan Ke Bawaslu.

PONIRIN

- Redaktur

Jumat, 22 November 2024 - 13:06 WIB

50264 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil – baranews, — Tak ada henti – hentinya, Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) H.Bistamam -Jhony Charles (BiJaK) kembali laporkan aduan terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rokan Hilir. Sebanyak dua orang ASN dan 1 Orang Guru P3K dilaporkan ke Bawaslu Rohil .Rabu 20 November 2024.

Dari laporan itu, Mora Heriadi selaku Pj. Penghulu Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Raya,Jailani selaku Kaur Pemerintahan Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih dan Hendra Budiman Guru P3K pada SMP Negeri 004 Panipahan bersama Awaluddin selaku Pj. Penghulu Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas sebagai pihak Terlapor dari Tim Hukum BiJaK.

Hal ini diungkapkan Fadli Hidayatullah Harahap, SH selaku Tim hukum BiJaK mengatakan Para Terlapor ini melakukan aktivitas ketidaknetralan di media sosial dengan cara mendukung Paslon Asset (Afrizal Sintong -Setiawan) selaku Bupati Petahana di Pilkada Rohil 2024. Kata Fadli kepada awak media, Jum’at 22 Nopember 2024.

Salah satu cara yang dilakukan diantaranya, Pertama, Mora Heriadi selaku Pj. Penghulu Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Raya yang melakukan tindakan berpose bersama Cawabup 01 Setiawan dan Tim Kampanye Asset.

Kedua, Jailani selaku Kaur Pemerintahan Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Jailani bersama Kepala Dusunnya Taili berpose bersama Cabup petahana Afrizal Sintong dengan menunjukkan simbol 1 jari pada saat pelaksanaan kampanye tatap muka Asset di Sidomulyo Kepenghuluan Ujung Tanjung.

Ketiga, Hendra Budiman Guru P3K pada SMP Negeri 004 Panipahan bersama Awaluddin selaku Pj. Penghulu Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas melakukan tindakan berpose bersama pendukung Asset dengan menunjukkan simbol 1 jari.

Tindakan dari para terlapor ini sudah membuat keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Apalagi untuk diketahui bersama, dimasa tahapan kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan perangkat desa atau sebutan lain.

Tim Hukum BiJaK Fadli Hidayatullah Harahap, SH menegaskan bahwa perbuatan para Terlapor secara nyata melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Pilkada jo. Pasal 188 dan Pasal 189 UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.

Untuk itu kami mendesak Bawaslu Rohil beserta unsur Gakkumdu dari kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini secara tegas, cepat dan profesional sehingga perkaranya dapat diteruskan ke tingkat penuntutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar menimbulkan efek jera sehingga pejabat ASN baik PNS maupun P3K dan juga Penghulu maupun Perangkat Kepenghuluan menjaga netralitasnya dalam perhelatan pilkada tahun 2024 yang akan dilaksanakan beberapa hari lagi.

Baca Juga :  Patroli Siskamling Bersama Koramil 04/Kubu.

Berita Terkait

Kegiatan Patroli Siskamling Bersama Personil Koramil 04/Kubu.
Kapolsek Kubu Pimpin Pengecekan Inventaris, Pastikan Seluruh Sarpras Siap Digunakan.
Koramil 04/Kubu Intensifkan Giat Petroli Siskamling.
BKPSDM Rohil Luruskan Pemberitaan Guru PPPK SDN 017, Tegaskan Narasi yang Beredar Kurang Tepat
Babinsa Koramil 04/Kubu Ajak Warga Aktif Jaga Kampung.
FPII Rohil Ingatkan Media Jaga Etika: Fakta dan Opini Tak Boleh Dicampuradukkan
Polsek Kubu Kembali Ungkap Kasus Sabu Di Tanjung Leban.
Kasus Dana Pensiunan ASN di Rohil Jadi Sorotan Publik, Peran Eks AO KOPNUS POS Masih Menanti Kejelasan APH

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:35 WIB

Kapolsek Kubu Pimpin Pengecekan Inventaris, Pastikan Seluruh Sarpras Siap Digunakan.

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:23 WIB

Koramil 04/Kubu Intensifkan Giat Petroli Siskamling.

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:05 WIB

BKPSDM Rohil Luruskan Pemberitaan Guru PPPK SDN 017, Tegaskan Narasi yang Beredar Kurang Tepat

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:20 WIB

Babinsa Koramil 04/Kubu Ajak Warga Aktif Jaga Kampung.

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:20 WIB

FPII Rohil Ingatkan Media Jaga Etika: Fakta dan Opini Tak Boleh Dicampuradukkan

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:31 WIB

Polsek Kubu Kembali Ungkap Kasus Sabu Di Tanjung Leban.

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Kasus Dana Pensiunan ASN di Rohil Jadi Sorotan Publik, Peran Eks AO KOPNUS POS Masih Menanti Kejelasan APH

Senin, 12 Januari 2026 - 23:06 WIB

Camat Bangko Turun Langsung Bersama PLN Tangani Kabel Melintang di Pelabuhan Baru

Berita Terbaru