Diduga Tidak Netral, 2 ASN Dan Oknum ASN P3K Di Rohil Dilaporkan Ke Bawaslu.

PONIRIN

- Redaktur

Jumat, 22 November 2024 - 13:06 WIB

50320 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil – baranews, — Tak ada henti – hentinya, Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) H.Bistamam -Jhony Charles (BiJaK) kembali laporkan aduan terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rokan Hilir. Sebanyak dua orang ASN dan 1 Orang Guru P3K dilaporkan ke Bawaslu Rohil .Rabu 20 November 2024.

Dari laporan itu, Mora Heriadi selaku Pj. Penghulu Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Raya,Jailani selaku Kaur Pemerintahan Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih dan Hendra Budiman Guru P3K pada SMP Negeri 004 Panipahan bersama Awaluddin selaku Pj. Penghulu Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas sebagai pihak Terlapor dari Tim Hukum BiJaK.

Hal ini diungkapkan Fadli Hidayatullah Harahap, SH selaku Tim hukum BiJaK mengatakan Para Terlapor ini melakukan aktivitas ketidaknetralan di media sosial dengan cara mendukung Paslon Asset (Afrizal Sintong -Setiawan) selaku Bupati Petahana di Pilkada Rohil 2024. Kata Fadli kepada awak media, Jum’at 22 Nopember 2024.

Salah satu cara yang dilakukan diantaranya, Pertama, Mora Heriadi selaku Pj. Penghulu Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Raya yang melakukan tindakan berpose bersama Cawabup 01 Setiawan dan Tim Kampanye Asset.

Kedua, Jailani selaku Kaur Pemerintahan Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Jailani bersama Kepala Dusunnya Taili berpose bersama Cabup petahana Afrizal Sintong dengan menunjukkan simbol 1 jari pada saat pelaksanaan kampanye tatap muka Asset di Sidomulyo Kepenghuluan Ujung Tanjung.

Ketiga, Hendra Budiman Guru P3K pada SMP Negeri 004 Panipahan bersama Awaluddin selaku Pj. Penghulu Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas melakukan tindakan berpose bersama pendukung Asset dengan menunjukkan simbol 1 jari.

Tindakan dari para terlapor ini sudah membuat keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Apalagi untuk diketahui bersama, dimasa tahapan kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan perangkat desa atau sebutan lain.

Tim Hukum BiJaK Fadli Hidayatullah Harahap, SH menegaskan bahwa perbuatan para Terlapor secara nyata melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Pilkada jo. Pasal 188 dan Pasal 189 UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.

Untuk itu kami mendesak Bawaslu Rohil beserta unsur Gakkumdu dari kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini secara tegas, cepat dan profesional sehingga perkaranya dapat diteruskan ke tingkat penuntutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar menimbulkan efek jera sehingga pejabat ASN baik PNS maupun P3K dan juga Penghulu maupun Perangkat Kepenghuluan menjaga netralitasnya dalam perhelatan pilkada tahun 2024 yang akan dilaksanakan beberapa hari lagi.

Baca Juga :  Danramil 04/Kubu Hadiri Perpisahan Siswa -Siswi Kelas IX SMPN 1 Kubu.

Berita Terkait

Kurun Waktu Seminggu Polsek Kubu Ungkap 3 Kasus Narkoba, Amankan 5 Pelaku
Personil Koramil 04/Kubu Bersama. Polri Dan Upika Gelar Patroli Bersama
Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.
Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Brigadir Zainudin Usman,SH Beri Himbauan Dan Nasehat Pada Remaja.
Hadiri Acara Haul, Polsek Kubu Pererat Sinergi Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat.
Jagah Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 04/Kubu Komsos Dengan Warga.
Kapolda Riau,Sekda Provinsi Bersama Danrem 031/Wira Bima Pimpin Kegiatan Cooling System Di Panipahan, Hadirkan Duta Anti Narkoba.
Kapolsek Kubu Hadiri Audiensi Bersama Forum Pekat Dan Upika,Wujudkan Wilayah Bebas Narkoba.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:24 WIB

Kurun Waktu Seminggu Polsek Kubu Ungkap 3 Kasus Narkoba, Amankan 5 Pelaku

Sabtu, 18 April 2026 - 14:05 WIB

Personil Koramil 04/Kubu Bersama. Polri Dan Upika Gelar Patroli Bersama

Sabtu, 18 April 2026 - 09:54 WIB

Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.

Jumat, 17 April 2026 - 16:59 WIB

Hadiri Acara Haul, Polsek Kubu Pererat Sinergi Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat.

Jumat, 17 April 2026 - 13:32 WIB

Jagah Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 04/Kubu Komsos Dengan Warga.

Jumat, 17 April 2026 - 10:55 WIB

Kapolda Riau,Sekda Provinsi Bersama Danrem 031/Wira Bima Pimpin Kegiatan Cooling System Di Panipahan, Hadirkan Duta Anti Narkoba.

Jumat, 17 April 2026 - 07:30 WIB

Kapolsek Kubu Hadiri Audiensi Bersama Forum Pekat Dan Upika,Wujudkan Wilayah Bebas Narkoba.

Jumat, 17 April 2026 - 01:58 WIB

Langkah Damai di Panipahan, Kapolda Riau Sampaikan Maaf dan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.

Sabtu, 18 Apr 2026 - 09:54 WIB